Media Dialog News

Penasihat Hukum Soroti Gudang Polres Asahan, Minta Terdakwa Amir Simatupang Dibebaskan

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan — Persidangan perkara perdagangan sisik trenggiling yang melibatkan terdakwa Amir Simatupang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Rabu 02 Juli 2025. Dalam sidang pembelaan, penasihat hukum terdakwa, Kairul Abdi Silalahi, SH., MH. menyampaikan sejumlah keberatan mendasar atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, termasuk dugaan kelalaian dalam proses penyidikan terkait keberadaan barang bukti di Gudang Polres Asahan.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim, tim penasihat hukum menyebut bahwa jaksa gagal menghadirkan unsur dan bukti yang dapat meyakinkan bahwa terdakwa terlibat langsung dalam tindak pidana sebagaimana dakwaan. Salah satu poin krusial yang disorot adalah tidak pernah diperiksanya penanggung jawab gudang di Polres Asahan, tempat di mana sisik trenggiling awalnya disimpan dan kemudian diambil oleh dua oknum TNI.

“Bagaimana mungkin sebuah barang bukti sebesar itu bisa keluar dari gudang polisi tanpa satupun pihak internal yang dimintai keterangan?” ujar penasihat hukum dalam pledoinya.

Mereka menegaskan, Kapolres Asahan, Kasat Reskrim, Bagian Logistik, serta unit administrasi (Yanma) seharusnya dimintai keterangan secara hukum karena memiliki tanggung jawab atas pengelolaan gudang barang bukti. Ketiadaan pemeriksaan terhadap unsur-unsur ini dianggap sebagai tanda lemahnya konstruksi dakwaan dan penyidikan.

Dugaan Rekayasa Proses Hukum

Penasihat hukum juga menduga adanya upaya rekayasa hukum dan menutupi jaringan yang lebih besar dalam kasus ini. Mereka mengutip prinsip equality before the law dengan menyitir pasal-pasal konstitusional seperti Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945, serta Pasal 1 ayat (1) KUHP, untuk menekankan bahwa tidak seorang pun boleh berada di atas hukum.

“Semua pihak harus diperlakukan sama. Tidak adil jika hanya pihak tertentu yang dikriminalisasi sementara yang memiliki akses langsung terhadap barang bukti justru luput dari penyidikan,” lanjut mereka.

Rujukan pada Putusan Mahkamah Agung

Untuk memperkuat argumen mereka, pembela mengutip beberapa yurisprudensi penting Mahkamah Agung, antara lain Putusan MA-RI No. 163K/Kr/1997, Putusan No. 492K/Kr/1981, dan Putusan No. 185.K/Pid/1982 yang kesemuanya menegaskan pentingnya pemenuhan alat bukti dan tidak diperbolehkannya menjatuhkan pidana tanpa keyakinan penuh berdasarkan dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP.

Pembela menyimpulkan bahwa terdakwa Amir Simatupang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan memohon agar dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.

Permohonan Putusan Bebas

Dalam penutup nota pembelaannya, penasihat hukum mengajukan permohonan agar Majelis Hakim memutuskan:

  1. Membebaskan Terdakwa dari seluruh tuntutan hukum;
  2. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana;
  3. Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Terdakwa;
  4. Membebankan biaya perkara kepada negara.

“Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” kutipan motto pembelaan yang disampaikan sebagai pengingat bahwa hukum tidak boleh menjadi alat untuk merampas kemerdekaan seseorang tanpa dasar kebenaran yang sah.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Rabu, Tanggal 09 Juli 2025 dengan agenda pembacaan tanggapan. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Warga Asahan Diduga Jadi Korban Penculikan dan Penganiayaan di Lahan Perkebunan   

Warga Asahan Diduga Jadi Korban Penculikan dan Penganiayaan di Lahan Perkebunan  

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Seorang warga Asahan, Muhammad Ilham Syahputra, mengaku menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh sejumlah oknum

