Media Dialog News

Jenis-Jenis Korupsi: Dari Mark Up hingga Proyek Fiktif

Oleh : Edi Prayitno

 

MEDIA DIALOG NEWS – Korupsi adalah salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak keuangan negara, melemahkan kepercayaan publik, dan menghambat pembangunan. Dalam praktiknya, bentuk korupsi bisa beragam, mulai dari yang dianggap “ringan” hingga yang paling fatal.

Fenomena korupsi di Indonesia tidak hanya mencederai aspek hukum, tetapi juga merusak sendi-sendi moral dan keadilan sosial. Setiap rupiah yang dikorupsi berarti mengurangi hak masyarakat atas pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan. Karena itu, pemberantasan korupsi bukan sekadar penegakan hukum, melainkan juga perjuangan moral untuk menjaga integritas bangsa.

Lebih jauh, korupsi seringkali dilakukan dengan modus yang semakin kompleks, melibatkan manipulasi anggaran, penyalahgunaan wewenang, hingga rekayasa laporan fiktif. Memahami jenis-jenis korupsi menjadi penting agar masyarakat dapat mengenali praktiknya, sekaligus mendorong pengawasan publik yang lebih efektif.

  1. Mark Up: “Dosa Kecil” yang Tetap Merusak

Mark up terjadi ketika harga suatu proyek atau barang dinaikkan melebihi nilai sebenarnya. Pekerjaan tetap ada, tetapi anggaran membengkak.

  • Dasar hukum: Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Praktik mark up jelas memenuhi unsur ini.
  • Dampak: meski proyek berjalan, masyarakat dirugikan karena biaya pembangunan lebih besar dari manfaat yang diterima.
  1. Mengurangi Volume atau Mutu Proyek: Dosa yang Lebih Berat

Korupsi jenis ini dilakukan dengan mengurangi bahan, volume, atau kualitas proyek. Jalan dibangun lebih tipis, bangunan tidak sesuai spesifikasi, atau mutu barang diturunkan.

  • Dasar hukum: Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara, dapat dipidana.
  • Dampak: masyarakat langsung merasakan kerugian berupa infrastruktur cepat rusak, fasilitas tidak aman, dan kualitas pelayanan publik menurun.
  1. Proyek Fiktif: Dosa Paling Besar

Proyek fiktif adalah bentuk korupsi paling fatal: tidak ada pekerjaan sama sekali, tetapi anggaran tetap dicairkan dan laporan dibuat seolah-olah kegiatan berjalan.

  • Dasar hukum: Pasal 2 dan Pasal 9 UU Tipikor mengatur bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri dengan cara membuat laporan fiktif atau menggunakan dokumen palsu yang merugikan keuangan negara adalah tindak pidana korupsi.
  • Dampak: masyarakat kehilangan hak atas pembangunan, negara kehilangan uang, dan kepercayaan publik hancur total.

Jenis Korupsi Lain Menurut UU Tipikor

Selain tiga bentuk di atas, UU Tipikor juga mengatur jenis-jenis lain, antara lain:

  • Suap (Pasal 5–12): pemberian atau penerimaan sesuatu untuk mempengaruhi keputusan pejabat.
  • Penggelapan dalam jabatan (Pasal 8): mengambil uang atau barang yang dipercayakan karena jabatan.
  • Gratifikasi (Pasal 12B): penerimaan hadiah atau fasilitas yang berhubungan dengan jabatan.
  • Konflik kepentingan dalam pengadaan (Pasal 12i): pejabat yang ikut serta dalam pengadaan barang/jasa untuk keuntungan pribadi.

 

Refleksi dan Penutup

Jika dilihat dari gradasi “dosa”, mark up mungkin dianggap paling kecil karena proyek tetap berjalan. Namun, semua bentuk korupsi pada hakikatnya adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Mengurangi volume proyek merugikan langsung masyarakat, sementara proyek fiktif adalah bentuk paling jahat karena meniadakan hak publik sama sekali.

Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga luka moral yang menggerogoti sendi-sendi bangsa. Setiap rupiah yang dikorupsi berarti ada anak yang kehilangan akses pendidikan, ada pasien yang tidak mendapatkan layanan kesehatan layak, dan ada masyarakat yang kehilangan hak atas pembangunan. Korupsi adalah pencurian masa depan, karena merampas kesempatan generasi mendatang untuk hidup lebih baik.

Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Ia membutuhkan kesadaran kolektif, partisipasi masyarakat, dan keberanian moral untuk menolak segala bentuk praktik yang merugikan negara. Transparansi, integritas, dan akuntabilitas harus menjadi budaya, bukan sekadar slogan.

Sekecil apapun bentuknya, korupsi tetaplah racun yang merusak. Maka, komitmen bersama untuk melawan korupsi adalah jalan menuju pemerintahan yang bersih, pembangunan yang berkeadilan, dan masa depan bangsa yang lebih bermartabat. (**)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Unjuk Rasa LSM PMPRI Asahan ke Kantor PTPN I Regional II Medan Minta GM PTPN IV Bah Jambi dan Manager PKS PTPN IV Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan Dicopot

Unjuk Rasa LSM PMPRI Asahan ke Kantor PTPN I Regional II Medan Minta GM PTPN IV Bah Jambi dan Manager PKS PTPN IV Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan Dicopot

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Puluhan massa dari DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan, geruduk kantor Perusahaan Terpadu Perkebunan Nusantara (PTPN)

Pengukuhan Paskibraka SMA Swasta Arrasyid di Aula Kantor Lurah Sei Renggas

Pengukuhan Paskibraka SMA Swasta Arrasyid di Aula Kantor Lurah Sei Renggas

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran- Aula Kantor Lurah Sei.Renggas, Kec. Kota Kisaran Barat, pada Kamis, 15 Agustus 2024 menjadi tuan rumah

Bapas Kelas I Jambi Terima Klien Pembebasan Bersyarat, Perkuat Pembinaan dan Reintegrasi Sosial

Bapas Kelas I Jambi Terima Klien Pembebasan Bersyarat, Perkuat Pembinaan dan Reintegrasi Sosial

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi kembali menjalankan peran strategisnya dalam sistem pemasyarakatan dengan menerima

Proyek Jembatan di Sei Silau Tua Tuai Sorotan: PTPN IV Minta Dihentikan, LSM dan DPRD Asahan Desak Audit Teknis

Proyek Jembatan di Sei Silau Tua Tuai Sorotan: PTPN IV Minta Dihentikan, LSM dan DPRD Asahan Desak Audit Teknis

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan (30 Oktober 2025) — Proyek pembangunan dua unit jembatan pada ruas jalan Sei Silau Barat–Prapat Janji

Penggerebekan Lapak Narkotika di Desa Jambur Pulau: Polsek Perbaungan Berhasil Tangkap Pelaku

Penggerebekan Lapak Narkotika di Desa Jambur Pulau: Polsek Perbaungan Berhasil Tangkap Pelaku

MEDIA DIALOG NEWS - Pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, Polsek Perbaungan bersama warga dan kepala dusun

Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk Penertiban Kawasan Hutan di Asahan Belum Maksimal Dilaksanakan

Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk Penertiban Kawasan Hutan di Asahan Belum Maksimal Dilaksanakan

Catatan : Tim Redaksi MEDIA DIALOG NEWS - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5

Raja dan Sultan, Pemimpin Adat, Tokoh Etnis-Suku, Tokoh Agama-Masyarakat Bersatu di Ternate: Deklarasi Kebangsaan untuk Indonesia Emas 2045

Raja dan Sultan, Pemimpin Adat, Tokoh Etnis-Suku, Tokoh Agama-Masyarakat Bersatu di Ternate: Deklarasi Kebangsaan untuk Indonesia Emas 2045

MEDIA DIALOG NEWS, Ternate — Di tengah gema Hari Sumpah Pemuda, Forum Keberagaman Nusantara (FKN) mengukir sejarah dengan menggelar Deklarasi

RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik

RUU KUHAP Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, Wilson Lalengke: Dukungan Penuh Transparansi Publik

DIALOG BERITA, Jakarta - Keputusan DPR RI dan Pemerintah untuk menghapus larangan publikasi atau siaran langsung (live) selama persidangan dalam

Gotong Royong Warga Jayawijaya: Bersatu Perbaiki Jembatan Penghubung

Gotong Royong Warga Jayawijaya: Bersatu Perbaiki Jembatan Penghubung

MEDIA DIALOG NEWS, Jayawijaya – Semangat gotong royong kembali mewarnai kehidupan masyarakat perkampungan di Distrik Bpiri, Kabupaten Jayawijaya. Pada Jumat

Satgas HKTI Asahan Kunjungi Polres Asahan, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Satgas HKTI Asahan Kunjungi Polres Asahan, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Dalam rangka mendukung percepatan program ketahanan pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, jajaran pengurus Satuan