MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM3) Kabupaten Asahan resmi melayangkan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri Kisaran agar menghadirkan dua tokoh organisasi Minang sebagai saksi dalam perkara perdata nomor 163/Pdt.G/2025/PN.Kis. Surat bertanggal 26 Februari 2026 itu ditandatangani oleh Ketua BM3 Hendri Dunand Koto, S.H., M.H., Sekretaris Zulkifli, S.Pd., dan Bendahara H. Nafriyus.
Permohonan tersebut ditujukan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara perbuatan melawan hukum antara BM3 Kabupaten Asahan sebagai penggugat melawan Pemerintah Kabupaten Asahan cq. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai tergugat I, serta Forum Komunikasi Antar Lembaga Adat (Forkala) Kabupaten Asahan sebagai tergugat II.
Dalam suratnya, BM3 meminta agar Syafriyus Bendang selaku Sekretaris Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kabupaten Asahan dan Refni Dewita Jambak, S.E. selaku Ketua Bundo Kanduang Asahan dihadirkan sebagai saksi. Hal ini merujuk pada eksepsi dan jawaban tergugat yang menyebut adanya surat keberatan dan protes tertanggal 8 Desember 2025, yang ditandatangani oleh kedua tokoh tersebut. Surat itu disebut sebagai bukti bahwa organisasi IKM dan Bundo Kanduang telah terdaftar resmi dengan AHU dari Kementerian Hukum dan HAM.
BM3 menilai kehadiran kedua tokoh tersebut penting untuk memberikan klarifikasi atas dalil eksepsi dan jawaban tergugat, termasuk terkait informasi adanya tiga kelompok etnis Minang yang mendaftar pada PSBD ke VI tahun 2025. Dengan menghadirkan saksi, BM3 berharap majelis hakim dapat memperoleh keterangan langsung yang memperkuat kejelasan perkara.
Surat permohonan ini menegaskan komitmen BM3 dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Minang di Kabupaten Asahan, sekaligus menjaga kepentingan hukum dan aset organisasi. BM3 berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan tersebut demi tegaknya keadilan dalam perkara yang sedang berjalan. (Redaksi)

