Media Dialog News

Saling Klaim Antara Pemegang HGB PT.GAI dengan Warga Penggarap di Tanah Eks HGU PT.BSP

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sengkarut persoalan tanah eks HGU PT.Bakrie Sumatera Plantations (BSP) masih terus dalam perdebatan. Keterangan BPN di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Asahan tanggal 9 Juli 2024 yang menyatakan Tanah HGB PT Graha Asahan Indah hanya 11,05 Hektar dibantah oleh Sahat Hamonangan Siahaan.

Menurut pengakuan Monang bahwa tanah yang dimilikinya kurang lebih 17,9 Hektar. Terdiri dari HGB PT Graha Asahan Indah (GAI) seluas 126.500 M2 sedangkan sisanya seluas 5,25 Hektar adalah milik pribadinya. Demikian dijelaskan Monang pada saat wawancara khusus dengan Tim Redaksi Media Dialog News di Barbara Café Kota Kisaran, Minggu (14 Juli 2024) Pukul 13.20 Wib.

Saat ditanya alas hak tanah apa yang dimilikinya, Monang mengatakan dia memegang SKT (Surat Keterangan Tanah) dari Kelurahan Sei Renggas Nomor: 590/74/SKT/2011 Tanggal 26 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Zakaria selaku Lurah Sei Renggas. Anehnya, di dalam SKT tersebut Monang mengakui ada menguasai sebidang tanah Negara seluas 21.927 M2. Tetapi dia tetap bersikukuh menerangkan bahwa dirinya memiliki tanah seluas kurang lebih 17,9 hektar, termasuk HGB PT Graha Asahan Indah seluas 12,65 Hektar.

“Luas seluruh tanah yang saya miliki kurang lebih 17,9 Hektar dari eks HGU PT.BSP, dan HGB PT Graha Asahan Indah 12,65 Hektar. Selebihnya tanah seluas 5,25 Hektar juga milik saya” ujar Monang sembari menegaskan dasarnya adalah SKT yang dimilikinya dari Lurah Kelurahan Sei Renggas.

Ketika ditanya apakah tanah tersebut diperolehnya gratis atau dibayar? Monang mengaku bahwa tanah seluas lebih kurang 17,9 hektar tersebut dibelinya dari PT.BSP seharga Rp.5 Milyar.

Sedangkan pihak PT.BSP di dalam surat pernyataan pelepasan/penanggalan hak tanah HGU PT.BSP tgl 28 Desember 2001 seluas 126.500 M2 kepada Sahat Hamonangan Siahaan selaku Direktur PT.Graha Asahan Indah tertulis “tanpa adanya ganti rugi”. Tanah yang dilepaskan/ditanggalkan itu terdaftar sebagai HGU PT.BSP dengan Sertifikat Nomor 2 (02.07.12.01.2.00002).

Surat pernyataan pelepasan/penanggalan hak itu ditandatangani oleh Sahat Hamonangan Siahaan selaku Direktur PT.GAI dan Direktur Utama PT.BSP, Ambono Janurianto. Saksi-Saksi terdiri dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Drs.Jadi Utama, Direktur PT.BSP Loh Thim Fatt dan Megetahui Bupati Asahan, Drs.H.Risuddin.

Belakangan terbit surat PT BSP Nomor 127/Legal/2004 tanggal 19 Oktober 2004, Hal: Pengukuran Kembali Luas Areal Pelepasan/Penanggalan Hak seluas Rp.12,65 Hektar terdapat selisih luas tanah 5,35 Hektar. Hal ini karena di dalam peta kerja PT.BSP luas tanah HGU (lahan eks P98301) tersebut terdapat lahan seluas 18 Hektar.

Dari uraian tersebut di atas terdapat fakta bahwa di luar HGB PT.Graha Asahan Indah, Sahat Hamonangan Siahaan mengklaim 5,25 Hektar sebagai miliknya sedangkan PT.BSP menjelaskan terdapat kelebihan tanah 5,35 Hektar dari Pelepasan/Penanggalan yang telah dilakukan.

Ditentang Warga

Klaim Monang memiliki lahan di luar HGU PT.GAI mendapat penolakan warga. Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Asahan, Legimin Roy mengatakan bahwa pengakuan Monang memiliki SKT diluar HGB PT.GAI adalah pembohongan publik “Apa hak Monang di atas tanah eks HGU PT.BSP?” ujarnya bertanya. “Ini pembohongan publik, karena dia punya SKT di atas tanah Negara eks HGU PT.BSP kemudian seenaknya mengklaim tanah ini miliknya” ujarnya kepada Media Dialog News, Minggu (14 Juli 2024) sekira pukul 16.00 Wib di Kisaran.

Legimin menguraikan bahwa Perda Tk II Asahan Nomor 7 Tahun 1995 yang dijadikan dasar pelepasan/penanggalan HGU PT.BSP kepada PT.Graha Asahan Indah sudah dibatalkan oleh Perda Nomor 07 Tahun 2001. Kemudian dikuatkan lagi oleh Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 07 Tahun 2001 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perkotaan Kisaran BWK III dan BWK IV Ibu Kota Kabupaten Asahan Tahun 2001-2020.

Legimin menambahkan bahwa di dalam Perda terbaru tersebut Tanah kelebihan HGU PT.BSP di luar HGB PT.Graha Asahan Indah adalah tanah Negara yang akan digunakan untuk kepentingan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial. “Kami akan mengadukan balik si Monang karena telah mengklaim tanah negara sebagai tanah milik pribadi dirinya. ” imbuhnya.

