Media Dialog News

Redaksi Media Dialog News Laporkan Dugaan Korupsi di Inspektorat Asahan ke Kejatisu

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran (5 Oktober 2025) — Redaksi mediadialognews.com resmi melayangkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Medan. Laporan bernomor 05/MDN-DUMAS/IX/2025 itu ditandatangani langsung oleh Pemimpin Redaksi, Edi Prayitno, dan berisi temuan awal terkait pengelolaan anggaran serta pengadaan barang di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan.

Dalam surat tersebut, Edi menyampaikan bahwa Sekretaris Inspektorat, Abd Rahman, SP, diduga terlibat dalam sejumlah pengadaan barang milik daerah yang tidak sesuai prosedur. Ia menandatangani laporan realisasi fisik dan keuangan kegiatan Tahun Anggaran 2024, termasuk laporan bulanan kegiatan fisik infrastruktur OPD.

Salah satu pengadaan yang disorot adalah belanja laptop, infokus, printer, dan scanner dengan total anggaran sebesar Rp279.940.000. Seluruh pengadaan tersebut dilaksanakan oleh PT. Karomah Sembilan Sembilan, yang meski terdaftar sebagai penyedia aktif dengan 13 KBLI, tidak menampilkan produk apapun di sistem e-Katalog. Hal ini bertentangan dengan ketentuan LKPP dan INAPROC yang mewajibkan penyedia mengunggah gambar produk yang jelas dan sesuai spesifikasi.

Redaksi juga menyoroti bahwa harga barang yang dibelanjakan jauh di atas harga pasar, padahal tersedia penyedia lain dengan spesifikasi serupa dan harga lebih rendah. Pemilihan rekanan tanpa dasar hukum yang jelas dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip efisiensi dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain pengadaan barang, laporan tersebut juga mencermati ketidaksesuaian pada komponen gaji dan tunjangan PNS tahun 2024. Pagu anggaran tercatat sebesar Rp12.111.180.915, sementara realisasi hanya mencapai Rp11.967.366.844, menyisakan selisih sebesar Rp143.814.071. Mengingat bahwa gaji dan tunjangan bersifat tetap dan telah direncanakan sesuai jumlah personil, pangkat, dan masa kerja, selisih ini dinilai janggal dan memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Dalam kajian internal terhadap dokumen anggaran Inspektorat Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2024 dan 2025, Redaksi menemukan perubahan drastis dalam alokasi anggaran pengawasan. Anggaran reviu laporan kinerja melonjak dari Rp52 juta menjadi Rp1,76 miliar, sementara anggaran pengawasan desa justru turun dari Rp388 juta menjadi Rp51 juta. Penghapusan total anggaran untuk monitoring tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan dengan tujuan tertentu juga menjadi sorotan, karena kegiatan tersebut dinilai krusial dalam memastikan perbaikan sistemik atas temuan audit.

Redaksi juga mempertanyakan munculnya pos baru seperti kerja sama pengawasan internal dan penanganan penyelesaian kerugian, yang belum disertai penjelasan publik mengenai bentuk kerja sama, mitra pelaksana, serta mekanisme penyelesaian kerugian. Salah satu anggaran yang dinilai fantastis adalah alokasi perawatan mebel sebesar Rp386.446.000 pada tahun 2025. Nilai ini dianggap tidak wajar dan perlu dijelaskan secara rinci terkait jenis mebel yang dirawat serta mekanisme pelaksanaannya.

Sebagai lembaga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan memiliki peran strategis dalam menjaga akuntabilitas dan integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati Asahan No. 6 Tahun 2021, tugas APIP meliputi pengawasan internal, audit, evaluasi, reviu, pencegahan korupsi, dan penanganan pengaduan masyarakat. Namun, temuan-temuan dalam laporan ini dinilai bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas tersebut.

Laporan pengaduan disertai dengan enam lampiran, termasuk salinan laporan bulanan kegiatan, laporan realisasi fisik dan keuangan, salinan Perda APBD Tahun Anggaran 2025, fotokopi KTP pelapor, tampilan e-Katalog PT. Karomah Sembilan Sembilan, dan contoh produk di INAPROC.

