Media Dialog News

Prosedur Intelijen Kejatisu dan Pemeriksaan Awal Dugaan Korupsi di Dinkes Asahan: Hak Pelapor Dijamin Undang-Undang

MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) bekerja berdasarkan Surat Perintah (Sprin) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi. Sprin ini menetapkan susunan tim pemeriksa, biasanya terdiri dari satu ketua dan dua hingga empat anggota. Tim hanya dibentuk jika terdapat bukti permulaan yang cukup untuk mendalami suatu kasus. Tidak semua pengaduan masyarakat (Dumas) atau informasi dari media langsung dijadikan dasar pemeriksaan. Jika laporan belum disertai bukti yang memadai, maka Sprin tidak akan diterbitkan.

Setelah Sprin terbit, tim mulai bekerja dengan memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan dan bukti. Pelapor diperiksa secara rinci, diminta menjelaskan kasus yang dilaporkan serta menyerahkan dokumen pendukung. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang kemudian dibaca ulang, dikoreksi, dicetak sesuai jumlah anggota tim, dan ditandatangani. Setiap lembar BAP diparaf oleh pelapor sebagai bentuk pengesahan. Isi BAP bersifat rahasia.

Terkait laporan dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, pada dari Jumat (26/09/2025) pelapor telah dimintai keterangan oleh Tim Intelijen Kejatisu selama lebih dari satu jam, yakni dari pukul 10.00 hingga 11.25 WIB di Ruang Tim Intelijen 3. Tim ini dibentuk berdasarkan Sprin Nomor: SP-TUG-2032/L.2/Dek.1/9/2025 tertanggal 9 September 2025, terdiri dari satu ketua dan empat anggota. Namun, sesuai prosedur internal, identitas para pemeriksa tidak diizinkan untuk dipublikasikan.

Setelah pemeriksaan pelapor, tim akan menggelar rapat internal untuk menentukan pihak-pihak terlapor yang akan dipanggil. Daftar pertanyaan disusun secara sistematis, dan terlapor diwajibkan membawa bukti pendukung saat pemeriksaan. Perkembangan kasus disampaikan kepada pelapor secara berkala. Jika kasus berlanjut dari tahap penyelidikan ke penyidikan, maka status terlapor sudah mendekati tersangka. Dalam proses penyidikan, penetapan tersangka menjadi syarat sebelum kasus dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Sebaliknya, jika kasus dihentikan, hal itu menandakan bahwa bukti tidak cukup, atau terlapor mampu memberikan bantahan dan keterangan yang valid atas dugaan yang disampaikan. Namun secara umum, tim intelijen tidak akan dibentuk jika laporan awal tidak memiliki dasar yang kuat dan bukti yang valid. Publikasi perkembangan kasus hanya dapat dilakukan setelah data dan keterangan dari para terlapor terkumpul, dan tetap harus menjaga agar proses penyelidikan dan/atau penyidikan tidak terganggu.

Hak-Hak Pelapor Dijamin oleh Undang-Undang

Pelapor dalam kasus dugaan korupsi memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh berbagai regulasi. Beberapa kutipan penting antara lain:

  1. Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: “Setiap orang yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas laporan tersebut, apabila dilakukan dengan itikad baik.”
  2. Pasal 30A UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI: “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan perlindungan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.”
  3. Pasal 10 PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: “Pelapor berhak memperoleh perlindungan hukum, informasi perkembangan laporan, dan penghargaan atas partisipasinya.”
  4. Pasal 5 UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban: “Saksi dan/atau korban berhak memperoleh perlindungan atas ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan.”

