Media Dialog News

Surat Klarifikasi Tak Dijawab: Dugaan Penyimpangan Eks HGU PT BSP Mengambang di BPN Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran, 11 Oktober 2025 — Upaya konfirmasi resmi yang diajukan oleh Dialog Berita yang bernaung di bawah PT. Dialog Online News kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Asahan terkait pelepasan hak atas tanah eks HGU PT. Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) hingga kini belum mendapat tanggapan. Surat bernomor 22/KONF/HGU-BSP/VIII/2025 tertanggal 19 Agustus 2025, yang juga dilampiri tiga berkas pendukung, telah dikirimkan kepada BPN Asahan dan ditembuskan ke sembilan lembaga negara, termasuk KPK, Ombudsman, Kejaksaan Agung, dan Menteri ATR/BPN.

Kejanggalan Dokumen dan Dugaan Penyimpangan

Dalam surat tersebut, redaksi menyoroti sejumlah kejanggalan administratif dan hukum terkait pelepasan hak tanah antara PT BSP dan PT Graha Asahan Indah. Dua dokumen yang ditandatangani pada tanggal yang sama—Surat Pernyataan Pelepasan Hak dan Akte Notaris Yusnah Kosim—menunjukkan kontradiksi substansial:

  1. Surat Pernyataan menyebut pelepasan tanah seluas 126.500 m² tanpa ganti rugi.
  2. Akte Notaris mencatat kompensasi sebesar Rp5,4 miliar atas tanah seluas 155.071 m², ditambah unit ruko.

 

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian luas tanah sebesar 9.000 m² yang tidak dijelaskan dalam dokumen resmi. Status hukum tanah juga dipertanyakan, mengingat Keputusan Menteri Agraria/BPN No. 66/HGU/DA/35/8/51 menyatakan bahwa tanah tersebut harus dikembalikan kepada negara, bukan dijual atau dikompensasikan.

Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Dokumen pelepasan hak disaksikan oleh pejabat publik, termasuk Kepala BPN Asahan dan Bupati Asahan. Jika dokumen tersebut terbukti bertentangan dengan hukum, maka ada potensi keterlibatan pejabat dalam legitimasi transaksi bermasalah yang dapat merugikan aset negara.

Surat Susulan dan Diamnya BPN

Setelah surat pertama tidak direspons, redaksi telah mengirimkan surat susulan sebagai bentuk itikad baik dan komitmen terhadap verifikasi jurnalistik. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari BPN Asahan. Bahkan pada Tanggal 15 September 2025  surat bernomor: 31/Tindaklanjut/HGU-BSP/IX/2025 telah pula dikirimkan Redaksi Dialog Berita kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dengan melampirkan dua surat dan lampiran yang dikirimkan kepada BPN Asahan.

Mestinya BPN Asahan dan/atau BPN Provinsi Sumatera Utara memahami etika birokrasi dengan membalas (menjawab) surat yang dikirimkan dengan itikad baik sesuai kewenangan masing-masing. Namun Hingga berita ini diterbitkan mereka tidak membalasnya. Mereka Diam, seolah-olah Konfirmasi resmi melalui surat tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Padahal permohonan ini merupakan bagian dari proses verifikasi jurnalistik yang dilakukan berdasarkan mandat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Seruan Transparansi dan Audit

Redaksi dialogberita.com meminta:

  1. Klarifikasi status hukum tanah dan dasar kompensasi.
  2. Audit administratif dan hukum atas dokumen pelepasan.
  3. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
  4. Jaminan transparansi dalam pengelolaan tanah eks HGU.

 

Komitmen Jurnalistik

Sebagai lembaga pers yang berpegang pada UU Pers, UU KIP, dan UU Pelayanan  Publik, redaksi menegaskan bahwa klarifikasi ini sangat diperlukan. Publik berhak mengetahui bagaimana aset negara dikelola, dan apakah prosesnya telah sesuai dengan prinsip hukum dan tata ruang atau tidak.

