MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Sidang Perkara Pidana Kasus trenggiling di Pengadilan Militer I-02 Medan yang melibatkan 2 oknum TNI masih terus bergulir. Sebagai terdakwa terdiri dari Muhammad Yusuf dan Rahmadani Syahputra. Mereka tercatat di dalam perkara Nomor : 10-K/PM.I-02/AD/III/2025 yang didaftarkan pada Rabu, 26 Februari 2025.
Sidang pertama perkara ini dilaksanakan pada hari Senin, 03 Maret 2025, yaitu agenda sidang Pembacaan Surat Dakwaan. Adapun Pasal Dakwaan yang disankakan yakni Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dengan turunannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024: Undang-Undang ini mengatur sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan satwa yang dilindungi. Ancaman hukuman bagi pelaku korporasi dalam tindak pidana ini adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda kategori IV hingga kategori VII. Selain itu, terdapat sanksi tambahan seperti pembayaran ganti rugi dan perampasan satwa atau keuntungan yang diperoleh.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Pasal ini mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Ancaman hukuman bagi mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindak pidana adalah hukuman yang sama dengan pelaku utama. Artinya, jika seseorang berperan dalam suatu tindak pidana, mereka dapat dikenakan hukuman yang setara dengan pelaku utama.
Pemeriksaan Saksi-Saksi
Pada Kamis, 06 Maret pemeriksaan saksi-1 atas nama Markus Mangantar Pardamean Sianturi. Pada Senin, 10 Maret 2025 pemeriksaan saksi-1 PNS Arianto, SH. Saksi-2 PNS Hadyan Hindam, Saksi -3 Aipda Alfi Hariadi Siregar dan Saksi-4 Sdri Latifah.
Sidang sempat ditunda 2 kali agenda pemeriksaan saksi. Baru pada hari Selasa, 08 April 2025 pemeriksaan saksi-5 atas nama Fransiscus Tinambunan. Berlanjut pada sidang ke tujuh, hari Selasa, 15 April 2025 memeriksa saksi (secara virtual) Saksi-6 Amirudin Simatupang yang saat ini ditahan di LP Labuhan Ruku sebagai Terdakwa Kasus yang sama menjalani sidang di PN Kisaran dalam perkara Nomor: 168/Pid.Sus-LH/2025/PN Kis.
Adapun Saksi Aipda Alfi Hariadi Siregar di dalam perkara Nomor : 10-K/PM.I-02/AD/III/2025 juga menjadi saksi pada perkara Nomor: 168/Pid.Sus-LH/2025/PN Kis. Kedua sidang itu digelar terpisah dalam kasus yang sama.
Saksi-saksi tambahan lainnya yang diperiksa di dalam sidang 2 Terdakwa Oknum TNI terdiri dari Saksi-8 Hendrik Nainggolan, Saksi ke-9 Letda Zulfiandi Tamzil Panjaitan, Saksi ke-10 Peltu Wahab Abdi, Saksi-11 Peltu Penusunan Pasaribu. Pada sidang ke Sembilan dan ke sepuluh sudah dilaksanakan kpemeriksaan Terdakwa dan Pemeriksaan Barang Bukti. Selanjutnya sidang akan digelar Kembali pada Hari Senin Tanggal 16 Juni 2025 masih agenda Pemeriksaan Saksi.
Tersangka Baru
Saksi Alfi Siregar (anggota Polri) saat ini statusnya sudah menjadi tersangka, tetapi belum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Asahan. Meski sudah ditetapkan sebagai Tersangka Alfi masih bebas dan bertugas di Polsek Bandar Pasir Mandoge Asahan.
Pada hari Selasa, Tanggal 27 May 2025, Alfi Hariadi Siregar sebagai Pemohon mengajukan gugatan Pra Pradilan dalam perkara Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Kis. Adapun klasifikasi perkaranya terkait “sah atau tidaknya penetapan tersangka” sedangkan termohonnya adalah Kepala kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera.