Edi Prayitno menyatakan bahwa informasi lisan yang diterima masih perlu konfirmasi lebih lanjut. Namun, bukti awal yang telah dikumpulkan dinilai cukup untuk mendorong Kejatisu melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap Abd Rahman, SP selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan. (Tim Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Gubernur Sumut Dukung Gerakan Nasional Penanaman Pohon: JPKP Mantapkan Sinergi Bela Negara dan Pemulihan Lahan Kritis

Gubernur Sumut Dukung Gerakan Nasional Penanaman Pohon: JPKP Mantapkan Sinergi Bela Negara dan Pemulihan Lahan Kritis

MEDIA DIALOG NEWS, Medan — Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyatakan dukungan penuh terhadap program penanaman pohon yang

Sidang Perdana Prapid Kasus Sisik Trenggiling di PN Kisaran Ditunda

Sidang Perdana Prapid Kasus Sisik Trenggiling di PN Kisaran Ditunda

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sidang Perdana Pra Peradilan (Prapid) Nomor: 3/Pid.Pra/2025/PN.Kis yang dimohonkan Alfi Hariadi Siregar tak jadi digelar.

Polda Jambi Salurkan Ribuan Paket Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Polda Jambi Salurkan Ribuan Paket Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-79

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa pendistribusian bantuan

Program Pengawasan Inspektorat Asahan Telan Rp.5,4 Miliar: Efektifkah Menyentuh 177 Desa?

Program Pengawasan Inspektorat Asahan Telan Rp.5,4 Miliar: Efektifkah Menyentuh 177 Desa?

Oleh : Edi Prayitno (Jurnalis Investigatif & Pemerhati Tata Kelola Publik) MEDIA DIALOG NEWS - Inspektorat Kabupaten Asahan menggelontorkan anggaran

Sidang Kasus Sisik Trenggiling di PN Kisaran Memasuki Babak Baru, Saksi Alfi Hariadi Siregar Ajukan Gugatan Prapid atas Penetapannya sebagai Tersangka

Sidang Kasus Sisik Trenggiling di PN Kisaran Memasuki Babak Baru, Saksi Alfi Hariadi Siregar Ajukan Gugatan Prapid atas Penetapannya sebagai Tersangka

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Selama ini publik tidak mengetahui bahwa saksi dari oknum polisi Bripka Alfi Hariadi Siregar (anggota

Jangan Bungkam Pelapor Korupsi: Hak-Hak Mereka Dijamin Undang-Undang

Jangan Bungkam Pelapor Korupsi: Hak-Hak Mereka Dijamin Undang-Undang

Oleh : Edi Prayitno MEDIA DIALOG NEWS - Di tengah semangat pemberantasan korupsi yang terus digaungkan, masih saja ada pejabat

Polda Jambi Gelar Beragam Layanan Gratis dan Penyaluran Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Polda Jambi Gelar Beragam Layanan Gratis dan Penyaluran Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-79

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jambi menyelenggarakan serangkaian kegiatan Bakti Kesehatan dan Pelayanan

Hukum dan Advokasi dalam Pembangunan Berkelanjutan: Peran Dr. Radian Syam di Forum Bersama IKN

Hukum dan Advokasi dalam Pembangunan Berkelanjutan: Peran Dr. Radian Syam di Forum Bersama IKN

MEDIA DIALOG NEWS - Dr. Radian Syam, SH., MH. merupakan sosok kunci dalam dunia hukum Indonesia, khususnya dalam bidang kewarganegaraan

PERMASI Adakan Dialog dengan Kejaksaan Minta Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di KPU Asahan

PERMASI Adakan Dialog dengan Kejaksaan Minta Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di KPU Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Perhimpunan Mahasiswa Asahan Seluruh Indonesia (PERMASI) mengadakan Dialog ke Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran, Jalan WR.Supratman,

Kepala Desa Padang Mahondang Bubarkan Kelompok Tani Maju Bersama, Ini Alasannya

Kepala Desa Padang Mahondang Bubarkan Kelompok Tani Maju Bersama, Ini Alasannya

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pernandus Siregar, Kepala Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulo Raja, Kabupaten Asahan, menjadi sorotan beberapa hari