Soal beralihnya HGB PT.GAI kepada pihak lain, Legimin Roy juga mempertanyakannya. “Apa dasar PT.Graha Asahan Indah menjual HGB nya kepada Suzuya” ujarnya bertanya.

Sementara pengakuan Sahat Hamonangan Siahaan kepada Media Dialog News peralihan hak tersebut karena saham PT.GAI telah dibeli oleh Suzuya. “Ada 8 unit Ruko dan semua saham PT.Graha Asahan Indah dibeli oleh Suzuya” ujar Monang, tanpa bersedia menyebutkan harga nominalnya dengan alasan lupa.

Kepada Tim Redaksi Media Dialog News Anggota DPRD Asahan dari Komisi B, Handi Arpan Sitorus yang memimpin RDP tgl 9 Juli 2024 lalu mengatakan bahwa BPN Kabupaten Asahan tidak ada mengeluarkan sertifikat apapun selain sertifikat HGB PT.Graha Asahan Indah. Untuk itu pihaknya akan memperjelas semua masalah ini pada RDP selanjutnya yang akan digelar, besok hari Selasa, 16 Juli 2024.

“DPRD Asahan akan mengundang BPN, Sekda, Asisten 1, Kabag Hukum, Camat Kisaran Barat, PUPR, Perkim, Dirut PT.Graha Asahan Indah Sdr.Adles Maryono dan Lurah Kelurahan Sei Renggas” papar Handi.

Ikuti terus update perkembangan terbaru kasus eks tanah HGU PT.BSP hanya di mediadialognews.com dan dialogberita.com. (EP)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Kepala Cabang BRI Kisaran Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kisaran Terkait Lelang Sepihak

Kepala Cabang BRI Kisaran Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kisaran Terkait Lelang Sepihak

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Kuasa hukum Idrus Tanjung SH,MH bersama klien Poltak Pasaribu dan istri secara resmi melaporkan Kepala

Kakorlantas Polri Tinjau Tol Bayung Lencir–Tempino Jelang Mudik Lebaran 2026, Tegaskan Larangan ODOL Saat Operasi Ketupat

Kakorlantas Polri Tinjau Tol Bayung Lencir–Tempino Jelang Mudik Lebaran 2026, Tegaskan Larangan ODOL Saat Operasi Ketupat

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Agus Suryonugroho selaku Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri meninjau langsung ruas Tol Bayung Lencir–Tempino

Putusan Pengadilan menyatakan Lahan Eks PT.BSP yang diklaim Sahat Hamonangan dan Penggarap tidak memiliki dasar hukum

Putusan Pengadilan menyatakan Lahan Eks PT.BSP yang diklaim Sahat Hamonangan dan Penggarap tidak memiliki dasar hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pengadilan Negeri (PN) Kisaran akhirnya menjatuhkan putusan atas perkara perdata nomor 107/Pdt.G/2025/PN Kisaran yang melibatkan

Pangdam XXI/Radin Inten Jalin Silaturahmi dengan Pemkab Mukomuko

Pangdam XXI/Radin Inten Jalin Silaturahmi dengan Pemkab Mukomuko

MEDIA DIALOG NEWS, Mukomuko - Suasana penuh kehangatan dan semangat kekeluargaan mewarnai agenda silaturahmi antara Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam)

Jembatan Kali Pasir Mangkrak Bertahun-tahun, Warga Way Bungur Pertaruhkan Nyawa Demi Sekolah

Jembatan Kali Pasir Mangkrak Bertahun-tahun, Warga Way Bungur Pertaruhkan Nyawa Demi Sekolah

MEDIA DIALOG NEWS, Lampung Timur – Harapan warga Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, untuk memiliki akses penghubung yang layak

Pernyataan Ketua PGRI Riau Picu Kontroversi, Wilson Lalengke: Dia Perlu Belajar Lagi tentang Aturan Perundangan

Pernyataan Ketua PGRI Riau Picu Kontroversi, Wilson Lalengke: Dia Perlu Belajar Lagi tentang Aturan Perundangan

MEDIA DIALOG NEWS, Inhil – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau, Prof. Adolf Bastian, S.Pd., M.Pd., memicu kontroversi

Akses Jalan Gang Setia Akhirnya Dibuka Satpol PP Asahan

Akses Jalan Gang Setia Akhirnya Dibuka Satpol PP Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Satpol PP Kabupaten Asahan akhirnya membongkar paksa tembok yang menutup akses Jalan Gang Setia, Lingkungan

Warga Gang Setia Desak Pemkab Asahan Bongkar Tembok Yayasan Maitreyawira

Warga Gang Setia Desak Pemkab Asahan Bongkar Tembok Yayasan Maitreyawira

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Puluhan warga Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, kembali mendatangi

Gotong Royong Warga Desa Kilon wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat menyongsong HUT KKT.

Gotong Royong Warga Desa Kilon wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat menyongsong HUT KKT.

MEDIA DIALOG NEWS, Desa Kilon, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kabupaten Kepulauan Tanimbar

PHK Karyawan Sepihak, Aspara Desak Pj Bupati Batubara Cabut Izin  PT. BSI

PHK Karyawan Sepihak, Aspara Desak Pj Bupati Batubara Cabut Izin  PT. BSI

MEDIA DILAOG NEWS, Batu Bara - Puluhan massa dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Batu Bara (ASPARA) menggelar aksi unjukrasa di Kantor