MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional mendampingi pasangan suami istri (pasutri) lansia, Ambar Witjaksono Sutarman (60) dan Mia Laelasari (55), melaporkan kasus dugaan perampasan aset tanah seluas 6.855 meter persegi ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (20/8/2026). Laporan ini dipicu oleh aksi dugaan penjemputan paksa tanpa surat tugas, penahanan, hingga pemaksaan penandatanganan dokumen jual beli yang menguras aset korban bernilai miliaran rupiah.
Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, mendesak Bareskrim Polri untuk bergerak cepat mengusut tuntas keterlibatan tiga oknum Polsek Kebon Jeruk yang diduga berperan sebagai backing mafia tanah. Wilson menegaskan bahwa tindakan oknum aparat tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin atau kode etik, melainkan telah masuk ke ranah pidana. Para terlapor dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 482 KUHPid tentang pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 492 KUHPid tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Puncak perampasan aset tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhumah Nany Siti Harmani Sutarman (ibu kandung Ambar) yang berlokasi di Jalan Raya Puncak KM 82,2, Cisarua, Kabupaten Bogor ini bermula pada 28 Juli 2023. Saat itu, sekitar lima anggota kepolisian menjemput paksa Ambar dan Mia dari kediaman mereka tanpa menunjukkan surat penangkapan yang sah, lalu menahan keduanya di sel terpisah di bawah tekanan psikologis yang berat.
Selanjutnya, pada 1 Agustus 2023, di bawah pengawalan dua oknum polisi berpakaian preman dan bersenjata api laras pendek, pasutri lansia tersebut digiring ke kantor Teddy Kurniawan di Kelapa Gading untuk dipaksa menandatangani Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB), Surat Kuasa Jual, dan Surat Pengosongan.
Keesokan harinya, 2 Agustus 2023, skema rekayasa transaksi senilai Rp8 miliar dijalankan di BCA KCU Green Garden, Kebon Jeruk. Begitu dana dari Teddy masuk ke rekening korban, uang tersebut langsung dipindahbukukan kembali ke rekening Rivan Yuwana (Rp2 miliar), Beno Adi Nugraha Junanto (Rp3 miliar), dan Notaris Anah S.H., M.Kn (Rp3 miliar) hingga habis tanpa sisa.
Menurut penuturan Mia saat mengadu ke Sekretariat PPWI Nasional pada 3 Agustus 2026, rentetan peristiwa hukum ini berawal dari sengketa utang-piutang bisnis. Sengketa yang semestinya diselesaikan secara perdata tersebut sengaja ditarik ke ranah pidana oleh Rivan Yuwana melalui laporan polisi di Polsek Kebon Jeruk pada 20 Oktober 2020 atas tuduhan penipuan serta penggelapan terkait penerbitan cek Bank BCA, yang kemudian dijadikan pintu masuk komplotan mafia tanah untuk beraksi.
PPWI menilai penanganan laporan ini menjadi ujian krusial bagi komitmen reformasi kepolisian dan agenda pemberantasan mafia tanah di Indonesia. (Redber – PPWI)













