MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan memperkuat koordinasi untuk memastikan kebutuhan pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) terakomodasi secara tepat dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah. Langkah ini ditempuh melalui pembahasan penguatan nomenklatur pendidikan khusus dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta penyelarasan kewenangan antarpemerintah.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Direktorat Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (22/10).
Rapat menyoroti pentingnya dukungan layanan yang terukur bagi peserta didik berkebutuhan khusus—baik di Sekolah Luar Biasa (SLB) maupun sekolah reguler—sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Analisis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Rendy Jaya Laksamana, yang mewakili direktur terkait, mendorong agar usulan penyesuaian nomenklatur selaras dengan regulasi dan kebutuhan riil di lapangan.
“Penguatan nomenklatur dalam SIPD perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya menyelaraskan kebutuhan pelayanan masyarakat dengan sistem perencanaan dan penganggaran daerah,” ujar Rendy.
Ia menjelaskan, usulan penambahan kode atau penyesuaian nomenklatur harus didukung oleh analisis teknis, data valid, penjelasan kebutuhan layanan, serta kejelasan kewenangan. Dalam konteks pendidikan khusus, kebutuhan tersebut mencakup guru pendamping khusus, alat bantu pembelajaran, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, serta sarana dan prasarana inklusif.
Sementara itu, Kepala Seksi Fasilitas Pembiayaan Pendidikan Provinsi Papua Selatan, Antonio Ronald Marselino Ohoilulin, menekankan bahwa pengelolaan pendidikan khusus perlu mencakup SLB serta Sekolah Keberbakatan Istimewa, khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP).
Menurut Antonio, tantangan utama di daerah adalah keterbatasan nomenklatur dalam SIPD untuk mengakomodasi siswa berkebutuhan khusus yang belajar di sekolah reguler, serta kebutuhan fasilitas penunjang di luar ruang kelas.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Pemprov Papua Tengah, Kabid Dinas Pendidikan Fredi M. Edowai, turut menyoroti pentingnya memperjelas pembagian kewenangan pengelolaan SMA/SMK pascapemekaran daerah otonomi baru guna menghindari tumpang tindih tanggung jawab.
Langkah Tindak Lanjut
Untuk mempercepat penyelesaian kendala tersebut, rapat menyepakati sejumlah langkah strategis:
-
Penyusunan Draf Usulan: Menyusun draf usulan penyesuaian nomenklatur lengkap dengan analisis teknis oleh Tim SKALA bersama Dinas Pendidikan Papua Selatan (target 3 hari kerja).
-
Validasi Data: Memutakhirkan dan memverifikasi data ABK di SLB dan sekolah reguler melalui operator Dapodik (target 1 minggu).
-
Sinkronisasi Kewenangan: Memperjelas pengelolaan SMA/SMK melalui koordinasi Biro Hukum dan Setda.
-
Pengajuan Resmi: Menyampaikan usulan nomenklatur secara resmi kepada Kemendagri.
-
Fasilitasi Teknis: Melaksanakan penelaahan bersama instansi pusat dan teknis terkait.
-
Kemitraan Alternatif: Menjajaki peluang CSR dan lembaga filantropi sebagai pendukung pembiayaan.
-
Penguatan Komunikasi: Melakukan pemantauan berkala lintas instansi.
Rapat ini melibatkan Ditjen Bina Bangda Kemendagri, OPD terkait (Dinas Pendidikan dan Biro Hukum/Setda) dari Provinsi Papua Selatan dan Papua Tengah, operator Dapodik kabupaten/kota, serta Tim SKALA sebagai mitra pembangunan. (Nanang Husnie)