Lowongan Kerja BUMN di Yogyakarta: PT MUM Buka Kesempatan untuk Lulusan D3 Semua Jurusan

Lowongan Kerja BUMN di Yogyakarta: PT MUM Buka Kesempatan untuk Lulusan D3 Semua Jurusan

MEDIA DIALOG NEWS, Yogyakarta - Bagi Anda yang sedang mencari peluang kerja di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ada

Pelarian dari Neraka Digital: Kisah Nyata Anak Kisaran di Kamboja : Dijual, disiksa, dipaksa menipu—tapi tak pernah kehilangan harapan untuk pulang

Pelarian dari Neraka Digital: Kisah Nyata Anak Kisaran di Kamboja : Dijual, disiksa, dipaksa menipu—tapi tak pernah kehilangan harapan untuk pulang

MEDIA DIALOG NEWS – Ini bukan kisah fiksi. Ini adalah kesaksian nyata dari seorang anak muda asal Kisaran Timur, Kabupaten

Kajian Hukum terhadap Tindak Pidana Pembunuhan dan Pemerkosaan oleh Anak di Bawah Umur

Kajian Hukum terhadap Tindak Pidana Pembunuhan dan Pemerkosaan oleh Anak di Bawah Umur

MEDIA DIALOG NEWS - Kasus tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh anak di bawah umur kembali membuka ruang

Tidak Berhasil Merampok Korban Kriminalisasi Rp. 50 Juta, Oknum Polres Jakarta Pusat Lanjutkan Proses Perkara

Tidak Berhasil Merampok Korban Kriminalisasi Rp. 50 Juta, Oknum Polres Jakarta Pusat Lanjutkan Proses Perkara

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Masih ingat kasus seorang ibu ditahan bersama bayinya berusia 9 bulan di Polres Jakarta Pusat

HUT Ke-6 Himpunan Mahasiswa Studi Pemerintahan UNU Gorontalo: E-Sport, Diskusi Publik, dan Spirit Organisasi Warnai Perayaan

HUT Ke-6 Himpunan Mahasiswa Studi Pemerintahan UNU Gorontalo: E-Sport, Diskusi Publik, dan Spirit Organisasi Warnai Perayaan

MEDIA DIALOG NEWS, Gorontalo – Memperingati hari lahirnya yang ke-6, Himpunan Mahasiswa Jurusan Studi Pemerintahan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo

Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran yang Baru Penuh Misteri

Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran yang Baru Penuh Misteri

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran yang dibangun di lahan eks HGU PT Bakri Sumatera Plantation (BSP)

Bedah APBD Asahan TA 2025 : Berapa Belanja Operasional dan Modal RSUD HAMS Kisaran diluar dari Pendapatan BLUD?

Bedah APBD Asahan TA 2025 : Berapa Belanja Operasional dan Modal RSUD HAMS Kisaran diluar dari Pendapatan BLUD?

Oleh : Edi Prayitno (Direktur PT.DIALOG ONLINE NEWS) MEDIA DIALOG NEWS – Sebelum laporan realisasi Fisik dan Keuangan Kegiatan Tahun

Desakan Tutup PT LIL/STN Kian Menguat, PPMPB-G Serukan Langkah Tegas KPK dan APH

Desakan Tutup PT LIL/STN Kian Menguat, PPMPB-G Serukan Langkah Tegas KPK dan APH

MEDIA DIALOG NEWS, Gorontalo - Desakan untuk menutup perusahaan PT Loka Indah Lestari (LIL) dan PT Sawit Tiara Nusa (STN)

Personil Polres Serdang Bedagai dan Polsek Perbaungan Kawal Aksi Damai Hari Buruh di Medan

Personil Polres Serdang Bedagai dan Polsek Perbaungan Kawal Aksi Damai Hari Buruh di Medan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Rombongan peserta aksi damai dari Kabupaten Serdang Bedagai telah tiba di titik kumpul depan Istana