Media Dialog News

Polda Bali Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 35 WNA India Jadi Tersangka

MEDIA DIALOG NEWS, Denpasar — Kepolisian Daerah Bali berhasil membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi terselubung di Pulau Bali. Sebanyak 35 warga negara India resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penggerebekan dilakukan di dua vila yang dijadikan pusat operasional.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Sabtu (7/2/2026). Operasi tersebut dipimpin oleh Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Bali, menyusul laporan masyarakat dan patroli siber intensif yang dilakukan sejak 15 Januari 2026.

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya.

 

Tim siber menemukan akun Instagram bernama Rambetexchange yang mempromosikan situs judi online bertajuk Ram Betting Exchange. Analisis digital forensik mengungkap adanya tautan aktif yang digunakan untuk layanan deposit, penarikan dana, dan dukungan operasional perjudian daring. Hasil profiling kemudian mengarah pada dua lokasi di Bali, yakni sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, dan sebuah vila lainnya di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Tabanan.

Pada Selasa, 3 Februari 2026, tim gabungan mendatangi kedua lokasi tersebut dan mengamankan total 39 orang. Dari jumlah itu, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 4 lainnya berstatus saksi dan diserahkan ke pihak Imigrasi untuk diproses sesuai Undang-Undang Keimigrasian.

Kapolda Daniel menjelaskan bahwa para tersangka masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan menjalankan aktivitas judi online sebagai mata pencaharian. Dalam keterangan resminya, ia menegaskan bahwa modus operasional para pelaku melibatkan promosi situs judi melalui media sosial Instagram dengan menyertakan tautan langsung. Mereka bertugas mengelola transaksi deposit dan penarikan dana, serta memberikan dukungan kepada pemain menggunakan perangkat elektronik seperti laptop, komputer, dan ponsel.

Berdasarkan perhitungan awal, setiap lokasi operasional diperkirakan menghasilkan omzet sekitar INR 22.980.373 atau setara Rp 4,3 miliar per bulan. Jika digabung, total omzet dari dua vila tersebut diperkirakan mencapai Rp 7 hingga 8 miliar per bulan. Dari penggerebekan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas judi daring.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 426 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukum bagi pelaku dapat mencapai pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Kapolda Daniel menegaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap tatanan sosial dan ekonomi keluarga dari dampak buruk judi online. Ia menyatakan bahwa praktik perjudian daring merupakan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda dan tidak akan diberi ruang di wilayah Bali.

Lebih lanjut, Kapolda mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan internet oleh anak-anak, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik perjudian daring. Penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. Polda Bali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber yang merusak tatanan sosial masyarakat. (Paw – PPWI)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Sinergi BLK–DUDI di FGD Bappelitbang Sumut, APINDO Asahan Berpartisipasi

Sinergi BLK–DUDI di FGD Bappelitbang Sumut, APINDO Asahan Berpartisipasi

MEDIA DIALOG NEWS, Medan (25 Oktober 2025) — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang)

Anggota DPRD SUMUT Angkat Bicara Terkait Permasalahan SPBUN PT.Anggita, Diduga Terkait Penyalahgunaan Minyak Bersubsidi

Anggota DPRD SUMUT Angkat Bicara Terkait Permasalahan SPBUN PT.Anggita, Diduga Terkait Penyalahgunaan Minyak Bersubsidi

MEDIA DIALOG NEWS, Pantai Labu - Haji Muhammad Subandi, ST.,MM Anggota DPRD Sumatera Utara Terpilih Periode 2024-2029 Komisi E dari

Kawal Ketat Rasuli: Rudy Chairuriza Tanjung Siap Dampingi Secara Gratis, Demi Keadilan Bukan Formalitas

Kawal Ketat Rasuli: Rudy Chairuriza Tanjung Siap Dampingi Secara Gratis, Demi Keadilan Bukan Formalitas

MEDIA DIALOG NEWS, Medan — Di tengah sorotan publik terhadap proyek jalan yang tak kunjung mulus, muncul suara lantang dari

Restuardy Daud: Bangda Kemendagri Perkuat Fasilitasi Usulan PSN di 7 Provinsi

Restuardy Daud: Bangda Kemendagri Perkuat Fasilitasi Usulan PSN di 7 Provinsi

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri terus memperkuat perannya dalam mengawal pembangunan daerah. Salah satunya

Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pungli Pengurus Lama, KORMI Medan Serahkan Mandat ke Bidang Hukum dan Advokasi

Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pungli Pengurus Lama, KORMI Medan Serahkan Mandat ke Bidang Hukum dan Advokasi

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar yang dilayangkan beberapa pegiat olahraga yang sebelumnya diterima Bidang Hukum,

Ketua DPD PPWI Lampung Geram: Sekda Pesawaran Blokir Nomor Wartawan, Dinilai Langgar Prinsip Pemerintahan Bersih

Ketua DPD PPWI Lampung Geram: Sekda Pesawaran Blokir Nomor Wartawan, Dinilai Langgar Prinsip Pemerintahan Bersih

MEDIA DIALOG NEWS, Pesawaran - Polemik pencopotan Anggun Saputra, S.E., M.M. dari jabatan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran memasuki babak

Praperadilan Kasus Wartawan Blora: Ujian Integritas Penegakan Hukum

Praperadilan Kasus Wartawan Blora: Ujian Integritas Penegakan Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Kasus penangkapan tiga wartawan di Blora, Jawa Tengah, yang diduga dikriminalisasi dalam skandal mafia BBM

Terjadi Pencurian di Kantor Bupati, Ketua GEMMAKO Menilai Bupati Asahan Lemah Jadi Pemimpin di Asahan

Terjadi Pencurian di Kantor Bupati, Ketua GEMMAKO Menilai Bupati Asahan Lemah Jadi Pemimpin di Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten

Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk Penertiban Kawasan Hutan di Asahan Belum Maksimal Dilaksanakan

Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk Penertiban Kawasan Hutan di Asahan Belum Maksimal Dilaksanakan

Catatan : Tim Redaksi MEDIA DIALOG NEWS - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5

Seratusan WNI Asal Asahan Terjebak di Konflik Bersenjata Thailand–Kamboja

Seratusan WNI Asal Asahan Terjebak di Konflik Bersenjata Thailand–Kamboja

MEDIA DIALOG NEWS, Kamboja - Konflik bersenjata antara Thailand dan Kamboja semakin menyita perhatian dunia. Upaya mediasi yang dilakukan sejumlah