Media Dialog News

Legiman Pranata Minta DUMAS di Polda Sumut Tentang Dugaan Pemalsuan Identitas oleh Anggota DPR RI Segera Dituntaskan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Legiman Pranata, seorang karyawan swasta minta Pengaduan Masyarakat (DUMAS) yang disampaikannya ke Polda Sumatera Utara segera dituntaskan. Pasalnya, pengaduan tersebut sudah lama disampaikannya dan sudah pula diproses tetapi tidak tuntas hasilnya. Demikian disampaikan Legiman Pranata kepada dialogberita.com dan mediadialognews.com Minggu, 25 Mei 2025.

Lebih lanjut Legiman menuturkan bahwa persoalan yang diadukannya sudah lama terjadi, pihaknya sudah pula melaporkan masalah ini dan pernah dimintai keterangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, namun hingga kini pengaduannya belum nampak titik terangnya.

Wawancara di Poldasu

Legiman Pranata mengenang pada saat wawancara di Markas Ditreskrimsus Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km. 10,5 Medan, dirinya memberikan keterangan penting mengenai dugaan pemalsuan identitas kependudukan oleh seorang tokoh nasional, Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI aktif.

Wawancara yang dilakukan pada 10 Februari 2025 dipimpin oleh KOMPOL Damos C. Aritonang, S.I.K., M.H., dibantu AIPTU Sunardi Sanjaya, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 5 Januari 2025. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh Legiman pada 25 November 2024, yang menyebut bahwa Sihar Sitorus memiliki dua identitas kependudukan yang berbeda, dengan NIK dan tanggal lahir yang tidak sama.

Dalam keterangannya, Legiman mengungkap adanya dua KTP yang diyakini berasal dari orang yang sama:

  1. Sihar Sitorus, lahir di Rantau Prapat, 12 Juli 1966, dengan NIK: 127117xxxxxxxx02.
  2. Sihar P.H. Sitorus, lahir 12 Juli 1968, dengan NIK: 31730xxxxxxxx004.

Keberadaan dua identitas ini mengundang tanda tanya, terutama karena kedua nama muncul dalam berbagai dokumen hukum dan administratif terkait sengketa kepemilikan lahan.

“Nama Sihar Sitorus digunakan dalam sertifikat hak milik (SHM) Nomor 477, terbit tahun 2007, sementara nama Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus digunakan dalam akta sewa menyewa tahun 2012,” ungkap Legiman dalam wawancara tersebut.

Awal Mula Kasus

Legiman menuturkan bahwa Kasus ini berawal saat dirinya sebagai pemilik sah SHM No. 655 atas tanah di kawasan Medan–Binjai Km 16, Desa Sei Semayang, menemukan plang klaim dari pihak lain yang mengatasnamakan Sihar Sitorus di atas tanah yang ia beli melalui akta jual beli sejak tahun 2000.

Sengketa kemudian meruncing hingga masuk ke berbagai lembaga, termasuk pengadilan, BPN, bahkan Komisi IX DPR RI.

Dari penelusuran yang dilakukannya, Legiman menduga bahwa setelah muncul dua surat resmi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan pada tahun 2021 yang menyatakan bahwa “Sihar Sitorus” dan “Sihar P.H. Sitorus” adalah satu orang yang sama.

Namun, Legiman mempertanyakan “mengapa satu orang bisa memiliki dua NIK, dua tempat/tanggal lahir, dan muncul dalam dua dokumen legal yang berbeda?” ungkapnya.

“Saya tidak tahu apa tujuan Sihar Sitorus melakukan perubahan identitas itu. Tapi yang saya tahu, kedua nama itu digunakan untuk mengklaim tanah saya,” ujar Legiman.

Legiman pun sudah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk:

  • Salinan Putusan PTUN No. 98/G/2017/PTUN-MDN.
  • Surat Keterangan Disdukcapil Medan.
  • Surat Kuasa Sihar kepada Iwan Japerson Sitorus.
  • Sertifikat SHM No. 477.
  • Undangan klarifikasi dari BPN Deli Serdang.

Penyidik menelusuri kasus ini dengan merujuk pada UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang secara tegas melarang seseorang memiliki lebih dari satu NIK atau memalsukan data pribadi dalam dokumen kependudukan.

Jika terbukti, perbuatan tersebut bisa dikenai pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 94 dan Pasal 96A UU Adminduk, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp.75 juta.

Harapan

Legiman menutup keterangannya dengan harapan besar agar kepolisian serius menindaklanjuti laporannya. Baginya, kasus ini bukan semata-mata tentang sengketa tanah, tetapi tentang keadilan dalam sistem administrasi hukum di Indonesia.

