MEDIA DIALOG NEWS, Kendari — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PROGRESS resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di sektor kehutanan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (21/10/2026). Pengaduan ini berfokus pada penelusuran status 84 batang kayu Meranti serta audit tata kelola anggaran dan kinerja 25 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) periode 2022–2025.
Pengaduan tersebut diterima Piket Siaga Ditreskrimsus Polda Sultra dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/842/X/2026/Ditreskrimsus, menyusul surat resmi yang dilayangkan LSM PROGRESS pada 18 Oktober 2026.
Koordinator Investigasi DPP LSM PROGRESS, Ahmad, menjelaskan bahwa penemuan 84 batang kayu Meranti dijadikan entry point atau pintu masuk untuk mengusut tata kelola pengamanan kawasan hutan dan program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL).
“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara objektif. Mulai dari kejelasan asal-usul, status hukum, proses pengamanan, hingga pencatatan administrasi 84 batang kayu Meranti tersebut,” ujar Ahmad.
Namun, ia menegaskan bahwa substansi laporan tidak hanya berhenti pada temuan kayu. Pemeriksaan juga mencakup efektivitas dan transparansi tata kelola anggaran, realisasi fisik, serta target program RHL pada 25 KPH di bawah Dinas Kehutanan Sultra selama kurun waktu 2022–2025.
Menurut Ahmad, audit menyeluruh diperlukan untuk menguji kesesuaian antara laporan administratif dengan kondisi faktual di lapangan. Pihaknya juga siap menyerahkan dokumen serta data pendukung tambahan guna membantu proses verifikasi oleh pihak kepolisian.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses verifikasi kepada aparat berwenang agar hubungan antara penggunaan anggaran dan hasil riil di lapangan dapat terungkap secara terang,” pungkasnya. (FAD)











