Media Dialog News

Terungkap di Sidang Perkara Perdagangan Sisik Trenggiling illegal 1.180 Kg di PN Kisaran Berasal dari Gudang Polres Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sidang pembacaan gugatan Terdakwa Amir Simatupang (sipil), di PN Kisaran Senin (14/4) berlangsung Tanpa Kehadiran 3 orang Saksi dari unsur TNI dan Polri yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka tidak dihadirkan dalam sidang perdana, termasuk penyidik PPNS Unit Gakkum KLHK Sumut sebagai saksi.

Kasus perdagangan sisik trenggiling ilegal sebanyak 1.180 kg di Kabupaten Asahan tersebut diregistrasi dalam Nomor Perkara : 168/Pid.Sus-LH/2025/PN/Kis. Sedangkan Majelis hakimnya terdiri dari Ketua, Yanti Suryani serta Hakim anggota Irse Yanda Perima dan Yohanna Timora Pangaribuan.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya, kuasa hukum terdakwa Amir Simatupang, yakni Khairul Abdi menanyai saksi-saksi terkait asal sisik terenggiling.

Dalam dakwaan jaksa yang dikonfrontir Khairul Abdi kepada saksi, menyinggung soal dugaan barang bukti sisik tenggiling yang berasal dari gudang Polres Asahan, diharapkan dapat membuka tabir kasus ini secara terang benderang, dan membuka peluang adanya keterlibatan oknum lainnya di Polres Asahan.

Sebagaimana dakwaan JPU yang dibacakan di dalam persidangan bahwa Kasus ini berawal saat Rahmadani Syahputra (tersangka dari prajurit TNI) menerima kiriman uang dari calon pembeli sisik tenggiling berinisial AL sebesar Rp3,5 juta pada Sabtu (9/11/2024).

Kemudian, seorang polisi bernama Alfi Hariadi Siregar, menelepon Rahmadani Syahputra dan meminta tolong memindahkan diduga sisik tenggiling dari gudang Polres Asahan menuju rumah Muhammad yusuf Siregar (tersangka dari prajurit TNI).

Yusuf selanjutnya menelepon Rahmadani untuk bertemu di Rumah Sakit Wirahusada Kisaran. Keduanya kemudian bergegas ke Polres Asahan dan menghubungi Alfi.

Tertulis di dalam surat dakwaan JPU, bahwa Alfi kemudian menyuruh Yusuf dan Rahmadani masuk ke dalam Polres Asahan. Setibanya di sana, Alfi membuka gudang di dalam Gudang Penyimpanan Barang Bukti tersebut terdapat mobil L300 yang berisi sisik tenggiling.

Mobil Pick up itu kemudian dibawa ke luar dari Polres Asahan dengan pengawalan Alfi. Yusuf kemudian membawa mobil berisi sisik tenggiling itu ke sebuah kios miliknya. Setelah sisik dipindahkan ke dalam kios, mobil itu dikembalikan ke Mapolres Asahan.

Pendalaman Asal Muasal Barang Bukti

Khairul Abdi terus mengkonfrontir pertanyaan seputar asal barang bukti ini kepada para saksi dari Balai Gakkum. Namun para saksi tidak mengetahuinya. Karena mereka ditugaskan untuk melakukan operasi penangkapan.

Masih dari Dakwaan JPU terungkap bahwa pada keesokan harinya, terdakwa Amir Simatupang kemudian melakukan pengemasan sisik bersama Yusuf dan Rahmadani. Sisik itu kemudian dikemas ke dalam sembilan kardus rokok dengan berat total 320 Kg.

Kemudian pada 11 November 2024, Amir Simatupang berangkat ke sebuah warung dekat loket PT RAPI bersama Rahmadani. Saat itu Amir diminta menunggu.

Sementara Rahmadani masuk ke dalam loket. Kemudian, Yusuf datang dengan mengendarai minibus Daihatsu Sigra yang mengangkut kotak berisi sisik tenggiling.

Sesaat kemudian, tim gabungan dari Denpom, Polda Sumut dan Gakkum KLHK melakukan operasi penangkapan. Yusuf dan Rahmadani dibawa Polisi Militer, Alfi dibawa petugas dari Polda Sumut, dan Amir dibawa petugas Gakkum KLHK.

Khairul Abdi pun terus mempertanyakan soal dugaan barang bukti itu berasal dari Mapolres Asahan. Sebab dia tidak mau kliennya Amir Simatupang, seolah – olah dijadikan sebagai otak pelaku perdagangan illegal sisik trenggiling.

“Dakwaan itu dari jaksa. Kenapa soal asal muasal barang bukti sisik trenggiling ini tidak diangkat dalam persidangan,” kata Khairul dalam persidangan.

Khairul Abdi mendesak, kasus ini dibuka terang benderang. Sehingga bisa mengungkap dugaan keterlibatan prajurit TNI dan anggota Polri yang disebut dalam dakwaan kliennya.

“Diungkap semua, baik dari polisi dan militer. Jangan sampai terdakwa sipil ini malah menjadi korban. Pengakuan terdakwa tadi dia hanya mem-packing barang. Makanya kami tadi meminta kepada jaksa agar saksi yang terlibat dihadirkan dalam persidangan,” pungkasnya.

Ketua Majelis Bingung, Hakim Heran

Pada persidangan tersebut, Yanti Suryani selaku Hakim Ketua mengaku bingung kepada Jaksa Penuntut Umum karena tidak dapat menghadirkan penyidik PPNS Unit Gakkum KLHK Sumut sebagai saksi.

