Media Dialog News

Pejabat Tukang Peras: Pelajaran dari OTT Bupati Pati

Oleh Edi Prayitno

MEDIA DIALOG NEWS – Penangkapan Bupati Pati, Sudewo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan calon perangkat desa kembali menegaskan betapa rawannya praktik korupsi di tingkat desa. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cermin dari budaya jual beli jabatan yang merusak demokrasi lokal dan kepercayaan masyarakat.

Dalam OTT tersebut, KPK menduga Bupati Pati bersama sejumlah kepala desa melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Modus yang digunakan antara lain:

  • Jual beli jabatan perangkat desa: Calon perangkat desa dipaksa membayar agar diloloskan dalam seleksi.
  • Pemerasan Dana Desa: Dana pembangunan desa dijadikan sumber rente dengan alasan bimbingan teknis (bimtek) atau kegiatan fiktif.
  • Proyek dan peralatan fiktif: Desa diarahkan membeli barang atau mengikuti kegiatan yang tidak relevan dengan kebutuhan warga.

Dampak Sosial dan Politik

Praktik korupsi di tingkat desa menimbulkan dampak serius:

  • Demokrasi desa rusak: Jabatan tidak lagi diisi berdasarkan kapasitas, melainkan kemampuan finansial.
  • Pembangunan tersendat: Dana publik bocor, kualitas pelayanan menurun, dan proyek desa sering tidak berumur panjang.
  • Kepercayaan publik runtuh: Warga desa menjadi apatis, kehilangan harapan terhadap pemerintah, dan menganggap korupsi sebagai hal lumrah.

Dasar Hukum

Kasus jual beli jabatan perangkat desa jelas diatur dalam sejumlah regulasi:

  • UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001): Pasal 12 huruf e menegaskan pejabat yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman jabatan dapat dipidana.
  • UU Desa (UU No. 6/2014): Pasal 29 melarang kepala desa melakukan kolusi, korupsi, nepotisme, serta menerima uang atau barang dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
  • UU ASN (UU No. 5/2014): Menegaskan pengisian jabatan harus berbasis merit system, bukan transaksi uang.
  • Permendagri No. 67/2017: Mengatur pengangkatan perangkat desa secara transparan, objektif, dan bebas dari KKN.

Dengan dasar hukum ini, KPK memiliki legitimasi kuat untuk menindak kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi.

Kutipan Resmi KPK

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo; saudara JION selaku Kades Arumanis; dan saudara JAN selaku Kades Sukorukun,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Jakarta Selatan.

Analisis Kritis

Kasus Bupati Pati menunjukkan bahwa korupsi di desa bukan sekadar penyimpangan individu, melainkan fenomena sistemik. Desa yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan justru dijadikan ladang rente. Jika praktik ini dibiarkan, maka akan lahir generasi aparat yang terbiasa dengan praktik kotor sejak awal kariernya.

Lebih jauh, fenomena ini memperlihatkan normalisasi korupsi: pejabat yang tertangkap sering menyebutnya sekadar “nasib sial.” Narasi ini berbahaya karena mengaburkan fakta bahwa korupsi adalah kejahatan serius yang merugikan rakyat.

Jalan Keluar

  • Digitalisasi seleksi perangkat desa agar transparan dan bisa diawasi publik.
  • Penguatan masyarakat sipil untuk melaporkan praktik curang tanpa takut intimidasi.
  • Sanksi politik dan sosial terhadap pejabat yang terlibat, termasuk pencabutan dukungan partai.
  • Pendidikan integritas bagi aparat desa, agar mereka memahami bahwa jabatan adalah amanah, bukan komoditas.

Penutup

Penangkapan Bupati Pati bukan sekadar catatan hukum, melainkan alarm keras bagi tata kelola desa di Indonesia. Korupsi di tingkat desa tidak bisa lagi dianggap sebagai “nasib sial” bagi pejabat yang tertangkap, melainkan bukti bahwa sistem pengawasan masih rapuh dan budaya rente telah mengakar.

Desa adalah fondasi demokrasi dan pembangunan. Jika fondasi ini retak karena praktik jual beli jabatan, pemerasan Dana Desa, dan proyek fiktif, maka seluruh bangunan negara akan rapuh. Penegakan hukum oleh KPK harus dibarengi dengan reformasi struktural: transparansi digital, pengawasan publik yang nyata, serta keberanian politik untuk mencabut dukungan terhadap pejabat korup.