Kutipan-kutipan ini memperkuat posisi pelapor sebagai bagian penting dalam sistem pemberantasan korupsi, sekaligus menegaskan kewajiban institusi penegak hukum untuk menjaga integritas proses dan keamanan pelapor. (Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Kadis Pendidikan Asahan Diminta Tindak Tegas Penyimpangan Dana BOS untuk Pembelian Foto Presiden

Kadis Pendidikan Asahan Diminta Tindak Tegas Penyimpangan Dana BOS untuk Pembelian Foto Presiden

MEDIA DIALOG NEWS - ASAHAN – Dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) mencuat di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Ada 3 Tersangka di Pra Rekontruksi Alm Pandu Brata Syahputra Siregar yang Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Ada 3 Tersangka di Pra Rekontruksi Alm Pandu Brata Syahputra Siregar yang Diduga Dianiaya Oknum Polisi

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pra Rekontruksi yang dilakukan Polres Asahan terhadap peristiwa penganiayaan Alm Pandu Brata Syahputra Siregar (18),

PPWI Siap Ikuti Sidang Gugatan Prapid Lawan Kapolri, Ketum PPWI Minta Kapolri Hadir di Persidangan

PPWI Siap Ikuti Sidang Gugatan Prapid Lawan Kapolri, Ketum PPWI Minta Kapolri Hadir di Persidangan

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Kasus penangkapan tiga wartawan yang diduga dikriminalisasi saat mengungkap praktik mafia BBM subsidi di Blora,

Kepala BKN, Prof. Zudan: Suksesi Pejabat Lebih Cepat dengan Manajemen Talenta

Kepala BKN, Prof. Zudan: Suksesi Pejabat Lebih Cepat dengan Manajemen Talenta

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Dalam proses asesmen seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN)

Polda Jambi Ungkap Ratusan Kasus Narkoba, Tekad Bersama Wujudkan Provinsi Bebas Narkotika

Polda Jambi Ungkap Ratusan Kasus Narkoba, Tekad Bersama Wujudkan Provinsi Bebas Narkotika

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Upaya memberantas narkoba di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah kembali membuahkan hasil. Polda Jambi sukses

Orator Didorong Oknum Polisi Saat Aksi di Polres Palopo, LMPI Desak Pengusutan Kasus Korupsi, Kapolres Tak Beri Tanggapan

Orator Didorong Oknum Polisi Saat Aksi di Polres Palopo, LMPI Desak Pengusutan Kasus Korupsi, Kapolres Tak Beri Tanggapan

MEDIA DIALOG NEWS, Palopo – Aksi unjuk rasa damai yang digelar Laskar Merah Putih Indonesia Markas Cabang Kota Palopo di

Audiensi Dugaan Penyalahgunaan NIK: FMP3 Desak Bank Mandiri Palopo Bertanggung Jawab

Audiensi Dugaan Penyalahgunaan NIK: FMP3 Desak Bank Mandiri Palopo Bertanggung Jawab

MEDIA DIALOG NEWS, Palopo — Rapat audiensi terkait dugaan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Arman (39) digelar di ruang

Wartawan Muda, Jangan Lupa Etika: Panduan Ringan untuk Wartawan Dialog Berita dan Media Dialog News

Wartawan Muda, Jangan Lupa Etika: Panduan Ringan untuk Wartawan Dialog Berita dan Media Dialog News

MEDIA DIALOG NEWS - Menjadi wartawan muda di era digital adalah tantangan sekaligus peluang. Informasi berlimpah, teknologi mendukung, dan akses

Banjir Landa Kabupaten Boalemo: 572 Rumah Terdampak, Infrastruktur Rusak

Banjir Landa Kabupaten Boalemo: 572 Rumah Terdampak, Infrastruktur Rusak

MEDIA DIALOG NEWS, Boalemo - Sebanyak 572 rumah warga terdampak banjir di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, pada Jumat (11/4). Peristiwa

PAPDESI dan APDESI Asahan, Kadis dan Kabid PMD dilaporkan PMPRI ke Kejatisu

PAPDESI dan APDESI Asahan, Kadis dan Kabid PMD dilaporkan PMPRI ke Kejatisu

MEDIA DIALOG NEWS, Medan – Dua asosialsi desa PAPDESI dan APDESI di Asahan dilaporkan ke ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara