MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran (5 Oktober 2025) — Redaksi mediadialognews.com resmi melayangkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Medan. Laporan bernomor 05/MDN-DUMAS/IX/2025 itu ditandatangani langsung oleh Pemimpin Redaksi, Edi Prayitno, dan berisi temuan awal terkait pengelolaan anggaran serta pengadaan barang di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan.
Dalam surat tersebut, Edi menyampaikan bahwa Sekretaris Inspektorat, Abd Rahman, SP, diduga terlibat dalam sejumlah pengadaan barang milik daerah yang tidak sesuai prosedur. Ia menandatangani laporan realisasi fisik dan keuangan kegiatan Tahun Anggaran 2024, termasuk laporan bulanan kegiatan fisik infrastruktur OPD.
Salah satu pengadaan yang disorot adalah belanja laptop, infokus, printer, dan scanner dengan total anggaran sebesar Rp279.940.000. Seluruh pengadaan tersebut dilaksanakan oleh PT. Karomah Sembilan Sembilan, yang meski terdaftar sebagai penyedia aktif dengan 13 KBLI, tidak menampilkan produk apapun di sistem e-Katalog. Hal ini bertentangan dengan ketentuan LKPP dan INAPROC yang mewajibkan penyedia mengunggah gambar produk yang jelas dan sesuai spesifikasi.
Redaksi juga menyoroti bahwa harga barang yang dibelanjakan jauh di atas harga pasar, padahal tersedia penyedia lain dengan spesifikasi serupa dan harga lebih rendah. Pemilihan rekanan tanpa dasar hukum yang jelas dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip efisiensi dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain pengadaan barang, laporan tersebut juga mencermati ketidaksesuaian pada komponen gaji dan tunjangan PNS tahun 2024. Pagu anggaran tercatat sebesar Rp12.111.180.915, sementara realisasi hanya mencapai Rp11.967.366.844, menyisakan selisih sebesar Rp143.814.071. Mengingat bahwa gaji dan tunjangan bersifat tetap dan telah direncanakan sesuai jumlah personil, pangkat, dan masa kerja, selisih ini dinilai janggal dan memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Dalam kajian internal terhadap dokumen anggaran Inspektorat Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2024 dan 2025, Redaksi menemukan perubahan drastis dalam alokasi anggaran pengawasan. Anggaran reviu laporan kinerja melonjak dari Rp52 juta menjadi Rp1,76 miliar, sementara anggaran pengawasan desa justru turun dari Rp388 juta menjadi Rp51 juta. Penghapusan total anggaran untuk monitoring tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan dengan tujuan tertentu juga menjadi sorotan, karena kegiatan tersebut dinilai krusial dalam memastikan perbaikan sistemik atas temuan audit.
Redaksi juga mempertanyakan munculnya pos baru seperti kerja sama pengawasan internal dan penanganan penyelesaian kerugian, yang belum disertai penjelasan publik mengenai bentuk kerja sama, mitra pelaksana, serta mekanisme penyelesaian kerugian. Salah satu anggaran yang dinilai fantastis adalah alokasi perawatan mebel sebesar Rp386.446.000 pada tahun 2025. Nilai ini dianggap tidak wajar dan perlu dijelaskan secara rinci terkait jenis mebel yang dirawat serta mekanisme pelaksanaannya.
Sebagai lembaga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan memiliki peran strategis dalam menjaga akuntabilitas dan integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati Asahan No. 6 Tahun 2021, tugas APIP meliputi pengawasan internal, audit, evaluasi, reviu, pencegahan korupsi, dan penanganan pengaduan masyarakat. Namun, temuan-temuan dalam laporan ini dinilai bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas tersebut.
Laporan pengaduan disertai dengan enam lampiran, termasuk salinan laporan bulanan kegiatan, laporan realisasi fisik dan keuangan, salinan Perda APBD Tahun Anggaran 2025, fotokopi KTP pelapor, tampilan e-Katalog PT. Karomah Sembilan Sembilan, dan contoh produk di INAPROC.
Edi Prayitno menyatakan bahwa informasi lisan yang diterima masih perlu konfirmasi lebih lanjut. Namun, bukti awal yang telah dikumpulkan dinilai cukup untuk mendorong Kejatisu melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap Abd Rahman, SP selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan. (Tim Red)