MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Pengadilan Negeri Kisaran menjadwalkan sidang perdana perkara pidana lingkungan hidup terkait perdagangan satwa liar dengan terdakwa Alfi Hariadi Siregar bin Alm Ahmad Siregar, seorang oknum anggota Polres Asahan, pada Rabu, 1 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Cakra. Namun hingga pukul 11.00 WIB, pantauan langsung dan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kisaran menunjukkan bahwa sidang belum digelar, dan nama-nama Majelis Hakim belum ditampilkan dalam sistem.
Perkara ini tercatat dengan Nomor 727/Pid.Sus-LH/2025/PN Kis, diklasifikasikan sebagai tindak pidana Satwa Liar (Penangkapan, Perdagangan, dll). Surat pelimpahan perkara diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Asahan pada Rabu, 17 September 2025, dengan nomor B-8166/L.2.23.3/Eku.2/09/2025, dan didaftarkan ke PN Kisaran pada Jumat, 26 September 2025.
Terdakwa diduga sebagai pengendali utama jaringan perdagangan sisik trenggiling seberat 1,2 Ton, bersama beberapa pelaku lain yang telah lebih dulu diproses hukum. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini terdiri dari:
- Christin Juliana Sinaga
- Rehulina Sembiring, SH
- Era Husni Thamrin
- Agus Tri Ichwan
Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keterlibatan aparat dalam kejahatan terhadap satwa dilindungi. Ketidakhadiran majelis hakim dan belum dimulainya persidangan hingga siang hari memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan konsistensi penegakan hukum.
Redaksi akan memperbaharui isi berita jika sidang digelar hari ini, dan Tuntutan ditampilkan di SIPP PN Kisaran. Sementara itu sumber resmi dan wartawan mediadialognews.com dan dialogberita.com di PN Kisaran membenarkan sampai berita ini ditayangkan belum dilaksanakan sidang perdana. (Yun – Red)