Media Dialog News

Begini Peran 3 Tersangka Saat Melakukan Penganiayaan kepada Pandu Brata Syahputra Siregar di TKP

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Peristiwa yang menghebohkan Masyarakat Kabupaten Asahan terjadi ketika tersiar kabar Pandu Brata Syahputra Siregar (18), siswa kelas XII SMA Swasta Panti Budaya Kisaran meninggal dunia di rumah sakit umum (RSU) HAMS Kisaran pada Senin (10/3/2025). Korban tewas diduga akibat dianiaya oleh seorang Oknum Polisi anggota Polsek Kecamatan Simpang Empat.

Kejadiannya korban diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi setelah menonton balap lari pada Minggu (9/3/2025) malam. Untuk membuktikan dugaan penganiayaan tersebut, Polres Asahan menggelar pra rekontruksi kepada tiga orang tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Senin 17 Maret 2025.

Pra-Rekonstruksi dan Temuan Baru di Lokasi Kejadian

Dalam Pra Rekontruksi itu, dipertegas bahwa korban bersama teman-temannya bukan menonton balap liar tetapi menyaksikan lomba lari (balap lari). Diperagakan oleh saksi-saksi dan peran pengganti, bahwa korban dan teman-temannya berboncengan 5 (lima) orang. Teman korban yang paling belakang melompat dan berhasil melarikan diri, baru kemudian Pandu Brata Syahputra Siregar yang semula di posisi ke empat menjadi berada di urutan paling belakang.

Saat penyidik Polres Asahan membacakan rekonstruksi adegan, IPDA Akhmad Effendi sempat memperagakan tembakan ke udara sebanyak dua kali untuk memberhentikan korban Pandu Siregar yang berboncengan 5 orang pada satu kendaraan sepeda motor.

Korban bersama teman-temannya yang panik langsung melaju saja. Begitupun mereka tetap terus di kejar hingga diamankan di Jalan Sei Lama, Dusun 4, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Peran Tiga Tersangka dalam Rekonstruksi Penganiayaan

Dalam pra rekontruksi ini dapat diketahui ada tiga tersangka sebagai pelaku penganiayaan. Para tersangka terdiri dari satu oknum polisi bernama Ipda Ahmad Effendi serta dua warga sipil, Dimas Adrianto dan Yudi Siswoyo. Ipda Ahmad Effendi yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat terlihat mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol.

Menurut hasil rekonstruksi yang dilakukan berdasarkan keterangan Ipda Ahmad Efendi, korban terjatuh dan melarikan diri. Ipda Ahmad Efendi mengaku tidak melakukan penganiayaan terhadap korban Pandu, namun hanya mengamankan korban dari Tersangka Dimas alias Bagol.  Namun keterangan Ipda Ahmad Efendi ini dibantah oleh tersangka lainnya.

Berdasarkan kronologi penangkapan versi tersangka Dimas alias Bagol, korban terjatuh dari sepeda motor kemudian ditabrak oleh sepeda motor WR 155 yang dikendarai oleh Yudi Siswoyo, dan Ipda Ahmad Efendi.

Setelah ditabrak, korban Pandu Brata Syahputra Siregar melarikan diri dan langsung diamankan oleh Tersangka Dimas alias Bagol. “Setelah diamankan, Bagol memiting korban dan membanting korban,” ujar Penyidik Reskrim Polres Asahan, Nuel saat membacakan teks rekonstruksi.

Setelah membanting, Bagol langsung menganiaya korban dengan memijak bagian dada korban dan dilanjutkan memukuli bagian wajah korban menggunakan tangannya.

Usai menganiaya korban, Bagol masih mencekik dan memiting korban untuk diberdirikan. Kemudian Ipda Ahmad Efendi langsung mendekati korban dan memberikan tendangan lutut di perut korban.

“Setelah ditendang, korban dibawa oleh tersangka Dimas alias Bagol mengarah kepada motor,” ujar Nuel membacakan adegan rekonstruksi. Selanjutnya, korban ditelentangkan dan kemudian ditodongkan senjata sembari mengatakan “kutembak kau nanti,” korban Pandu kemudian dibawa ke sepeda motor Dimas alias Bagol untuk dibawa ke Polsek Simpang Empat. (Red)

Berita Terbaru