Media Dialog News

Dinkes Kendal Dorong Pembentukan Perda Kawasan Tanpa Rokok

MEDIA DIALOG NEWS, Kendal — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kendal mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna melindungi kesehatan masyarakat secara lebih menyeluruh dengan kekuatan hukum yang mengikat.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Lokakarya Pemangku Kepentingan untuk Kebijakan dan Peningkatan Kesehatan tentang Pengendalian Tembakau yang digelar di Aula Dinas Kesehatan Kendal, Selasa (3/2/2026). Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen lintas sektor.

Lokakarya dihadiri oleh Pusat Pengendalian Tembakau Muhammadiyah (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma) yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kendal. Peserta berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Forum Pemuda, Forum OSIS, hingga komunitas media sosial di Kabupaten Kendal.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Ferinando Rad Bonay, mengatakan Kabupaten Kendal sebenarnya telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun, penerapannya dinilai belum berjalan efektif.

“Seperti yang kita lihat, penerapan Perbup tersebut belum efektif. Perlu ada Peraturan Daerah yang lebih mengikat kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.

Dalam Perbup tersebut, sejumlah ruang publik telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, seperti sekolah dan fasilitas kesehatan. Selain itu, perkantoran juga diwajibkan menyediakan tempat khusus merokok. Meski demikian, lemahnya daya ikat aturan menjadi salah satu kendala di lapangan.

Ferinando menjelaskan, Dinkes Kendal telah mengajukan pembentukan Perda KTR sejak tahun 2025. Pada tahun 2026 ini, usulan tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

“Anggaran penyusunan Perda KTR direncanakan akan disampaikan melalui APBD Perubahan tahun 2026. Perda ini bukan untuk melarang merokok, tetapi mengatur lokasi yang diperbolehkan,” tegasnya.

Sementara itu, Dr. Rochiyati Murni dari MTCC Unimma menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, setiap daerah diwajibkan memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok.

“Sesuai tuntunan dari undang-undang tersebut, daerah harus membuat Perda meskipun sudah memiliki Perbup tentang KTR,” jelasnya.

Ia menambahkan, Perda memiliki konsekuensi hukum yang lebih kuat dibandingkan Perbup sehingga dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan KTR. MTCC Unimma sendiri berperan dalam pendampingan perumusan Perda KTR di sejumlah daerah, mulai dari aspek kebijakan hingga pengendalian tembakau secara komprehensif.

“Tugas kami juga berkaitan dengan pengendalian tembakau, termasuk memperhatikan petani tembakau sebagai pelaku utama industri rokok yang selama ini kurang mendapat perhatian dalam kebijakan tembakau,” ungkap Rochiyati.

Melalui sinergi lintas sektor ini, Dinas Kesehatan Kendal berharap Perda Kawasan Tanpa Rokok dapat segera terwujud. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat serta melindungi masyarakat dari dampak buruk paparan asap rokok. (Rizal Firmansyah)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Serahkan Senpi Rakitan ke Koramil, Warga Bayung Lencir: Lebih Tenang Hidup Tanpa Senjata Ilegal

Serahkan Senpi Rakitan ke Koramil, Warga Bayung Lencir: Lebih Tenang Hidup Tanpa Senjata Ilegal

MEDIA DIALOG NEWS, Bayung Lencir — Dialog antara aparat dan masyarakat kembali membuahkan hasil nyata. Kesadaran hukum warga Kecamatan Bayung

Forum Bersama IKN Siap Menyisihkan Dana Bulanan untuk Seragam Sekolah Anak Indonesia, Terinspirasi Arahan Prabowo

Forum Bersama IKN Siap Menyisihkan Dana Bulanan untuk Seragam Sekolah Anak Indonesia, Terinspirasi Arahan Prabowo

MEDIA DIALOG NEWS - Terinspirasi oleh pidato Presiden Prabowo Subianto dalam acara Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) 2 November 2024 pengurus

Motivasi Kehidupan: Menemukan Makna & Tetap Melangkah

Motivasi Kehidupan: Menemukan Makna & Tetap Melangkah

Oleh : Edi Prayitno MEDIA DIALOG NEWS - Kehidupan adalah perjalanan yang penuh lika-liku. Ada kalanya kita menghadapi tantangan besar,

Jembatan Kali Pasir Mangkrak Bertahun-tahun, Warga Way Bungur Pertaruhkan Nyawa Demi Sekolah

Jembatan Kali Pasir Mangkrak Bertahun-tahun, Warga Way Bungur Pertaruhkan Nyawa Demi Sekolah

MEDIA DIALOG NEWS, Lampung Timur – Harapan warga Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, untuk memiliki akses penghubung yang layak

11 Hiburan Malam di Kisaran Dirazia, DPRD Asahan Tegaskan Penegakan Perda

11 Hiburan Malam di Kisaran Dirazia, DPRD Asahan Tegaskan Penegakan Perda

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Sebanyak 11 tempat hiburan malam di Kisaran, Kabupaten Asahan, menjadi sasaran razia tim gabungan yang

Diskriminasi Terhadap Etnis Minang di PSBD; BM3 Asahan Gugat Pemkab dan FORKALA, Tuntut Ganti Rugi Dana Hibah Rp.1,9 Miliar

Diskriminasi Terhadap Etnis Minang di PSBD; BM3 Asahan Gugat Pemkab dan FORKALA, Tuntut Ganti Rugi Dana Hibah Rp.1,9 Miliar

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM3) Kabupaten Asahan resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan

PERMASI Adakan Dialog dengan Kejaksaan Minta Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di KPU Asahan

PERMASI Adakan Dialog dengan Kejaksaan Minta Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di KPU Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Perhimpunan Mahasiswa Asahan Seluruh Indonesia (PERMASI) mengadakan Dialog ke Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran, Jalan WR.Supratman,

Pemkab Asahan Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Dorong Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Pemkab Asahan Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Dorong Profesionalisme dan Pelayanan Publik

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Pemerintah Kabupaten Asahan melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan

Jalan Ditutup Tembok, Warga dan DPRD Asahan Datangi Yayasan Maitreyawira

Jalan Ditutup Tembok, Warga dan DPRD Asahan Datangi Yayasan Maitreyawira

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Ratusan warga Gang Setia, bersama Komisi C DPRD Asahan, mendatangi Yayasan Sekolah Maitreyawira di Jalan

Kajian Hukum terhadap Tindak Pidana Pembunuhan dan Pemerkosaan oleh Anak di Bawah Umur

Kajian Hukum terhadap Tindak Pidana Pembunuhan dan Pemerkosaan oleh Anak di Bawah Umur

MEDIA DIALOG NEWS - Kasus tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh anak di bawah umur kembali membuka ruang