MEDIA DIALOG NEWS, Lampung – Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung, Husin Muchtar, mengecam keras tindakan intervensi yang dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) berinisial F terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mengganggu profesionalisme wartawan, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
“Kita menentang setiap bentuk intervensi terhadap wartawan yang sedang bekerja. Wartawan memiliki hak untuk melakukan pemberitaan berdasarkan fakta, dan tidak boleh ada pihak manapun yang mencoba menghalangi atau mempengaruhi proses pemberitaan tersebut,” tegas Husin. Ia mengingatkan, Pasal 18 Ayat (1) UU Pers melarang segala bentuk gangguan, tekanan, atau intervensi terhadap wartawan maupun lembaga pers, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Intervensi oknum Kadis PSDA F diduga terjadi saat wartawan melakukan penyelidikan terkait permasalahan di dinas yang dipimpinnya. Wartawan melaporkan bahwa oknum tersebut berusaha membatasi akses informasi bahkan menekan agar pemberitaan tidak diterbitkan.
PPWI Lampung menegaskan akan mendukung penuh wartawan yang menjadi korban intervensi ini. “Hak wartawan untuk bekerja secara profesional harus dijaga sesuai ketentuan hukum. Pasal 18 Ayat (2) UU Pers jelas menyebutkan, setiap orang yang melakukan intervensi terhadap wartawan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta,” jelas Husin.
Ia juga menekankan bahwa kebebasan pers adalah bagian penting dari demokrasi yang wajib dilindungi. Setiap bentuk gangguan terhadap wartawan tidak hanya merugikan profesi pers, tetapi juga menghambat hak masyarakat memperoleh informasi yang benar dan akuntabel sebagaimana diamanatkan Pasal 3 UU Pers.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari oknum Kepala Dinas PSDA F maupun Pemerintah Provinsi Lampung terkait kecaman PPWI. Tim redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru seiring langkah yang diambil pihak terkait. (rel PPWI Lampung/Tim Redaksi)

