Media Dialog News

Presiden Prabowo Hapus Utang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan: Forum Bersama IKN Dukung Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menghapus utang macet bagi pelaku UMKM, petani, dan nelayan di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani pada Selasa, 5 November 2025. Kebijakan ini mendapat sambutan luas sebagai langkah strategis untuk mendorong produktivitas dan kemandirian ekonomi bagi kelompok usaha yang rentan terdampak krisis ekonomi.

“Saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi usaha mikro kecil, termasuk sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan UMKM lainnya,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta. Presiden menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengar aspirasi dari para pelaku usaha kecil dan kelompok tani yang terbebani utang. “Dengan kebijakan ini, mereka dapat melanjutkan usaha tanpa beban utang, sehingga lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” tambahnya.

Kebijakan ini berpotensi meningkatkan daya saing dan produktivitas pelaku UMKM, petani, dan nelayan. Selama ini, beban utang menghambat perkembangan usaha mereka, terutama di tengah tantangan ekonomi global. Dengan utang yang dihapus, mereka dapat fokus pada pengembangan usaha tanpa khawatir terbebani oleh kewajiban finansial yang menekan.

Prabowo menekankan bahwa ketentuan teknis, seperti syarat penghapusan utang, akan diatur lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait. Kebijakan ini menegaskan keberpihakan pemerintah pada kelompok rentan yang memiliki peran strategis dalam ketahanan pangan dan ekonomi nasional.

“Melalui penghapusan utang ini, kami berharap para pelaku UMKM, petani, dan nelayan dapat bekerja dengan tenang,” lanjut Prabowo. Langkah ini sesuai dengan semangat pemerintah untuk mendorong kemandirian ekonomi rakyat serta memperkuat ketahanan pangan nasional. Dengan utang yang terhapus, petani dan nelayan dapat meningkatkan produksi, menjaga stabilitas pasokan pangan, dan mendukung ketahanan pangan jangka panjang.

Dukungan juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kerugian yang ditanggung oleh bank BUMN dan lembaga keuangan non-BUMN terkait penghapusan utang ini tidak dianggap sebagai kerugian negara. Kebijakan ini mendorong bank dan lembaga keuangan untuk lebih inklusif dalam mendukung sektor UMKM dan pertanian.

Ariasa Hadibroto Supit, Ketua Umum Forsa IKN, menyambut positif kebijakan ini dan berharap implementasinya dapat dijalankan dengan transparan. Ia berharap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait nantinya memberikan ketentuan yang jelas agar penghapusan utang dapat terlaksana efektif.

Penghapusan utang ini tidak hanya meringankan beban finansial para pelaku UMKM, petani, dan nelayan, tetapi juga mengurangi tekanan sosial yang sering mereka hadapi akibat ketidakmampuan melunasi utang. Kebijakan ini memberi kesempatan bagi mereka untuk lebih mandiri secara ekonomi tanpa harus bergantung pada pinjaman berbunga tinggi yang justru memperberat kondisi finansial mereka. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim ekonomi yang kondusif dan mendorong para pelaku usaha kecil untuk tumbuh sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

Kebijakan ini mencerminkan respons cepat pemerintah terhadap aspirasi rakyat. Namun, pemerintah juga perlu memastikan mekanisme penerapan yang transparan dan terukur agar pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan dapat merasakan manfaatnya. (Youthma-Media Partner Forsa IKN)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI Dinilai Penuh Retorika dan Rekayasa Hukum

Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI Dinilai Penuh Retorika dan Rekayasa Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Jawaban dari Kapolri (Tergugat I), Kapolda Jawa Tengah (Tergugat II), dan Kapolres Blora (Tergugat III)

Pererat Hubungan Antarinstansi, Kakanwil Kemenkum Jambi Audiensi ke BPK Bahas Transparansi Anggaran

Pererat Hubungan Antarinstansi, Kakanwil Kemenkum Jambi Audiensi ke BPK Bahas Transparansi Anggaran

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Dalam upaya memperkuat sinergi kelembagaan dan mendorong tata kelola keuangan negara yang semakin transparan dan

Kapolda Jambi Tinjau Lokasi Gerai Samsat Polres Muaro Jambi di Kawasan CRC

Kapolda Jambi Tinjau Lokasi Gerai Samsat Polres Muaro Jambi di Kawasan CRC

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar meninjau langsung lokasi rencana pembangunan Gerai Samsat Polres

Rosmansyah: Kiprah, Keluarga, dan Visi Ekonomi Hijau untuk Masa Depan Asahan

Rosmansyah: Kiprah, Keluarga, dan Visi Ekonomi Hijau untuk Masa Depan Asahan

MEDIA DIALOG NEWS – Rosmansyah lahir di Kisaran tahun 1977 dari keluarga sederhana dengan empat bersaudara. Ayahnya bekerja sbg PNS

Sidang Kasus Sisik Tranggiling: Bripka Alpi Siregar Terlihat Santai, Masyarakat Pertanyakan Keadilan

Sidang Kasus Sisik Tranggiling: Bripka Alpi Siregar Terlihat Santai, Masyarakat Pertanyakan Keadilan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sidang lanjutan kasus penjualan sisik tranggiling dengan barang bukti 1,2 ton yang melibatkan dua oknum

Pemuda Peduli: Gotong Royong Perbaiki Sumber Air Bersih di Tengah Ancaman Eksploitasi Alam

Pemuda Peduli: Gotong Royong Perbaiki Sumber Air Bersih di Tengah Ancaman Eksploitasi Alam

MEDIA DIALOG NEWS, Pohuwato - Di tengah maraknya eksploitasi sumber daya alam yang mengancam lingkungan hidup dan ketersediaan air bersih,

Belum Ada Tuntutan, Dua Terdakwa Perdagangan Sisik Trenggiling Masih Diadili di Pengadilan Militer

Belum Ada Tuntutan, Dua Terdakwa Perdagangan Sisik Trenggiling Masih Diadili di Pengadilan Militer

MEDIA DIALOG NEWS, Medan — Pengadilan Militer di Sisingamangaraja XII menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, Muhammad Yusuf dan

Polda Sumut Tak Pandang Bulu, Tujuh Polisi Dihukum, Tiga Diantaranya di PTDH

Polda Sumut Tak Pandang Bulu, Tujuh Polisi Dihukum, Tiga Diantaranya di PTDH

MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menunjukkan ketegasan dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh

Munas dan Reuni Akbar Kawima Digelar 19 Oktober 2024 di Yogyakarta

Munas dan Reuni Akbar Kawima Digelar 19 Oktober 2024 di Yogyakarta

MEDIA DIALOG NEWS, Yogyakarta - Keluarga Alumni Universitas Widya Mataram (KAWIMA) akan mengadakan perhelatan Musyawarah Nasional dan Reuni Akbar pada

Eksekusi Lahan Ricuh, Warga Sampali Bentrok dengan Pihak Keamanan

Eksekusi Lahan Ricuh, Warga Sampali Bentrok dengan Pihak Keamanan

MEDIA DIALOG NEWS, Sampali - Warga di Desa Sampali, Percut Sei Tuan terlibat bentrok dengan aparat Satpol PP, polisi, dan