Media Dialog News

Insentif Pajak 0% untuk UMKM di IKN: Langkah Strategis Dorong Ekonomi Lokal dan Berkelanjutan

MEDIA DIALOG NEWS,  Jakarta – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan menghadirkan kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini berlaku bagi UMKM dengan omset tahunan maksimal Rp 50 miliar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 28 Tahun 2024.

Menurut Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur ekonomi lokal serta membangun ekosistem usaha yang inklusif dan berkelanjutan di kawasan IKN.

Dorongan untuk UMKM di Tengah Transformasi IKN Insentif ini memberikan angin segar bagi pelaku usaha di kawasan IKN yang kini menjadi pusat perhatian dunia sebagai kota inklusif dan berteknologi tinggi. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memanfaatkan insentif ini termasuk:

• Beroperasi di wilayah IKN.

• Berinvestasi dengan nilai maksimal Rp 10 miliar.

• Memenuhi kualifikasi sebagai UMKM unggul.

• Mengajukan permohonan dalam waktu tiga bulan setelah investasi.

UMKM penerima insentif juga diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan terpisah, melaporkan realisasi investasi dan omset tahunan, serta memenuhi kewajiban perpajakan lainnya.

Ketua Umum Forum Bersama Ibu Kota Nusantara (FORSA IKN), Ariasa Hadibroto Supit, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah pemerintah ini.

“Kebijakan insentif PPh Final 0 persen ini menjadi peluang besar bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing sekaligus mendukung percepatan pembangunan IKN. Dengan penghapusan beban pajak, pelaku UMKM dapat lebih fokus mengembangkan usahanya, menciptakan lapangan kerja baru, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Ariasa.

Ia menambahkan, insentif ini juga menjadi momentum untuk mendorong pelaku usaha agar lebih siap menghadapi persaingan di pasar global. “Namun, penting bagi pemerintah untuk memastikan mekanisme yang sederhana dan transparan agar UMKM dapat dengan mudah mengakses manfaat ini,” tegasnya.

Membangun Masa Depan Ekonomi Berkelanjutan

Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya mendorong pertumbuhan UMKM, tetapi juga memperkuat peran mereka dalam pembangunan berkelanjutan di kawasan IKN. Dengan visi IKN sebagai kota cerdas yang inklusif, UMKM diharapkan menjadi katalisator utama dalam mewujudkan ekosistem usaha yang tangguh dan berdaya saing.

Langkah ini juga diharapkan dapat mempercepat realisasi target pembangunan ekonomi hijau dan inklusif di Indonesia, menjadikan UMKM sebagai tulang punggung transformasi ekonomi nasional di masa depan. (Media Partner Forsa IKN –  Youthma)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Ini Dia Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Gagal Mendaftar di KPU Asahan

Ini Dia Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Gagal Mendaftar di KPU Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Detik-detik terakhir pendaftaran Calon bupati dan wakil bupati di KPU Asahan hampir usai. Malam semakin

Bapas Kelas I Jambi Ikut Donor Darah, Wujud Nyata Dukung HANI 2025 dan Perangi Narkoba

Bapas Kelas I Jambi Ikut Donor Darah, Wujud Nyata Dukung HANI 2025 dan Perangi Narkoba

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I

Kasus Sisik Trenggiling di PN Kisaran: DPD JPKP Asahan Desak Keadilan Terang Benderang

Kasus Sisik Trenggiling di PN Kisaran: DPD JPKP Asahan Desak Keadilan Terang Benderang

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (DPD JPKP) Asahan menyatakan dukungan penuh terhadap

Polsek Perbaungan Investigasi Kebakaran di Lingkungan Banten

Polsek Perbaungan Investigasi Kebakaran di Lingkungan Banten

MEDIA DIALOG NEWS, Perbaungan - Kebakaran melanda Lingkungan Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Minggu

Pelaku Pembunuhan Pemilik Pajero di Talang Bakung Jambi Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 72 Jam

Pelaku Pembunuhan Pemilik Pajero di Talang Bakung Jambi Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 72 Jam

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Kasus pembunuhan dengan modus pencurian kekerasan yang merenggut nyawa seorang wanita pemilik mobil Mitsubishi Pajero

Kemendagri Perkuat Sinergi Pusat-Daerah dalam Pengelolaan UNESCO Global Geopark

Kemendagri Perkuat Sinergi Pusat-Daerah dalam Pengelolaan UNESCO Global Geopark

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri TB. Chaerul Dwi Sapta

Kelompok Tani Pandang Laut dan Arin Manesan Wuarlabobar Tuntut Dinas Pertanian atas Keterlambatan Benih Padi

Kelompok Tani Pandang Laut dan Arin Manesan Wuarlabobar Tuntut Dinas Pertanian atas Keterlambatan Benih Padi

MEDIA DIALOG NEWS, Wuarlabobar - Dua kelompok tani dari Kecamatan Wuarlabobar, yakni Pandang Laut dan Arin Manesan, mengungkapkan kekecewaan mereka

Dinkes Asahan Bantah Anggaran Deteksi Dini Napza, Perda Tegaskan Nilai & Target Layanan

Dinkes Asahan Bantah Anggaran Deteksi Dini Napza, Perda Tegaskan Nilai & Target Layanan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Kontradiksi mencolok muncul antara pernyataan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dan isi dokumen resmi tertinggi di

Kisah Nyata Pelarian Anak Kisaran yang Dipaksa Bekerja sebagai “Scamer” di Kamboja; Mereka Ditipu Agen, Diperjualbelikan bagaikan Budak, Disiksa seperti Binatang

Kisah Nyata Pelarian Anak Kisaran yang Dipaksa Bekerja sebagai “Scamer” di Kamboja; Mereka Ditipu Agen, Diperjualbelikan bagaikan Budak, Disiksa seperti Binatang

Bagian I MEDIA DIALOG NEWS – Sebut saja namanya Dion, penduduk di Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan. Usia Dion masih

Penerimaan CPNS 163 Orang di Pemkab Asahan, Pendaftaran 20 Agustus s.d 6 September 2024

Penerimaan CPNS 163 Orang di Pemkab Asahan, Pendaftaran 20 Agustus s.d 6 September 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2024 telah mengumumkan membuka lowongan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)