MEDIA DIALOG NEWS, Denpasar — Kepolisian Daerah Bali berhasil membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi terselubung di Pulau Bali. Sebanyak 35 warga negara India resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penggerebekan dilakukan di dua vila yang dijadikan pusat operasional.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Sabtu (7/2/2026). Operasi tersebut dipimpin oleh Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Bali, menyusul laporan masyarakat dan patroli siber intensif yang dilakukan sejak 15 Januari 2026.

Tim siber menemukan akun Instagram bernama Rambetexchange yang mempromosikan situs judi online bertajuk Ram Betting Exchange. Analisis digital forensik mengungkap adanya tautan aktif yang digunakan untuk layanan deposit, penarikan dana, dan dukungan operasional perjudian daring. Hasil profiling kemudian mengarah pada dua lokasi di Bali, yakni sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, dan sebuah vila lainnya di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Tabanan.
Pada Selasa, 3 Februari 2026, tim gabungan mendatangi kedua lokasi tersebut dan mengamankan total 39 orang. Dari jumlah itu, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 4 lainnya berstatus saksi dan diserahkan ke pihak Imigrasi untuk diproses sesuai Undang-Undang Keimigrasian.
Kapolda Daniel menjelaskan bahwa para tersangka masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan menjalankan aktivitas judi online sebagai mata pencaharian. Dalam keterangan resminya, ia menegaskan bahwa modus operasional para pelaku melibatkan promosi situs judi melalui media sosial Instagram dengan menyertakan tautan langsung. Mereka bertugas mengelola transaksi deposit dan penarikan dana, serta memberikan dukungan kepada pemain menggunakan perangkat elektronik seperti laptop, komputer, dan ponsel.
Berdasarkan perhitungan awal, setiap lokasi operasional diperkirakan menghasilkan omzet sekitar INR 22.980.373 atau setara Rp 4,3 miliar per bulan. Jika digabung, total omzet dari dua vila tersebut diperkirakan mencapai Rp 7 hingga 8 miliar per bulan. Dari penggerebekan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas judi daring.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 426 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukum bagi pelaku dapat mencapai pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
Kapolda Daniel menegaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap tatanan sosial dan ekonomi keluarga dari dampak buruk judi online. Ia menyatakan bahwa praktik perjudian daring merupakan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda dan tidak akan diberi ruang di wilayah Bali.
Lebih lanjut, Kapolda mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan internet oleh anak-anak, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik perjudian daring. Penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. Polda Bali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber yang merusak tatanan sosial masyarakat. (Paw – PPWI)

