MEDIADIALOGNEWS.COM – Banyak pekerja yang mengira bahwa setiap karyawan yang mengundurkan diri (resign) otomatis berhak menerima uang pisah dari perusahaan. Namun, benarkah demikian?
Dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia, masih sering terjadi kesalahpahaman antara uang pisah dan pesangon. Padahal, keduanya merupakan hal yang berbeda, baik dari sisi dasar hukum maupun kewajiban perusahaan untuk membayarnya.
Tidak Diatur Sebagai Kewajiban dalam PP No. 35 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja (PHK), tidak secara tegas mewajibkan perusahaan membayar uang pisah kepada karyawan yang mengundurkan diri.
Dalam regulasi tersebut, kompensasi yang diatur secara jelas ketika terjadi PHK oleh perusahaan hanya meliputi:
- Uang Pesangon;
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK); dan
- Uang Penggantian Hak.
Ketiga jenis kompensasi tersebut pada prinsipnya diberikan dalam kondisi tertentu saat pekerja mengalami PHK, bukan ketika pekerja mengajukan pengunduran diri secara sukarela.
Kapan Uang Pisah Harus Dibayar?
Ketentuan mengenai uang pisah dapat ditemukan dalam Pasal 38 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang penggantian hak dan uang pisah apabila hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Artinya, uang pisah bukan merupakan hak normatif yang secara otomatis dimiliki oleh setiap pekerja yang resign.
Jika perusahaan tidak mencantumkan ketentuan uang pisah dalam peraturan internalnya, maka perusahaan tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayarnya.
Dengan kata lain, keberadaan uang pisah lebih merupakan kebijakan perusahaan atau bentuk apresiasi kepada pekerja yang mengakhiri hubungan kerja secara baik-baik.
Hak Karyawan yang Mengundurkan Diri
Meski tidak berhak atas pesangon, pekerja yang mengundurkan diri tetap memiliki sejumlah hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Hak-hak tersebut antara lain:
- Gaji yang masih menjadi hak pekerja hingga hari terakhir bekerja;
- Uang penggantian cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang ke tempat asal bagi pekerja dan keluarganya apabila hal tersebut menjadi hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku; serta
- Hak-hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB, termasuk uang pisah apabila memang diatur secara tertulis.
Selain itu, pekerja yang mengundurkan diri wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal efektif berhenti bekerja. Ketentuan ini bertujuan agar perusahaan memiliki waktu untuk melakukan proses penggantian atau alih tugas pekerjaan.
Jangan Keliru Membedakan Uang Pisah dan Pesangon
Kesalahan yang cukup sering terjadi adalah menyamakan uang pisah dengan pesangon.
Padahal, keduanya memiliki karakteristik yang berbeda.
Pesangon merupakan hak yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dan wajib dibayarkan dalam kondisi tertentu ketika terjadi PHK. Nilainya dapat mencapai beberapa kali upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, uang pisah merupakan kebijakan perusahaan yang sifatnya tidak wajib, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Besarannya pun sangat bervariasi dan ditentukan oleh masing-masing perusahaan.
Kesimpulan
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, uang pisah bukanlah hak normatif yang otomatis diterima oleh pekerja yang mengundurkan diri. Pembayaran uang pisah hanya wajib dilakukan apabila telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Karena itu, pekerja yang berencana mengundurkan diri sebaiknya terlebih dahulu memeriksa dokumen ketenagakerjaan yang berlaku di perusahaannya untuk mengetahui hak-hak yang dapat diperoleh saat mengakhiri hubungan kerja.
Memahami perbedaan antara pesangon dan uang pisah juga penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pekerja dan perusahaan dalam proses pengunduran diri. (**)













