Media Dialog News

Permohonan Praperadilan “Sisik Trenggiling di Asahan” Alfi Hariadi Siregar Ditolak PN Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Alfi Hariadi Siregar, seorang anggota Polres Asahan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana konservasi satwa dilindungi. Putusan dibacakan pada Rabu, 9 Juli 2025, dengan amar: “Menolak permohonan praperadilan Pemohon dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.”

Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Kis, dan diajukan terhadap Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera selaku termohon.

Latar Belakang Perkara

Permohonan ini berkaitan dengan penetapan Alfi sebagai tersangka berdasarkan:

  • Laporan Kejadian Nomor LK.04/BPPHLHK.I/SW.I/PPNS/11/2024 tanggal 11 November 2024
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.DIK.02/PPK/PPNS/2/2025 tanggal 21 Februari 2025
  • Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.TAP-04/PPK/PPNS/05/2025

Perkara ini menyangkut dugaan pelanggaran terhadap Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta peraturan turunannya, terkait kepemilikan dan pengangkutan sisik trenggiling—satwa yang dilindungi.

Dalil Pemohon

  • Dalam permohonannya, Alfi menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah karena:
  • Hanya didasarkan pada keterangan dua anggota TNI (M. Yusuf Harahap dan Rahmadani alias Dani)
  • Tidak didukung oleh dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) KUHAP
  • Tidak ada bukti langsung yang mengaitkan dirinya dengan barang bukti berupa sisik trenggiling
  • Pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan tanpa kejelasan locus delicti dan barang bukti tidak pernah diperlihatkan

Alfi juga menyebut bahwa saksi sipil lain yang diperiksa tidak mengenalnya dan tidak mengetahui keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Putusan Hakim

Majelis hakim PN Kisaran menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak beralasan hukum dan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Pemohon. Biaya perkara dibebankan kepada Pemohon, namun ditetapkan sejumlah nihil.

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Alfi Hariadi Siregar oleh penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dinyatakan sah menurut hukum.

Penjelasan PN Kisaran

Sementara itu, Juru bicara Hakim PN Kisaran, Irse Yanda S.H kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa benar gugatan Permohonan Prapid Alfi Hariadi Siregar ditolak. Pihak PN Kisaran selanjutnya menunggu pelimpahan berkas perkara. “Kami menunggu pengajuan berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Asahan,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa alasan penolakan terhadap Prapid sudah dibacakan di dalam persidangan. Namun secara garis besar hakim menyebutkan bahwa penetapan tersangka oleh Termohon dalam hal ini Kepala kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayan Sumatera Utara secara formil sudah memenuhi dua alat bukti di persidangan. “Terkait bagaimana nilai pembuktian dari alat bukti tersebut di dalam pembuktian pokok perkaranya itu bukan merupakan kewenangan Praperadilan,” tandasnya.

Menjawab pertanyaan mengapa Tersangka tidak ditahan, Yanda menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Jaksa, bukan hakim karena berkas perkaranya belum diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke PN Kisaran. (Hend – Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Alih Fungsi Lahan Sawah: Ancaman atau Peluang? Tanggapan Rudy Chairuriza Tanjung

Alih Fungsi Lahan Sawah: Ancaman atau Peluang? Tanggapan Rudy Chairuriza Tanjung

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - Rudy Chairuriza Tanjung, SH, selaku Ketua DPW JPKP Sumatera Utara, menanggapi dugaan alih fungsi lahan

APINDO: Syarat, Keuntungan, dan Kewajiban Menjadi Anggota

APINDO: Syarat, Keuntungan, dan Kewajiban Menjadi Anggota

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta—Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) terus memperkuat perannya sebagai wadah bagi pelaku usaha di Tanah Air. Bagi perusahaan

Lembaga Penegak Hukum Melanggar Hukum

Lembaga Penegak Hukum Melanggar Hukum

Oleh: Wilson Lalengke – Ketua Umum PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) MEDIA DIALOG NEWS – Sebuah ironi besar terjadi di

Polres Sikka Gelar Patroli Penebalan di PPK Kecamatan, Pastikan Pleno Aman

Polres Sikka Gelar Patroli Penebalan di PPK Kecamatan, Pastikan Pleno Aman

MEDIA DIALOG NEWS, Sikka NTT - Dalam rangka kelancaran tahapan pleno Pilkada Serentak 2024, Polres Sikka melaksanakan apel persiapan patroli

Polres Sergei Bersama Polsek Perbaungan dan TNI Serta Kepala Desa Cek Lokasi Rumah Korban Puting Beliung

Polres Sergei Bersama Polsek Perbaungan dan TNI Serta Kepala Desa Cek Lokasi Rumah Korban Puting Beliung

MEDIA DIALOG NEWS, Perbaungan – Bencana alam berupa angin puting beliung yang terjadi pada Minggu, 20 April 2025, telah merusak

Rekrutmen Peserta MTQ, oleh  LPTQ Kepulauan Tanimbar mendapat Apresiasi dan Kritikan Kritis dari Masyarakat

Rekrutmen Peserta MTQ, oleh  LPTQ Kepulauan Tanimbar mendapat Apresiasi dan Kritikan Kritis dari Masyarakat

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar - Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kepulauan Tanimbar baru-baru ini melakukan rekrutmen peserta untuk mengikuti

Minta Bimtek Ditiadakan, Garda Masura Demo Kantor PMD dan Kejaksaan

Minta Bimtek Ditiadakan, Garda Masura Demo Kantor PMD dan Kejaksaan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Puluhan massa dari Gerakan Pemuda-Mahasiswa Suara Rakyat (Garda Masura) Kabupaten Asahan menggelar aksi unjukrasa di

Desakan Tutup PT LIL/STN Kian Menguat, PPMPB-G Serukan Langkah Tegas KPK dan APH

Desakan Tutup PT LIL/STN Kian Menguat, PPMPB-G Serukan Langkah Tegas KPK dan APH

MEDIA DIALOG NEWS, Gorontalo - Desakan untuk menutup perusahaan PT Loka Indah Lestari (LIL) dan PT Sawit Tiara Nusa (STN)

Ratusan Massa Datangi Kejaksaan Dukung Kajari Tangkap Dan Adili Aktor Intelektual Koruptor Di Kota PSP

Ratusan Massa Datangi Kejaksaan Dukung Kajari Tangkap Dan Adili Aktor Intelektual Koruptor Di Kota PSP

MEDIA DIALOG NEWS, Padang Sidimpuan - Ratusan elemen masyarakat Se-Kota Padang Sidimpuan bersama Aliansi Masyarakat Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi

DPRD Kabupaten Asahan Desak Bupati Segera Tindaklanjuti Penutupan Akses Jalan Umum Gg Setia Kisaran

DPRD Kabupaten Asahan Desak Bupati Segera Tindaklanjuti Penutupan Akses Jalan Umum Gg Setia Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan melalui Komisi C secara resmi meminta Bupati Asahan