MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Mahasiswa Seluruh Indonesia Kabupaten Asahan (DPP PERMASI Asahan) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Asahan pada 17 April 2025, pukul 10.00 WIB. Aksi ini bertujuan untuk mempertanyakan proses hukum terhadap oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus jual beli sisik trenggiling yang ditangkap oleh Gakkum KLHK. Proses hukum terhadap oknum tersebut telah diserahkan kepada instansi masing-masing, namun hingga kini belum ada kejelasan.
Ketua DPP PERMASI Asahan, M. Seto Lubis, menyampaikan kepada awak media bahwa publik belum mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus tersebut. Ia mempertanyakan apakah oknum polisi tersebut hanya berstatus saksi atau sudah memenuhi unsur pidana. “Tidak adanya klarifikasi atau konferensi pers membuat publik seolah-olah tidak mengetahui adanya pelanggaran pidana yang terjadi,” ujar Seto Lubis.
Dalam orasinya, Seto Lubis meminta Kapolres Asahan untuk bersikap tegas dan bijaksana dalam menangani kasus ini. “Jika oknum tersebut terbukti terlibat, maka harus diproses hukum. Jangan sampai terkesan melindungi oknum tersebut, seolah-olah kebal hukum. Di negara kita, tidak ada yang boleh kebal hukum,” tegasnya.
Setelah aksi di Mapolres Asahan, DPP PERMASI melanjutkan unjuk rasa ke kantor Bupati Asahan. Mereka meminta pemerintah daerah untuk membentuk satgas perlindungan trenggiling, seperti yang pernah dilakukan dengan Tim Paus Asahan dalam penanganan narkoba.
Seto Lubis juga mengusulkan sosialisasi melalui pengumuman dan spanduk untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa trenggiling adalah satwa yang dilindungi. “Langkah ini dapat menekan mafia penjual trenggiling sekaligus menghapus jaringan narkoba yang kekurangan bahan baku,” tambahnya.
DPP PERMASI melanjutkan aksinya ke Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran dan mempertanyakan fakta persidangan yang tidak menghadirkan barang bukti. Mereka menduga barang bukti hilang. Dalam orasi tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kisaran menerima perwakilan DPP PERMASI dan menjelaskan bahwa barang bukti masih lengkap dan tersimpan dalam karton. Ia meminta masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada kejaksaan dalam menangani kasus ini.
“Proses hukum terhadap oknum polisi dan TNI telah diserahkan kepada instansi masing-masing. Kami hanya menunggu pelimpahan berkas,” jelasnya.
DPP PERMASI Asahan mengajukan beberapa tuntutan, yaitu:
- Meminta Bupati Asahan membentuk tim satgas perlindungan trenggiling sebagai tindak lanjut kampanye Save Trenggiling oleh Dr. Hinca Panjaitan.
- Meminta Kepolisian Resort Asahan transparan terkait dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini.
- Meminta Polda Sumatera Utara menurunkan tim Propam untuk menyelidiki kasus yang melibatkan oknum polisi Polres Asahan.
- Meminta Komisi III DPR RI memerintahkan Kapolres Asahan dan Kompolnas untuk menyelidiki kasus ini serta menjatuhkan sanksi pidana dan etik kepada oknum yang terlibat.
Seto Lubis menegaskan bahwa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, DPP PERMASI akan melakukan aksi jalan kaki ke DPR RI Komisi III untuk meminta Kompolnas dan Kapolri menindak tegas oknum yang terlibat. “Kami ingin Polri menjadi lebih baik dan program presisi benar-benar dirasakan oleh rakyat,” pungkasnya. (Red)