MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Upaya pemberantasan narkoba di Kota Jambi kembali membuahkan hasil. Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung Polresta Jambi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang ternyata dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi. Fakta ini kembali menimbulkan pertanyaan besar: sampai kapan lapas dibiarkan menjadi “markas bayangan” peredaran narkoba?
Penggerebekan berlangsung pada Selasa malam (19/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah kos bernama Goals Sport Galery, Jalan Syamsu Bahrun, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura. Lokasi itu berada tepat di perbatasan wilayah Polsek Jelutung dan Polsek Telanaipura, yang dikenal cukup rawan terhadap peredaran narkoba karena banyaknya rumah kos dan lalu lintas orang keluar-masuk.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yakni F (20) yang diduga sebagai pengedar utama, A (21), serta seorang perempuan berinisial S (21). Barang bukti yang ditemukan tidak main-main: enam paket plastik klip kecil berisi sabu, timbangan digital merek ACIS, satu kotak hitam, plastik klip kosong, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp260 ribu.
Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam, menyampaikan bahwa dari hasil interogasi, narkotika tersebut memang milik F. “Pelaku mengaku mendapat barang dari seorang pria melalui sistem mapping atau tempel. Sebagian sudah digunakan bersama, dan sisanya akan diedarkan kembali,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Namun fakta yang lebih menggemparkan justru terungkap dari pengakuan F sendiri. Ia menyebut bahwa barang haram tersebut berasal dari seorang narapidana berinisial MI yang saat ini berada di dalam Lapas Jambi. F bahkan terang-terangan mengaku sudah enam hingga tujuh kali melakukan transaksi dengan MI. “Barangnya dari dalam lapas. Sudah enam atau tujuh kali transaksi. Sebagian dikonsumsi, sebagian dijual,” ungkapnya kepada wartawan.
Kasus ini semakin mempertegas bahwa modus mapping atau tempel masih menjadi cara favorit jaringan narkoba dalam mengedarkan barang haram. Cara ini dianggap efektif karena bandar tidak perlu bertatap muka langsung dengan pengedar, melainkan cukup menaruh barang di lokasi tertentu, kemudian diambil oleh kurir atau pengedar.
Kapolsek memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. “Ketiga pelaku sudah diamankan di Polsek Jelutung bersama barang bukti. Kami juga tengah berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Jambi untuk pendalaman kasus, khususnya terkait keterlibatan jaringan lapas,” tegasnya.
Bagi publik, kasus ini tentu bukan sekadar soal tiga pelaku yang ditangkap. Lebih dari itu, pengungkapan ini menjadi cermin bahwa bisnis narkoba di balik jeruji masih terus berjalan. Pertanyaan besar pun kembali muncul: seberapa ketat sebenarnya pengawasan di dalam lapas, dan mengapa narapidana masih bisa bebas mengatur transaksi sabu dari balik sel? (Joe)