Lebih dari itu, kasus Pati harus menjadi momentum moral: mengingatkan bahwa jabatan bukan komoditas, melainkan amanah. Tanpa integritas di tingkat desa, cita-cita pemerintahan yang bersih hanya akan menjadi slogan kosong. Perubahan harus dimulai dari akar, dari desa, agar demokrasi tumbuh sehat dan kepercayaan rakyat kembali pulih. (**)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Debat Perdana Pilkada Cagub-Cawagub Aceh 2024

Debat Perdana Pilkada Cagub-Cawagub Aceh 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Banda Aceh - Tahapan Pilkada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh telah masuk pada fase debat kandaidat.

Restuardy Daud: Bangda Kemendagri Perkuat Fasilitasi Usulan PSN di 7 Provinsi

Restuardy Daud: Bangda Kemendagri Perkuat Fasilitasi Usulan PSN di 7 Provinsi

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri terus memperkuat perannya dalam mengawal pembangunan daerah. Salah satunya

Mengulas Penegakan Hukum Kepada Penyelengara Tempat Perjudian

Mengulas Penegakan Hukum Kepada Penyelengara Tempat Perjudian

Oleh: M. Zulfahri Tanjung (Penulis adalah aktivis Pergerakan di Sumatera Utara dan juga wartawan Media Online “Dialog Berita” serta Kontributor

Pembongkaran Bangunan Eks Pasar Kisaran dipotes Warga karena Belum Ada PBG-nya

Pembongkaran Bangunan Eks Pasar Kisaran dipotes Warga karena Belum Ada PBG-nya

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pengerjaan merubuhkan bangunan Gedung eks pasar kisaran dihentikan oleh warga. Protes warga dimotori oleh OK.Rasyid

Kakorlantas Polri Tinjau Tol Bayung Lencir–Tempino Jelang Mudik Lebaran 2026, Tegaskan Larangan ODOL Saat Operasi Ketupat

Kakorlantas Polri Tinjau Tol Bayung Lencir–Tempino Jelang Mudik Lebaran 2026, Tegaskan Larangan ODOL Saat Operasi Ketupat

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Agus Suryonugroho selaku Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri meninjau langsung ruas Tol Bayung Lencir–Tempino

Pagar Sekolah Yayasan Maitreyawira Diduga Langgar Perda, Tokoh Masyarakat Asahan Minta Dibongkar

Pagar Sekolah Yayasan Maitreyawira Diduga Langgar Perda, Tokoh Masyarakat Asahan Minta Dibongkar

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Sejumlah tokoh masyarakat Melayu Asahan mendesak agar pagar Sekolah Yayasan Maitreyawira dibongkar, karena diduga tidak

Ahli Waris Hj. Nurlela Lubis Laporkan Dugaan Penggelapan Harta ke Polres Asahan

Ahli Waris Hj. Nurlela Lubis Laporkan Dugaan Penggelapan Harta ke Polres Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - HA, ahli waris almarhum Hj. Nurlela Lubis, didampingi oleh kuasa hukumnya, Adv. M.I Tanjung, SH.,

Kawal Ketat Rasuli: Rudy Chairuriza Tanjung Siap Dampingi Secara Gratis, Demi Keadilan Bukan Formalitas

Kawal Ketat Rasuli: Rudy Chairuriza Tanjung Siap Dampingi Secara Gratis, Demi Keadilan Bukan Formalitas

MEDIA DIALOG NEWS, Medan — Di tengah sorotan publik terhadap proyek jalan yang tak kunjung mulus, muncul suara lantang dari

Rekrutmen Peserta MTQ, oleh  LPTQ Kepulauan Tanimbar mendapat Apresiasi dan Kritikan Kritis dari Masyarakat

Rekrutmen Peserta MTQ, oleh  LPTQ Kepulauan Tanimbar mendapat Apresiasi dan Kritikan Kritis dari Masyarakat

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar - Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kepulauan Tanimbar baru-baru ini melakukan rekrutmen peserta untuk mengikuti

Pembangunan Rabat Beton Hutan Kota TGS di Kisaran Berbiaya Rp.998 Juta Terkesan Asal Jadi dan Tak Bermutu

Pembangunan Rabat Beton Hutan Kota TGS di Kisaran Berbiaya Rp.998 Juta Terkesan Asal Jadi dan Tak Bermutu

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pembangunan rabat beton Jalan Lingkar belakang Taman Hutan Kota Taufan Gama Simatupang (TGS) berbiaya Rp.998