Media Dialog News

Surat Klarifikasi Tak Dijawab: Dugaan Penyimpangan Eks HGU PT BSP Mengambang di BPN Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran, 11 Oktober 2025 — Upaya konfirmasi resmi yang diajukan oleh Dialog Berita yang bernaung di bawah PT. Dialog Online News kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Asahan terkait pelepasan hak atas tanah eks HGU PT. Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) hingga kini belum mendapat tanggapan. Surat bernomor 22/KONF/HGU-BSP/VIII/2025 tertanggal 19 Agustus 2025, yang juga dilampiri tiga berkas pendukung, telah dikirimkan kepada BPN Asahan dan ditembuskan ke sembilan lembaga negara, termasuk KPK, Ombudsman, Kejaksaan Agung, dan Menteri ATR/BPN.

Kejanggalan Dokumen dan Dugaan Penyimpangan

Dalam surat tersebut, redaksi menyoroti sejumlah kejanggalan administratif dan hukum terkait pelepasan hak tanah antara PT BSP dan PT Graha Asahan Indah. Dua dokumen yang ditandatangani pada tanggal yang sama—Surat Pernyataan Pelepasan Hak dan Akte Notaris Yusnah Kosim—menunjukkan kontradiksi substansial:

  1. Surat Pernyataan menyebut pelepasan tanah seluas 126.500 m² tanpa ganti rugi.
  2. Akte Notaris mencatat kompensasi sebesar Rp5,4 miliar atas tanah seluas 155.071 m², ditambah unit ruko.

 

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian luas tanah sebesar 9.000 m² yang tidak dijelaskan dalam dokumen resmi. Status hukum tanah juga dipertanyakan, mengingat Keputusan Menteri Agraria/BPN No. 66/HGU/DA/35/8/51 menyatakan bahwa tanah tersebut harus dikembalikan kepada negara, bukan dijual atau dikompensasikan.

Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Dokumen pelepasan hak disaksikan oleh pejabat publik, termasuk Kepala BPN Asahan dan Bupati Asahan. Jika dokumen tersebut terbukti bertentangan dengan hukum, maka ada potensi keterlibatan pejabat dalam legitimasi transaksi bermasalah yang dapat merugikan aset negara.

Surat Susulan dan Diamnya BPN

Setelah surat pertama tidak direspons, redaksi telah mengirimkan surat susulan sebagai bentuk itikad baik dan komitmen terhadap verifikasi jurnalistik. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari BPN Asahan. Bahkan pada Tanggal 15 September 2025  surat bernomor: 31/Tindaklanjut/HGU-BSP/IX/2025 telah pula dikirimkan Redaksi Dialog Berita kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dengan melampirkan dua surat dan lampiran yang dikirimkan kepada BPN Asahan.

Mestinya BPN Asahan dan/atau BPN Provinsi Sumatera Utara memahami etika birokrasi dengan membalas (menjawab) surat yang dikirimkan dengan itikad baik sesuai kewenangan masing-masing. Namun Hingga berita ini diterbitkan mereka tidak membalasnya. Mereka Diam, seolah-olah Konfirmasi resmi melalui surat tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Padahal permohonan ini merupakan bagian dari proses verifikasi jurnalistik yang dilakukan berdasarkan mandat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Seruan Transparansi dan Audit

Redaksi dialogberita.com meminta:

  1. Klarifikasi status hukum tanah dan dasar kompensasi.
  2. Audit administratif dan hukum atas dokumen pelepasan.
  3. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
  4. Jaminan transparansi dalam pengelolaan tanah eks HGU.

 

Komitmen Jurnalistik

Sebagai lembaga pers yang berpegang pada UU Pers, UU KIP, dan UU Pelayanan  Publik, redaksi menegaskan bahwa klarifikasi ini sangat diperlukan. Publik berhak mengetahui bagaimana aset negara dikelola, dan apakah prosesnya telah sesuai dengan prinsip hukum dan tata ruang atau tidak.

