Media Dialog News

PT AIP Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan: Buruh Tak Terdaftar di BPJS

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan mencuat di Kabupaten Asahan. Perusahaan Terpadu Agrindo Indah Perssada (PT AIP), yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit (PKS) dan beroperasi di Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan B.P. Mandoge, diduga tidak mendaftarkan para buruh dan karyawannya ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Kasus ini terungkap ketika seorang buruh mengalami kecelakaan kerja dan tidak mendapatkan layanan medis maupun perlindungan asuransi kecelakaan karena tidak terdaftar sebagai peserta BPJS. Hal ini menunjukkan potensi pelanggaran terhadap prinsip perlindungan teknis dan sosial dalam hukum ketenagakerjaan.

“Kami baru tahu saat rekan kami mengalami kecelakaan kerja. Saat dibawa ke rumah sakit, tidak ada jaminan BPJS. Kami tidak pernah didaftarkan oleh perusahaan,” ujar seorang buruh yang enggan disebutkan namanya, Kamis (10/7).

Lebih ironis lagi, para buruh mengaku gaji mereka dipotong setiap bulan oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PUK PT AIP, namun tidak pernah menerima manfaat jaminan sosial.

“Setiap bulan gaji kami dipotong oleh SPSI PUK PKS PT AIP. Tapi jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan kami justru diabaikan. Kami minta Pemkab Asahan melalui Dinas Tenaga Kerja segera menyelidiki dan menindak perusahaan yang telah mengabaikan hak-hak kami,” tegasnya.

Menurut Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Kegagalan untuk melaksanakan kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga penghentian layanan publik bagi perusahaan yang melanggar.

Selain itu, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pemberi kerja wajib memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kepada seluruh tenaga kerja. Ketentuan ini diperkuat oleh Permenaker No. 5 Tahun 2025, yang mengatur pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan. Jika buruh PT AIP tidak terdaftar, maka mereka juga kehilangan hak atas bantuan tersebut.

Praktik pemotongan gaji oleh SPSI PUK PT AIP tanpa transparansi dan tanpa manfaat jaminan sosial juga menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas organisasi pekerja di tingkat perusahaan. Hal ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, dan perlu ditindaklanjuti oleh instansi pengawas ketenagakerjaan serta lembaga pengaduan publik.

Ketua SPSI PUK PT AIP, Zulfan, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Terpisah, Ketua LSM PMPRI Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra SP, mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa PT AIP atas dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan pengabaian prinsip K3.

“Kami akan menyurati Dinas Ketenagakerjaan agar segera menindak PT AIP karena telah melanggar hak dasar pekerja,” ujar Hendra.

Jika dugaan ini terbukti, maka PT AIP dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 55 dan 56 UU No. 24 Tahun 2011, yang mengatur bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran BPJS dapat dikenai pidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda hingga Rp.1 miliar, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan. (Hen-Red)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Kaperwil NTT dan Kabiro Sikka MEDIA DIALOG NEWS, Ucapan Selamat Natal 2024 dan Menyambut Damai Tahun Baru 2025 Untuk Warga Masyarakat NTT

Kaperwil NTT dan Kabiro Sikka MEDIA DIALOG NEWS, Ucapan Selamat Natal 2024 dan Menyambut Damai Tahun Baru 2025 Untuk Warga Masyarakat NTT

MEDIA DIALOG NEWS, Maumere NTT - Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kabiro Sikka Media Cetak &

Lawan Kotak Kosong Pasangan Taufik-Rianto Klaim Kemenangan Sementara 75% di Kabupaten Asahan

Lawan Kotak Kosong Pasangan Taufik-Rianto Klaim Kemenangan Sementara 75% di Kabupaten Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pasangan Tunggal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si dan Rianto, S.H.,

Penuh Sukacita dan Kekeluargaan, Pembubaran Panitia Pelantikan PPWI Lampung Berlangsung di Tepi Laut Ketapang Bahari

Penuh Sukacita dan Kekeluargaan, Pembubaran Panitia Pelantikan PPWI Lampung Berlangsung di Tepi Laut Ketapang Bahari

MEDIA DIALOG NEWS, Pesawaran - Di bawah langit biru dan semilir angin pantai Ketapang Bahari, suasana haru dan sukacita menyelimuti

Kepala BKN, Prof. Zudan: Suksesi Pejabat Lebih Cepat dengan Manajemen Talenta

Kepala BKN, Prof. Zudan: Suksesi Pejabat Lebih Cepat dengan Manajemen Talenta

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Dalam proses asesmen seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN)

Terjadi Pencurian di Kantor Bupati, Ketua GEMMAKO Menilai Bupati Asahan Lemah Jadi Pemimpin di Asahan

Terjadi Pencurian di Kantor Bupati, Ketua GEMMAKO Menilai Bupati Asahan Lemah Jadi Pemimpin di Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten

Bendera PPWI Berkibar di PBB: Wilson Lalengke Siap Suarakan Isu HAM Global dari New York

Bendera PPWI Berkibar di PBB: Wilson Lalengke Siap Suarakan Isu HAM Global dari New York

MEDIA DIALOG NEWS, NEW YORK, AS — Bendera Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) resmi berkibar di kawasan United Nations Headquarters,

Laskar Merah Putih Grogol Jakarta Barat Tegaskan Dukungan kepada H. Agus Salim, S.E.

Laskar Merah Putih Grogol Jakarta Barat Tegaskan Dukungan kepada H. Agus Salim, S.E.

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta — Upaya menjaga solidaritas terus dilakukan oleh organisasi massa Laskar Merah Putih (LMP) di wilayah Grogol,

BM3 Asahan Ajukan Permohonan Hadirkan Kadis Pendidikan, Ketua Forkala, dan Wakil Bupati Sebagai Saksi di PN Kisaran

BM3 Asahan Ajukan Permohonan Hadirkan Kadis Pendidikan, Ketua Forkala, dan Wakil Bupati Sebagai Saksi di PN Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM3) Kabupaten Asahan mengajukan dua surat permohonan resmi kepada Pengadilan Negeri

Raja Kejeruan Metar Bilad Deli XI Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya PM Malaysia Kelima

Raja Kejeruan Metar Bilad Deli XI Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya PM Malaysia Kelima

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Raja Kejeruan Metar Bilad Deli XI, YTAM Tengku Muhammad Fauzi, S.Kom., M.H., hadir pada Senin,

Fasilitas Pendidikan dan Perkantoran di Bayung Lencir Terendam Banjir, Warga Desak Normalisasi Drainase

Fasilitas Pendidikan dan Perkantoran di Bayung Lencir Terendam Banjir, Warga Desak Normalisasi Drainase

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Hujan deras yang mengguyur wilayah Bayung Lencir sejak Selasa (2/9/2025) kembali menimbulkan banjir yang menggenangi