Namun demikian, Legiman Pranata masih menaruh harapan besar kepada pihak Kepolisian di Polda Sumatera Utara menjadikan masalah yang menimpa dirinya terang-benderang. “Saya bukan bermaksud mau memenjarakan orang, tetapi saya mau keadilan ditegakkan,” pungkasnya. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Penyerahan Bantuan Alat Tulis oleh Pemerintah Desa Kilon kepada Siswa Kurang Mampu

Penyerahan Bantuan Alat Tulis oleh Pemerintah Desa Kilon kepada Siswa Kurang Mampu

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar - Dalam upaya mendukung program pendidikan dan proses belajar mengajar serta meningkatkan kualitas  minat belajar

Kaperwil NTT dan Kabiro Sikka MEDIA DIALOG NEWS, Ucapan Selamat Natal 2024 dan Menyambut Damai Tahun Baru 2025 Untuk Warga Masyarakat NTT

Kaperwil NTT dan Kabiro Sikka MEDIA DIALOG NEWS, Ucapan Selamat Natal 2024 dan Menyambut Damai Tahun Baru 2025 Untuk Warga Masyarakat NTT

MEDIA DIALOG NEWS, Maumere NTT - Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kabiro Sikka Media Cetak &

Oditur Tuntut 8 Bulan Penjara Terhadap Dua Oknum TNI yang Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling di Asahan

Oditur Tuntut 8 Bulan Penjara Terhadap Dua Oknum TNI yang Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling di Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan — Sidang di Pengadilan Militer Medan pada Kamis, 26 Juni 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap

Beredar Informasi Seleksi Kemenkes 2026, Prof. Zudan: Itu Hoaks, Rekrutmen ASN Terintegrasi dan Diawasi BKN

Beredar Informasi Seleksi Kemenkes 2026, Prof. Zudan: Itu Hoaks, Rekrutmen ASN Terintegrasi dan Diawasi BKN

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait

PPMPB-G Soroti Operasional Alfamart di Popayato Barat, Ritel Modern Abaikan Aturan Daerah?

PPMPB-G Soroti Operasional Alfamart di Popayato Barat, Ritel Modern Abaikan Aturan Daerah?

MEDIA DIALOG NEWS, Popayato Barat - Operasional gerai ritel modern Alfamart di Kecamatan Popayato Barat kini berada dalam sorotan publik.

Ketua ISORI Kawal Kasus Penganiayaan Guru Perempuan yang Dianiaya Teman Seprofesi di Kolam Renang Sabty Garden

Ketua ISORI Kawal Kasus Penganiayaan Guru Perempuan yang Dianiaya Teman Seprofesi di Kolam Renang Sabty Garden

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia (ISORI) Asahan Taufik, dalam pernyataannya kepada Pers, mengungkapkan insiden yang melibatkan

Kerja Sama Strategis Surveyor Indonesia dan Indonesia Infrastructure Finance untuk Dukung ESG dan Keberlanjutan

Kerja Sama Strategis Surveyor Indonesia dan Indonesia Infrastructure Finance untuk Dukung ESG dan Keberlanjutan

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - PT Surveyor Indonesia terus menunjukkan komitmennya terhadap ekonomi berkelanjutan dengan menjalin Perjanjian Kerja Sama bersama

Forum Kebangsaan di Hotel Polonia Medan : “Selamatkan Demokrasi Sumatera Utara” Hadirkan Pembicara dari Jakarta

Forum Kebangsaan di Hotel Polonia Medan : “Selamatkan Demokrasi Sumatera Utara” Hadirkan Pembicara dari Jakarta

MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Forum Kebangsaan yang digagas oleh PDI Perjuangan menghadirkan pembicara Tingkat Nasional dari Jakarta, Minggu 17/11/2024

Surat Klarifikasi Tak Dijawab: Dugaan Penyimpangan Eks HGU PT BSP Mengambang di BPN Asahan

Surat Klarifikasi Tak Dijawab: Dugaan Penyimpangan Eks HGU PT BSP Mengambang di BPN Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran, 11 Oktober 2025 — Upaya konfirmasi resmi yang diajukan oleh Dialog Berita yang bernaung di bawah

Polres Asahan Sarankan Pihak yang Keberatan terhadap Kepemilikan Eks Pasar Kisaran Menempuh Jalur Hukum

Polres Asahan Sarankan Pihak yang Keberatan terhadap Kepemilikan Eks Pasar Kisaran Menempuh Jalur Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Polres Asahan menyrankan agar pihak-pihak yang keberataan atas kepemilikan Eks Pasar Kisaran mengajukan gugatan ke