Dalam waktu dekat, Redaksi akan melaporkan peristiwa bungkamnya BPN Kabupaten Asahan dan BPN Sumatera Utara langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Bapak Nusron Wahid di Jakarta. Selain itu, Redaksi telah menyusun laporan pengaduan dan menyerahkan seluruh dokumen pertanahan terkait pelepasan HGU PT.BSP kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Edi Prayitno)

 

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Fadli Harun: Bupati Asahan Bersemangat Wujudkan Potensi Ribuan Hektare Sawah Baru

Fadli Harun: Bupati Asahan Bersemangat Wujudkan Potensi Ribuan Hektare Sawah Baru

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Ketua LBH HKTI Asahan, Fadli Harun Manurung, memberikan apresiasi kepada Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin

DBH Kabupaten Asahan Tahun 2025 Difokuskan untuk Kesehatan dan Pelayanan Dasar

DBH Kabupaten Asahan Tahun 2025 Difokuskan untuk Kesehatan dan Pelayanan Dasar

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan menerima penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Provinsi

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Pulau Situngkus, 3 Korban Meninggal 59 Selamat

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Pulau Situngkus, 3 Korban Meninggal 59 Selamat

MEDIA DIALOG NEWS, Sibolga - Musibah tenggelamnya Kapal Wisata Tapteng yang terjadi di perairan Pulau Situngkus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng)

Kadis Kominfo Lampung Lepas Rombongan PPWI ke Rakernas & HUT ke-18 di Jakarta

Kadis Kominfo Lampung Lepas Rombongan PPWI ke Rakernas & HUT ke-18 di Jakarta

MEDIA DIALOG NEWS, Bandar Lampung – Suasana penuh semangat dan kebanggaan menyelimuti halaman Kantor Gubernur Lampung, Minggu (09/11/2025) sore. Kepala

Jokowi Buka Acara Internasional Cocotech ke 51 Tahun di Surabaya

Jokowi Buka Acara Internasional Cocotech ke 51 Tahun di Surabaya

MEDIA DIALOG NEWS, Surabaya - Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo secara resmi membuka International Cocotech Conference & Exhibition (ICC)

Ada 3 Tersangka di Pra Rekontruksi Alm Pandu Brata Syahputra Siregar yang Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Ada 3 Tersangka di Pra Rekontruksi Alm Pandu Brata Syahputra Siregar yang Diduga Dianiaya Oknum Polisi

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pra Rekontruksi yang dilakukan Polres Asahan terhadap peristiwa penganiayaan Alm Pandu Brata Syahputra Siregar (18),

Pemerintah Desa Kilon Serahkan 164 Kelambu untuk Warga

Pemerintah Desa Kilon Serahkan 164 Kelambu untuk Warga

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar - Pemerintah Desa Kilon, Kecamatan Wuarlaboar, mengadakan pengadaan 164 kelambu yang dibagikan merata ke tiap

Menulis Judul dan Berita Sesuai Kaidah Jurnalistik

Menulis Judul dan Berita Sesuai Kaidah Jurnalistik

Oleh : Edi Prayitno Pentingnya Judul dalam Berita Judul adalah pintu pertama yang membuka perhatian pembaca. Ia bukan sekadar rangkaian

PJ Gubernur Aceh Kukuhkan Pengurus Karang Taruna Aceh Priode 2024-2029

PJ Gubernur Aceh Kukuhkan Pengurus Karang Taruna Aceh Priode 2024-2029

MEDIA DIALOG NEWS, Banda Aceh - Penjabat Gubernur Aceh, Bustami, SE, M.Si, Selasa malam, 20 Agustus 2024 secara resmi  mengukuhkan

GEMA Labura Kecam Pemberian Izin Diskotik STAR HIGH KARAOKE Beroperasi di Kabupaten Labura

GEMA Labura Kecam Pemberian Izin Diskotik STAR HIGH KARAOKE Beroperasi di Kabupaten Labura

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Gerakan Mahasiswa Labuhan Batu Utara (GEMA) menolak keras pemberian izin kepada Diskotik STAR HIGH KAROKE,