Dalam waktu dekat, Redaksi akan melaporkan peristiwa bungkamnya BPN Kabupaten Asahan dan BPN Sumatera Utara langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Bapak Nusron Wahid di Jakarta. Selain itu, Redaksi telah menyusun laporan pengaduan dan menyerahkan seluruh dokumen pertanahan terkait pelepasan HGU PT.BSP kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Edi Prayitno)

 

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Aneh! Ada Pembayaran Honorarium Nara Sumber di Dinas Kesehatan Asahan TA 2025 Rp.21,6 Milyar

Aneh! Ada Pembayaran Honorarium Nara Sumber di Dinas Kesehatan Asahan TA 2025 Rp.21,6 Milyar

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Nampaknya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kisaran dan/atau Polres Asahan wajib

Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik

Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Wilson Lalengke menegaskan bahwa praktik take down berita merupakan bentuk kejahatan jurnalistik yang bertentangan dengan

Jasa Raharja Tingkatkan Penerimaan Sumbangan Wajib dan Iuran Wajib

Jasa Raharja Tingkatkan Penerimaan Sumbangan Wajib dan Iuran Wajib

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Jasa Raharja mengambil langkah strategis untuk memperkuat sinergi nasional di tengah tantangan peningkatan penerimaan dan

Wilson Lalengke: “Jika Polisi Terbiasa Kriminalisasi Warga, Artinya Negara Sedang Sakit”

Wilson Lalengke: “Jika Polisi Terbiasa Kriminalisasi Warga, Artinya Negara Sedang Sakit”

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Viralnya video pengakuan Alex Papa Rico, yang menuding langsung Irjen Fadil Imran sebagai pelaku kriminalisasi

PN Kisaran Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Eks HGU PT. BSP, 13 Warga Gugat Sahat Hamonangan

PN Kisaran Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Eks HGU PT. BSP, 13 Warga Gugat Sahat Hamonangan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menggelar sidang lapangan di kawasan Graha Kisaran, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan

Polda Jambi Ungkap Ratusan Kasus Narkoba, Tekad Bersama Wujudkan Provinsi Bebas Narkotika

Polda Jambi Ungkap Ratusan Kasus Narkoba, Tekad Bersama Wujudkan Provinsi Bebas Narkotika

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Upaya memberantas narkoba di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah kembali membuahkan hasil. Polda Jambi sukses

Kejari Asahan Tahan Kepala Unit BRI Imam Bonjol Kisaran Terkait Kasus Korupsi KUR

Kejari Asahan Tahan Kepala Unit BRI Imam Bonjol Kisaran Terkait Kasus Korupsi KUR

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menahan Kepala Unit BRI Imam Bonjol Cabang Kisaran, WP (56), sebagai

Integrasi Bahan Ajar Berbasis Local Wisdom Asahan: Dosen FKIP UNA Perkuat Harmoni Kedaerahan Melalui Keterampilan Membaca

Integrasi Bahan Ajar Berbasis Local Wisdom Asahan: Dosen FKIP UNA Perkuat Harmoni Kedaerahan Melalui Keterampilan Membaca

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Membaca merupakan kegiatan untuk memperoleh ilmu pengetahuan yang bermanfaat untuk meningkatkan keterampilan siswa. Tanpa adanya

DIRTEKFORMA dan Kakanwil Jambi Panen Raya dan Tabur Benih Lele di Lapas Kelas IIA Jambi

DIRTEKFORMA dan Kakanwil Jambi Panen Raya dan Tabur Benih Lele di Lapas Kelas IIA Jambi

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama (Dirtekforma) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Maulidi Hilal, bersama Kepala Kantor

BPN Asahan Tak Tepati Janjinya, RDP DPRD Asahan Gagal Membahas Tanah dan Bangunan Eks Pasar Kisaran

BPN Asahan Tak Tepati Janjinya, RDP DPRD Asahan Gagal Membahas Tanah dan Bangunan Eks Pasar Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pelapor masalah tanah dan eks bangunan Pasar Kisaran ke DPRD Kabupaten Asahan, OK Rasyid mengatakan