Sidang pertama yang dijadwalkan pada hari Selasa, 10 Jun. 2025 pukul 10:00:00 s/d Selesai di Ruang Sidang Cakra tidak jadi digelar. Alasannya karena Termohon tidak hadir, maka sidang ditunda tgl 01 Juli 2025 mendatang.
Bagimana Memahami Kasus ini?
Berikut redaksi tulis ulang Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Nomor: 168/Pid.Sus-LH/2025/PN Kis. Dakwaan dalam perkara ini secara lengkap bisa dibaca di SIPP PN Kisaran.
Bahwa terdakwa AMIR SIMATUPANG, anak dari Alm. SYAMSUDIN SIMATUPANG, bersama-sama dengan MUHAMMAD YUSUF dan RAHMADANI SYAHPUTRA (keduanya anggota TNI yang penuntutannya dilakukan oleh Oditur Militer), serta ALFI HARIADI SIREGAR (anggota POLRI yang penuntutannya dilakukan terpisah), pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di loket bus PT. RAPI, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Desa Perkebunan Seidadap, Kecamatan Seidadap, Kabupaten Asahan, telah melakukan tindakan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen satwa yang dilindungi, dengan cara sebagai berikut:
Rangkaian Peristiwa
Pada 9 Oktober 2024, RAHMADANI SYAHPUTRA menerima transfer sebesar Rp. 3.500.000,- dari ALEX, calon pembeli sisik trenggiling, melalui rekening terdakwa AMIR SIMATUPANG. Dana ini dialokasikan untuk pembelian perlengkapan pengiriman, termasuk kotak rokok dan biaya transportasi.
Pemindahan Barang dari Gudang Polres Asahan
ALFI HARIADI SIREGAR menghubungi RAHMADANI SYAHPUTRA untuk memindahkan sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan ke rumah MUHAMMAD YUSUF, dengan alasan adanya kunjungan pimpinan ke Polres.
Setelah tiba di gudang belakang Polres, ALFI HARIADI SIREGAR membuka gudang tempat mobil pickup L300 yang berisi sisik trenggiling, lalu MUHAMMAD YUSUF mengemudikan mobil keluar dari Polres dengan arahan ALFI HARIADI SIREGAR, dan karung sisik trenggiling dipindahkan ke sebuah kios milik MUHAMMAD YUSUF.
Pengepakan dan Pengiriman
Pada 10 November 2024, terdakwa AMIR SIMATUPANG bersama RAHMADANI SYAHPUTRA dan MUHAMMAD YUSUF mengemas sisik trenggiling seberat 320 kg ke dalam 9 kotak rokok berwarna coklat, kemudian memasukkannya ke dalam mobil Daihatsu Sigra B 1179 COB yang terparkir di depan rumah MUHAMMAD YUSUF.
Keesokan harinya, pada 11 November 2024, terdakwa AMIR SIMATUPANG pergi ke loket PT. RAPI, sementara MUHAMMAD YUSUF mengemudikan mobil berisi sisik trenggiling menuju lokasi pengiriman.
Operasi Penegakan Hukum
Pada 11 November 2024, Tim Operasi Gabungan dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera, POMDAM I BB, dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, sesuai dengan Surat Tugas ST.2588/BPPHLHK.I/SW.I/PEG.3.0/B/11/2024, melakukan pemantauan di loket PT. RAPI.
Tim mengamankan terdakwa AMIR SIMATUPANG, serta melakukan penggeledahan terhadap mobil Daihatsu Sigra B 1179 COB, yang ditemukan membawa 9 kardus rokok berisi sisik trenggiling—spesies satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam PP No. 7 Tahun 1999 dan Permen LHK No. 106 Tahun 2018. Barang bukti dan para pelaku dibawa ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera untuk proses lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
Perbuatan terdakwa diancam pidana berdasarkan: Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024, tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penyertaan dalam tindak pidana. (Edi Prayitno)