MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dewan Pengupahan Kabupaten Asahan resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp.3.531.361. Angka ini naik dari UMK sebelumnya Rp.3.265.908,21 setelah melalui perhitungan formula penyesuaian yang mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Data inflasi sebesar 5,32 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,68 persen dengan faktor α 0,6 menghasilkan persentase kenaikan 8,128 persen. Dari hitungan tersebut, UMK Asahan mengalami penambahan Rp.265.453. Penetapan ini menjadi hasil kompromi setelah pembahasan alot antara perwakilan buruh yang menuntut kenaikan maksimal dan pihak pengusaha yang menghendaki penyesuaian di batas minimal.

Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan. Pada sub sektor kelapa sawit, UMSK ditetapkan menggunakan faktor alfa 0,6. Dengan demikian, pekerja di perkebunan kelapa sawit akan menerima upah Rp.3.791.847,19 per bulan, lebih tinggi Rp.240.486,19 dibanding UMK. Kenaikan ini mencerminkan kondisi usaha sawit yang relatif stabil dan mampu memberikan tambahan signifikan bagi pekerja.
Subsektor perkebunan karet juga mengalami kenaikan dengan faktor alfa 0,6 yang menghasilkan pertambahan lebih besar dari UMK Asahan 2026. Pekerja karet akan menerima Rp.3.601.988,45 per bulan. Angka ini lebih rendah dibanding sawit, mencerminkan tantangan pasar yang dihadapi industri karet, mulai dari fluktuasi harga hingga daya saing produk.

Di sektor industri pengolahan, yang terdiri dari subsektor pemisahan/fraksinasi minyak mentah kelapa sawit dan minyak inti kelapa sawit, juga mengalami kenaikan yang sama seperti subsektor perkebunan kelapa sawit, yaitu Rp.3.791.847,19 per bulan.
Demikian pula halnya pada subsektor karet remah/crumb rubber, yang mengikuti besaran UMSK subsektor perkebunan karet, yaitu Rp.3.601.988,45 per bulan.

Penetapan UMK dan UMSK ini menjadi sorotan karena memperlihatkan perbedaan kepentingan antara buruh dan pengusaha. Buruh menekankan kebutuhan hidup layak di tengah inflasi yang terus menekan daya beli, sementara pengusaha menimbang kemampuan perusahaan bertahan di tengah persaingan global.
Meski perdebatan berlangsung alot, keputusan akhir dianggap sebagai jalan tengah. Pemerintah daerah berharap penyesuaian ini mampu menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus keberlangsungan usaha di Kabupaten Asahan. Dengan UMK dan UMSK yang baru, dinamika hubungan industrial di Asahan akan terus diuji, terutama dalam memastikan keseimbangan antara hak pekerja dan kepentingan dunia usaha. (Red)

