Media Dialog News

Sidang Perdana Gugatan BM3 Batal Digelar, Tergugat Mangkir dari PN Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sidang perdana perkara perbuatan melawan hukum yang diajukan Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM3) Kabupaten Asahan terhadap Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Musa Al Bakri serta Ketua Forum Komunikasi Antar Lembaga Adat (FORKALA) Makmur Hasibuan, batal digelar pada Kamis (4/12/2025).

Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Kisaran sempat ditunda hingga pukul 12.15 WIB karena majelis hakim menunggu kehadiran Tergugat I dan II. Namun hingga waktu yang ditentukan, keduanya tidak hadir tanpa alasan resmi. Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pada Kamis, 11 Desember 2025 pukul 10.00 WIB, serta memerintahkan pemanggilan ulang secara resmi terhadap kedua tergugat.

Komposisi majelis hakim dalam perkara ini terdiri dari Hakim Ketua Sayed Tarmizi Syarifa (Ketua PN Kisaran), Hakim Anggota Yana Rika Anggita, dan Hakim Anggota Julyanti, dengan Panitera Pengganti Elida Supiani, S.H.

Gugatan Dana Hibah PSBD VI

BM3 menggugat karena dana hibah Pegelaran Seni Budaya Daerah (PSBD) ke VI tahun 2025 untuk etnis Minang tidak dicairkan, sementara seluruh etnis peserta lain menerima masing-masing Rp50 juta. Padahal sejak PSBD pertama tahun 2010 hingga PSBD ke V tahun 2023, BM3 selalu menjadi peserta resmi dan mendapatkan dana hibah.

Penundaan pencairan ini dinilai merugikan BM3 secara materil maupun immateril, sekaligus menimbulkan stigma negatif seolah-olah etnis Minang tidak diakui dalam kegiatan budaya daerah. BM3 menilai tindakan tergugat sebagai diskriminatif dan insubordinasi terhadap pimpinan daerah, mengingat Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.AP. sebelumnya menegaskan bahwa seluruh etnis berhak atas dana hibah tanpa pengecualian.

Dasar Hukum dan Tuntutan

Dalam gugatannya, BM3 mendasarkan tuntutan pada Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, serta Pasal 1238 dan 1243 KUHPerdata mengenai wanprestasi. BM3 juga menilai tindakan tergugat melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kesetaraan warga negara dan kebebasan dari perlakuan diskriminatif.

BM3 menuntut ganti rugi sebesar Rp1,9 miliar, terdiri dari Rp100 juta kerugian materil dan Rp1,8 miliar kerugian immateril. Selain itu, BM3 meminta majelis hakim menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp1,9 juta per hari jika putusan tidak dijalankan, memerintahkan tergugat meminta maaf melalui lima media cetak lokal dan dua televisi nasional, serta menetapkan sita jaminan atas aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Asahan. (Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Melki Laka Lena Akan Temui Bos Lion Grup, Terkait Harga Tiket Pesawat di Wilayah NTT Yang Masih Mahal

Melki Laka Lena Akan Temui Bos Lion Grup, Terkait Harga Tiket Pesawat di Wilayah NTT Yang Masih Mahal

MEDIA DIALOG NEWS, Labuhan Bajo NTT - Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena mengatakan, akan menemui pimpinan

Pengosongan Lahan di Tol Cakung Cilincing Berlangsung Lancar

Pengosongan Lahan di Tol Cakung Cilincing Berlangsung Lancar

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Upaya pengosongan sebidang lahan di pinggir jalan Tol Cakung Cilincing berlangsung lancar pada tanggal 12

Presidium Kotak Kosong Asahan Tidak Pernah Punya Agenda Menganggu Tahapan Pilkada 2024

Presidium Kotak Kosong Asahan Tidak Pernah Punya Agenda Menganggu Tahapan Pilkada 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Ketua Presidium Kotak Kosong Asahan, Ridho Santoso mengatakan bahwa kehadiran kelompoknya bukan untuk menganggu tahapan

RS Setio Husodo Kisaran Pulangkan Pasien BPJS Setelah Empat Hari Rawat Inap Walau Kondisi Belum Sehat

RS Setio Husodo Kisaran Pulangkan Pasien BPJS Setelah Empat Hari Rawat Inap Walau Kondisi Belum Sehat

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pasien bernama Muhammad Ali Husyaimi 49 tahun seorang ASN guru Kementerian Agama Asahan mengeluhkan layanan

Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional: Prabowo Sampaikan Arahan, Prabowo Gibran Experience Dukung Penuh

Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional: Prabowo Sampaikan Arahan, Prabowo Gibran Experience Dukung Penuh

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Dalam acara deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) yang digelar di Indonesia Arena GBK Senayan, Jakarta

Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pungli Pengurus Lama, KORMI Medan Serahkan Mandat ke Bidang Hukum dan Advokasi

Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pungli Pengurus Lama, KORMI Medan Serahkan Mandat ke Bidang Hukum dan Advokasi

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar yang dilayangkan beberapa pegiat olahraga yang sebelumnya diterima Bidang Hukum,

Ketika Hukum Bungkam, Mafia Tambang Berkuasa: Rakyat Popayato Menjerit

Ketika Hukum Bungkam, Mafia Tambang Berkuasa: Rakyat Popayato Menjerit

Aliansi Masyarakat Melawan (AMM) mengecam keras sikap Kapolres Pohuwato dan Kapolda Gorontalo yang terkesan membiarkan bencana lingkungan terus terjadi di

SMK N 2 Kisaran Jadi Sekolah Pusat Keunggulan, Berangkatkan 14 Alumninya Bekerja di Jepang

SMK N 2 Kisaran Jadi Sekolah Pusat Keunggulan, Berangkatkan 14 Alumninya Bekerja di Jepang

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Tahun 2024 SMK N 2 Kisaran kembali di percaya oleh Kementrian Pendidikan Riset dan Teknologi

Kampoeng Pengawasan di Kabupaten Asahan: Upaya Meningkatkan Partisipasi dan Kesadaran Politik

Kampoeng Pengawasan di Kabupaten Asahan: Upaya Meningkatkan Partisipasi dan Kesadaran Politik

Kampoeng Pengawasan di Kabupaten Asahan: Upaya Meningkatkan Partisipasi dan Kesadaran Politik MEDIA DIALOG NEWS, Asahan –  Menjadi momen penting bagi

Mudik: Nostalgia dan Momen Pulang Kampung yang Selalu Ditunggu

Mudik: Nostalgia dan Momen Pulang Kampung yang Selalu Ditunggu

Oleh : Dimas Hardiansyah (Pemudik dari Bekasi ke Kota Kisaran) MEDIA DIALOG NEWS - Mudik itu nggak sekadar balik ke