Media Dialog News

Praperadilan Kasus Wartawan Blora: Ujian Integritas Penegakan Hukum

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Kasus penangkapan tiga wartawan di Blora, Jawa Tengah, yang diduga dikriminalisasi dalam skandal mafia BBM subsidi, kini resmi dibawa ke jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dengan Nomor Register: 70/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel diajukan oleh Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti sebagai pemohon, dengan dukungan tim kuasa hukum dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025, pukul 09.00 WIB, di ruang sidang PN Jakarta Selatan. Pihak yang digugat termasuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, beserta jajaran yang diduga bertanggung jawab atas pelanggaran prosedur hukum dalam penangkapan wartawan yang tengah mengungkap praktik mafia BBM subsidi ilegal.

Dalam panggilan resmi yang diterbitkan PN Jakarta Selatan, tim kuasa hukum PPWI, yang terdiri dari Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H., Ujang Kosasih, S.H., Anugrah Prima, S.H., Yusuf Saefullah, S.H., dan lainnya, telah menerima panggilan resmi untuk menghadiri persidangan.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang selama ini vokal mengkritik aparat penegak hukum, menyebut praperadilan ini sebagai langkah penting dalam membongkar dugaan kolaborasi antara aparat kepolisian dan mafia BBM ilegal.

“Kami membawa kasus ini ke PN Jakarta Selatan karena ada dugaan kuat bahwa Polres Blora tidak bertindak atas dasar hukum, melainkan justru melindungi para pelaku kejahatan BBM subsidi ilegal,” ujar Wilson pada Sabtu (7/6/2025).

Wilson menyoroti bahwa penangkapan terhadap tiga wartawan yang mengungkap keterlibatan oknum anggota TNI dalam mafia BBM, berpotensi menjadi upaya kriminalisasi yang didalangi oleh oknum Polres Blora.

Lebih ironisnya, lanjut Wilson, meskipun oknum anggota TNI bernama Rico telah diproses di Unit Polisi Militer Kodam Diponegoro terkait kejahatan migas, Polres Blora justru mengabaikan aktor utama dan membungkam wartawan melalui penjebakan serta penangkapan yang diduga cacat prosedur.

“Ini bukan sekadar pelanggaran kode etik. Ini adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap demokrasi dan kebebasan pers,” tegas Wilson, yang merupakan Alumni Lemhannas RI.

Menurutnya, ada tiga pelanggaran berat yang seharusnya menyeret Rico ke meja hijau:

  1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
  3. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Namun yang terjadi justru sebaliknya—penyuap dilindungi, sementara wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial dipersekusi.

“Langkah praperadilan ini adalah ujian bagi integritas lembaga penegak hukum di negeri ini. Kami berharap PN Jakarta Selatan dapat berpihak kepada keadilan, bukan pada tekanan kekuasaan,” pungkas Wilson.

Kasus ini diperkirakan akan mendapat perhatian luas dari publik dan menjadi ujian besar bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di akhir masa jabatannya. Apakah Polri akan bersih dari praktik kotor, atau justru semakin terjerat dalam permainan mafia? (Rep)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Jambi, Kapolda: Polri Terus Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Jambi, Kapolda: Polri Terus Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025 dengan penuh khidmat

Kemarahan dan Ketegangan Meningkat di Turki Setelah Insiden Pemerkosaan

Kemarahan dan Ketegangan Meningkat di Turki Setelah Insiden Pemerkosaan

MEDIA DIALOG NEWS, Ankara -  Kemarahan di antara warga Turki mencapai titik puncak hari ini setelah seorang wanita Turki dilaporkan

SAPMA-IPK Menduga Kadis Kesehatan Asahan Lakukan Pemotongan 20% Dana BOK Rp.18 Milyar

SAPMA-IPK Menduga Kadis Kesehatan Asahan Lakukan Pemotongan 20% Dana BOK Rp.18 Milyar

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Satuan Pelajar Mahasiswa Ikatan Pemuda Karya (Sapma IPK)

Sinergi untuk Rakyat: Kodim 1315, Bulog, dan Pemda Gorontalo Gelar Pasar Murah

Sinergi untuk Rakyat: Kodim 1315, Bulog, dan Pemda Gorontalo Gelar Pasar Murah

MEDIA DIALOG NEWS, Gorontalo – Kodim 1315/Kabupaten Gorontalo bersama Bulog dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo menggelar pasar murah sebagai bentuk

Sudut Lain dari Keindahan Gunung Merapi Yogyakarta

Sudut Lain dari Keindahan Gunung Merapi Yogyakarta

MEDIA DIALOG NEWS, Yogyakarta - Gunung Merapi di Yogyakarta, khususnya dari area tanjakan Nglencir Batur Kepuharjo, Cangkringan, Sleman, menawarkan pemandangan

Pemerintah Desa Kilon Serahkan 164 Kelambu untuk Warga

Pemerintah Desa Kilon Serahkan 164 Kelambu untuk Warga

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar - Pemerintah Desa Kilon, Kecamatan Wuarlaboar, mengadakan pengadaan 164 kelambu yang dibagikan merata ke tiap

RT 03 RW 06 Optimis Menang Lomba Kebersihan dan Kemeriahan HUT RI ke-80 Tingkat Desa Tanah Merah

RT 03 RW 06 Optimis Menang Lomba Kebersihan dan Kemeriahan HUT RI ke-80 Tingkat Desa Tanah Merah

MEDIA DIALOG NEWS, Kampar - Semangat gotong royong dan kreativitas warga RT 03 RW 06 Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak

PMDI Bongkar Dugaan Bobroknya PLN Kisaran: CSR Diduga Salah Sasaran, Manajer Diminta Mundur

PMDI Bongkar Dugaan Bobroknya PLN Kisaran: CSR Diduga Salah Sasaran, Manajer Diminta Mundur

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Suasana panas mewarnai aksi unjuk rasa mahasiswa di Kota Kisaran, ketika Perhimpunan Mahasiswa Demokrasi Indonesia (PMDI)

Polres Pohuwato Bungkam Masalah PETI di Wilayah Hukum Pohuwato, Begini kata koordinator AMM

Polres Pohuwato Bungkam Masalah PETI di Wilayah Hukum Pohuwato, Begini kata koordinator AMM

MEDIA DIALOG NEWS, Pohuwato - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pohuwato telah lama menjadi sorotan, namun terkesan

Kadis Kesehatan Asahan Bungkam Habiskan 1 Program dengan Anggaran Rp.3,9 Milyar dari Total DPA TA 2024 sebesar Rp.174.200.027.713

Kadis Kesehatan Asahan Bungkam Habiskan 1 Program dengan Anggaran Rp.3,9 Milyar dari Total DPA TA 2024 sebesar Rp.174.200.027.713

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Program Peningkatan Kapasitas SDM Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan TA 2024 tersedia sesuai DPA