MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pelapor masalah tanah dan eks bangunan Pasar Kisaran ke DPRD Kabupaten Asahan, OK Rasyid mengatakan kepada Redaksi media ini, Rabu (20 September 2024) bahwa RDP mengalami kegagalan. Pasalnya menurut Rasyid, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD kabupaten Asahan, Senin 18/11/2024 itu gagal mengambil kesimpulan dikarenakan BPN tidak menepati janjinya.
“RDP Tukar guling bangunan Pasar Kisaran, pihak BPN Asahan tidak menepati janjinya, mereka tidak membawa data yang dijanjikan sehingga RDP gagal mengambil Kesimpulan”, ucap Rasyid.
Dia menambahkan bahwa Pengacara dan Wakil Masyarakat pasar kisaran kecewa dengan sikap BPN dan pengusaha yang mengakui pemilik bangunan tetapi tidak hadir dalam RDP. Bahkan Ok Rasyid meminta agar pimpinan DPRD Asahan bertindak tegas terkait kejadian ini.
“Padahal BPN pada RDP yang pertama sudah berjanji akan memberikan informasi dan data, ternyata mereka tidak ada membawa apa-apa” ujarnya.
Keterangan BPN pada RDP sebelumnya yg diwakili oleh Kabid pengukuran bhw bangunan eks pasar kisaran tersebut diperoleh oleh sdr Hermanto Wijaja. Adapun luas perolehan dari HGB no 222 dgn luas 1.082 Meter persegi tahun 1998. Pada tahun 2021 dipecah menjadi HGB No.241 luas 541 meter persegi dan HGB No 242 dgn luas yg sama atas nama Hermanto Wijaja.
Dan pada tahun 2002 ditingkatkan menjadi SHM No 1208 dan SHM No.1209 atas nama Hermanto Wijaja, Kemudian pada tahun 2017 kedua SHM tersebut di BBN kan atau dihibahkan kepada sdri Maryam yg merupakan istri dari Hermanto Wijaja.
“Itulah sekilas perjalanan SHM tersebut mulai dri HGU sehingga menjadi SHM milik pribadi,” ujar Arizona Keliat Kabid pengukuran BPN Asahan.
Terkait alas hak sdr Hermanto Wijaja memperoleh HGB bangunan Pasar Kisaran Arizona mengatakan tidak memiliki Warkah dan berjanji akan memberikan saat RDP kedua nanti. Namun pada RDP lanjutan (ke dua) BPN tidak membawa dokumen yang dijanjikan.
Waktu RDP Pertama BPN Berdalih tidak memiliki data karena kantor BPN sering berpindah-pindah tempat. Hal inilah membuat pimpinan DPRD Asahan Rosmansyah meminta kepada BPN untuk serius mendapatkan Warkah atau alas hak SHM Pasar Kisaran tersebut. “Kalau perlu kita Surati Kanwil BPN di Sumut untuk memperoleh berkas alas hak nya ini,” ujar Rosmansyah saat memimpin RDP. (Red)