“Selain itu, kita juga merasa heran kepada Jaksa Penuntut Umum karena tidak dapat menghadirkan sampel barang bukti sisik trenggiling tersebut pada saat persidangan,” ucapnya.

Hal yang sama juga ditanyakan, Irse selaku hakim anggota yang juga merasa heran terhadap penjelasan para saksi -saksi yang berasal dari Gakkum KLHK Sumut terkait oknum polisi bernama Alfi tidak dilakukan penahanan alias pulang pasca penggerebekan tersebut.

Menanggapi pertanyaan tersebut, para saksi dari pegawai Unit Gakkum KLHK Sumut menjelaskan pada saat penggerebekan, 2 (dua) oknum TNI yang terlibat langsung diserahkan ke Sub Denpom, sementara 1 (satu) oknum polisi langsung diserahkan kepada pihak Mapolda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Hal itu dilakukan karena kami selaku pihak Unit Gakkum KLHK Sumut tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa oknum TNI dan oknum Polisi tersebut. “Makanya langsung kami serahkan kepada institusi masing – masing,” terang keempat pegawai Unit Gakkum KLHK Sumut di dalam persidangan.

Saat persidangan, para saksi-saksi yang merupakan pegawai Unit Gakkum KLHK Sumut sama sekali tidak mengetahui jika oknum polisi yang bernama Alfi tersebut sampai saat ini tidak ditahan.

Hakim Minta Hadirkan Saksi dari Polisi dan TNI yang diduga Terlibat

Majelis hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum agar pada sidang lanjutan kasus ini dapat menghadirkan Yusuf, Rahmadani, dan Alfi dari unsur TNI dan Polri untuk dimintai keterangannya.

Persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Yanti Suryani berlangsung cukup lama. Selain saksi dari Gakkum KLHK, jaksa juga menghadirkan saksi penjaga loket bus.

Usai mendengarkan seluruh keterangan yang diutarakan oleh para saksi-saksi di dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya pada Senin 21 April 2025 mendatang. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Anggota DPR RI Hinca Panjaitan Beri Kesaksian di Sidang Kasus Trenggiling, Desak Pengusutan Tuntas

Anggota DPR RI Hinca Panjaitan Beri Kesaksian di Sidang Kasus Trenggiling, Desak Pengusutan Tuntas

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Anggota DPR RI, DR. Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII, memberikan kesaksian dalam persidangan kasus perdagangan

Danpasmar 1 Pimpin Prajuritnya Ikuti UpacaraHUT Ke-80 Korps Marinir

Danpasmar 1 Pimpin Prajuritnya Ikuti UpacaraHUT Ke-80 Korps Marinir

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Komandan Pasmar 1 (Danpasmar 1) Mayjen TNI (Mar) Ili Dasili, S.E., memimpin ribuan prajuritnya untuk

Luas HGB PT.Graha Asahan Indah Ternyata Hanya 11,05 Hektar

Luas HGB PT.Graha Asahan Indah Ternyata Hanya 11,05 Hektar

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Luas Hak Guna Bangunan (HGB) PT.Graha Asahan Indah ternyata hanya 11,05 Hektar. Demikian Keterangan Ka.BPN

Pensiunan ASN Boalemo Pertanyakan Dana KORPRI Iuran Dipotong Bertahun-Tahun, Hak Tak Pernah Diterima

Pensiunan ASN Boalemo Pertanyakan Dana KORPRI Iuran Dipotong Bertahun-Tahun, Hak Tak Pernah Diterima

MEDIA DIALOG NEWS, Boalema - Gelombang kekecewaan mulai mencuat dari kalangan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Boalemo. Mereka

Puluhan Massa Gemppar Asahan Geruduk DPRD, Desak Sekda Dicopot

Puluhan Massa Gemppar Asahan Geruduk DPRD, Desak Sekda Dicopot

MEDIA DIAOG NEWS, Kisaran — Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (Gemppar) Asahan kembali menggelar aksi unjuk

Kemenkumham Jambi Kukuhkan PAW Majelis Pengawas Notaris untuk Perkuat Fungsi Pengawasan

Kemenkumham Jambi Kukuhkan PAW Majelis Pengawas Notaris untuk Perkuat Fungsi Pengawasan

MEDIA DIALOG NEWS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jambi menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pengganti Antar

Jangan Bungkam Pelapor Korupsi: Hak-Hak Mereka Dijamin Undang-Undang

Jangan Bungkam Pelapor Korupsi: Hak-Hak Mereka Dijamin Undang-Undang

Oleh : Edi Prayitno MEDIA DIALOG NEWS - Di tengah semangat pemberantasan korupsi yang terus digaungkan, masih saja ada pejabat

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar memimpin serah terima jabatan (sertijab) sejumlah Pejabat Utama

APINDO: Syarat, Keuntungan, dan Kewajiban Menjadi Anggota

APINDO: Syarat, Keuntungan, dan Kewajiban Menjadi Anggota

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta—Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) terus memperkuat perannya sebagai wadah bagi pelaku usaha di Tanah Air. Bagi perusahaan

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 32 Ribu Liter Solar Ilegal, Dua Truk dan Sopir Diamankan

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 32 Ribu Liter Solar Ilegal, Dua Truk dan Sopir Diamankan

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali mencatat keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran bahan