MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM3) Kabupaten Asahan mengajukan dua surat permohonan resmi kepada Pengadilan Negeri Kisaran untuk menghadirkan sejumlah pejabat penting sebagai saksi dalam perkara perdata nomor 163/Pdt.G/2025/PN.Kis. Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 002/BM3.ASN/SP/II/2026 dan 003/BM3.ASN/SP/II/2026, keduanya bertanggal 26 Februari 2026, ditandatangani oleh Ketua BM3 Hendri Dunand Koto, S.H., M.H., Sekretaris Zulkifli, S.Pd., dan Bendahara H. Nafriyus.
Dalam surat pertama, BM3 meminta agar Musa Al Bakri, S.E., M.M., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Asahan, serta Makmur Hasibuan, S.Sos.I., M.Kom., Ketua Forkala Asahan, dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Kehadiran keduanya dinilai penting untuk memberikan klarifikasi atas dalil eksepsi dan jawaban tergugat terkait hibah Pekan Seni Budaya Daerah (PSBD) ke VI tahun 2025. BM3 menegaskan bahwa Forkala Kabupaten Asahan menaungi 14 etnis, sehingga Kadis Pendidikan diminta membawa dokumen hibah PSBD yang diterima 13 etnis, sementara Ketua Forkala diminta membawa 14 proposal hibah PSBD serta dokumen rekomendasi pencairan dana hibah.
BM3 juga mempertanyakan alasan dana hibah PSBD untuk etnis Minang tidak dicairkan dengan dalih Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021. Menurut BM3, aturan tersebut tidak diberlakukan pada PSBD 2023, bahkan ada organisasi masyarakat yang tidak memiliki AHU dan persyaratan lain tetap menerima dana hibah PSBD 2025.
Sementara dalam surat kedua, BM3 meminta agar Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.AP., dihadirkan sebagai saksi. BM3 menilai kehadiran Wakil Bupati sangat penting untuk menguatkan fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara a quo. BM3 menjelaskan bahwa pada 16 Oktober 2025, Wakil Bupati Rianto hadir dalam acara “Makan Bajamba” di Rumah Gadang Minang BM3 Asahan serta memberikan sambutan mewakili Bupati Asahan yang sedang melaksanakan ibadah umrah. Dalam sambutannya di panggung PSBD ke VI, Wakil Bupati Rianto disebutkan telah memerintahkan Ketua Forkala dan Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Asahan untuk segera memproses pencairan dana PSBD bagi Etnis Minang/BM3 Asahan karena telah melaksanakan penampilan.
Selain itu, BM3 juga ingin mengonfirmasi kehadiran Wakil Bupati dalam peresmian rumah adat Nias Kabupaten Asahan sebagai bagian dari bukti keterlibatan langsung pejabat daerah dalam kegiatan kebudayaan. BM3 menegaskan bahwa menghadirkan Wakil Bupati Rianto sebagai saksi adalah langkah yang sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan.
Melalui kedua permohonan ini, BM3 berharap majelis hakim menghadirkan Kadis Pendidikan, Ketua Forkala, dan Wakil Bupati Asahan agar dapat memberikan keterangan langsung di persidangan. BM3 menilai langkah ini penting demi kejelasan perkara dan tegaknya keadilan dalam sengketa perdata yang tengah berlangsung.
Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada kuasa hukum tergugat I dan tergugat II sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. BM3 menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Minang di Kabupaten Asahan serta memastikan transparansi dalam pengelolaan hibah PSBD. (Edi Prayitno)

