Media Dialog News

Sidang Perdana Prapid Kasus Sisik Trenggiling di PN Kisaran Ditunda

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sidang Perdana Pra Peradilan (Prapid) Nomor: 3/Pid.Pra/2025/PN.Kis yang dimohonkan Alfi Hariadi Siregar tak jadi digelar. Alfi Hariadi Siregar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya mengajukan gugatan Pra Peradilan terhadap pihak berwenang. Gugatan ini bertujuan untuk menguji keabsahan prosedur penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Demikian informasi yang diperoleh redaktur media ini dari sumber resmi di PN Kisaran, Rabu 11 Juni 2025. Keterangan resmi di SIPP PN Kisaran dapat dibaca bahwa alasan penundaan karena Termohon, dalam hal ini Kepala Kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera tidak hadir. Oleh karena tiu Sidang ditunda dan kembali digelar pada hari Selasa, 01 Juli 2025.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran terhadap Pasal 40A ayat 1 huruf f Jo Pasal 21 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang melarang penyimpanan, kepemilikan, pengangkutan, dan perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi. Dugaan tindak pidana ini tercatat dalam Laporan Kejadian Nomor LK.04/BPPHLHK.I/SW.I/PPNS/11/2024, yang mencatat peristiwa pada 11 November 2024 di Loket Bus PT RAPI Kisaran.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak berwenang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.DIK.02/PPK/PPNS/2/2025 pada 21 Februari 2025, diikuti dengan Surat Ketetapan Nomor S.TAP-04/PPK/PPNS/05/2025 yang menetapkan Alfi Hariadi Siregar sebagai tersangka dalam kasus ini.

Proses Hukum dan Gugatan Pra Peradilan

Pemohon dalam gugatan ini sebelumnya telah menerima panggilan pemeriksaan sebagai tersangka melalui Surat Panggilan Nomor S.Panggil.29/PPK/PPNS/05/2025 pada 19 Mei 2025. Namun, karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, ia tidak dapat menghadiri pemeriksaan tersebut. Pihak berwenang kemudian mengeluarkan panggilan kedua melalui Surat Panggilan Nomor S.Panggil.80/PPK/PPNS/05/2025, yang menjadwalkan pemeriksaan pada 28 Mei 2025 di Kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera.

Dalam gugatan Pra Peradilan yang diajukan, pemohon mempertanyakan prosedur penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak berwenang.  (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU   

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU  

MEDIA DIALOG NEWS, Tanjungbalai, Jumat (19/12/2025) – Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi di KPU

Koordinator Nasional Forum Bersama IKN Muliandy Nasution: Arsitek Keuangan Indonesia yang Mengubah Lanskap Ekonomi

Koordinator Nasional Forum Bersama IKN Muliandy Nasution: Arsitek Keuangan Indonesia yang Mengubah Lanskap Ekonomi

MEDIA DIALOG NEWS - Sosok pionir di dunia keuangan Indonesia, Ir. Muliandy Nasution, M.H., M.M., MBA., CPM., IPM., ASEAN ENG,

Hanya Gara-Gara 4 Janjang Sawit SAN Warga Desa Sei Dua Hulu dilaporkan Keluarga Kepala Desa dan Ditahan sebagai Tersangka

Hanya Gara-Gara 4 Janjang Sawit SAN Warga Desa Sei Dua Hulu dilaporkan Keluarga Kepala Desa dan Ditahan sebagai Tersangka

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Seorang laki-laki warga Desa Sei Dua Hulu Kecamatan Simpang Empat Alamat di dusun V, berinisial

Sumut Luncurkan Mekanisme Baru Perizinan Air Tanah, Dorong UMKM dan Investasi Berbasis Risiko

Sumut Luncurkan Mekanisme Baru Perizinan Air Tanah, Dorong UMKM dan Investasi Berbasis Risiko

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperkenalkan

Tulisan Opini di Detik.com Dihapus tanpa Pembelaan, Wilson Lalengke: “Dewan Pers Mandul”

Tulisan Opini di Detik.com Dihapus tanpa Pembelaan, Wilson Lalengke: “Dewan Pers Mandul”

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, bersuara keras terkait kasus penghapusan

Ketua SATMA IPK, Terkait Pengaduan ke Inspektorat Dana BOK Dinkes Asahan Diduga Adanya Manipulasi LPJ

Ketua SATMA IPK, Terkait Pengaduan ke Inspektorat Dana BOK Dinkes Asahan Diduga Adanya Manipulasi LPJ

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Ketua Satuan Pelajar Mahasiswa Ikatan Pemuda Karya (Sapma IPK) Kabupaten Asahan melakukan audiensi dengan Inspektorat

Fantastik Anggaran yang Dikucurkan Oleh Dinas Pendidikan Kota Medan dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Untuk SMP N 24

Fantastik Anggaran yang Dikucurkan Oleh Dinas Pendidikan Kota Medan dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Untuk SMP N 24

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - UPT SMP Negeri 24 yang berada di Jl. Metal Krakatau Ujung Kelurahan Tanjung Mulia Hilir

Aliansi Masyarakat Timampu dan Matompi Sepakati Skema Kompensasi Bersama PT Vale

Aliansi Masyarakat Timampu dan Matompi Sepakati Skema Kompensasi Bersama PT Vale

MEDIA DIALOG NEWS, Malili – Setelah melalui proses dialog berjenjang yang cukup panjang, Aliansi Masyarakat Desa Timampu dan Matompi bersama

HUT ke-18 PPWI dan Rakernas Nasional: Ketahanan Informasi Jadi Fokus Strategis

HUT ke-18 PPWI dan Rakernas Nasional: Ketahanan Informasi Jadi Fokus Strategis

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-18, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menggelar seminar nasional

Seruan Keadilan dari Nusantara: Ketua Umum PDKN Apresiasi Pidato Wilson Lalengke di PBB

Seruan Keadilan dari Nusantara: Ketua Umum PDKN Apresiasi Pidato Wilson Lalengke di PBB

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Dr. Rahman Sabon Nama, menyampaikan apresiasi dan dukungan