Media Dialog News

Penasihat Hukum Soroti Gudang Polres Asahan, Minta Terdakwa Amir Simatupang Dibebaskan

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan — Persidangan perkara perdagangan sisik trenggiling yang melibatkan terdakwa Amir Simatupang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Rabu 02 Juli 2025. Dalam sidang pembelaan, penasihat hukum terdakwa, Kairul Abdi Silalahi, SH., MH. menyampaikan sejumlah keberatan mendasar atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, termasuk dugaan kelalaian dalam proses penyidikan terkait keberadaan barang bukti di Gudang Polres Asahan.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim, tim penasihat hukum menyebut bahwa jaksa gagal menghadirkan unsur dan bukti yang dapat meyakinkan bahwa terdakwa terlibat langsung dalam tindak pidana sebagaimana dakwaan. Salah satu poin krusial yang disorot adalah tidak pernah diperiksanya penanggung jawab gudang di Polres Asahan, tempat di mana sisik trenggiling awalnya disimpan dan kemudian diambil oleh dua oknum TNI.

“Bagaimana mungkin sebuah barang bukti sebesar itu bisa keluar dari gudang polisi tanpa satupun pihak internal yang dimintai keterangan?” ujar penasihat hukum dalam pledoinya.

Mereka menegaskan, Kapolres Asahan, Kasat Reskrim, Bagian Logistik, serta unit administrasi (Yanma) seharusnya dimintai keterangan secara hukum karena memiliki tanggung jawab atas pengelolaan gudang barang bukti. Ketiadaan pemeriksaan terhadap unsur-unsur ini dianggap sebagai tanda lemahnya konstruksi dakwaan dan penyidikan.

Dugaan Rekayasa Proses Hukum

Penasihat hukum juga menduga adanya upaya rekayasa hukum dan menutupi jaringan yang lebih besar dalam kasus ini. Mereka mengutip prinsip equality before the law dengan menyitir pasal-pasal konstitusional seperti Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945, serta Pasal 1 ayat (1) KUHP, untuk menekankan bahwa tidak seorang pun boleh berada di atas hukum.

“Semua pihak harus diperlakukan sama. Tidak adil jika hanya pihak tertentu yang dikriminalisasi sementara yang memiliki akses langsung terhadap barang bukti justru luput dari penyidikan,” lanjut mereka.

Rujukan pada Putusan Mahkamah Agung

Untuk memperkuat argumen mereka, pembela mengutip beberapa yurisprudensi penting Mahkamah Agung, antara lain Putusan MA-RI No. 163K/Kr/1997, Putusan No. 492K/Kr/1981, dan Putusan No. 185.K/Pid/1982 yang kesemuanya menegaskan pentingnya pemenuhan alat bukti dan tidak diperbolehkannya menjatuhkan pidana tanpa keyakinan penuh berdasarkan dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP.

Pembela menyimpulkan bahwa terdakwa Amir Simatupang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan memohon agar dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.

Permohonan Putusan Bebas

Dalam penutup nota pembelaannya, penasihat hukum mengajukan permohonan agar Majelis Hakim memutuskan:

  1. Membebaskan Terdakwa dari seluruh tuntutan hukum;
  2. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana;
  3. Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Terdakwa;
  4. Membebankan biaya perkara kepada negara.

“Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” kutipan motto pembelaan yang disampaikan sebagai pengingat bahwa hukum tidak boleh menjadi alat untuk merampas kemerdekaan seseorang tanpa dasar kebenaran yang sah.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Rabu, Tanggal 09 Juli 2025 dengan agenda pembacaan tanggapan. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Bulog Saumlaki Salurkan Bantuan Pangan ke Wuarlabobar di Tengah Cuaca Ekstrem

Bulog Saumlaki Salurkan Bantuan Pangan ke Wuarlabobar di Tengah Cuaca Ekstrem

MEDIA DIALOG NEWS, Saumlaki, Kepulauan Tanimbar – Perum Bulog Cabang Saumlaki menyalurkan bantuan beras dan minyak goreng kepada masyarakat di

Reviu Kelas Rumah Sakit Kemenkes 2025: Transparansi Layanan Publik dan Tantangan di Kabupaten Asahan

Reviu Kelas Rumah Sakit Kemenkes 2025: Transparansi Layanan Publik dan Tantangan di Kabupaten Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah melaksanakan proses reviu terhadap 545 rumah sakit di seluruh Indonesia

Audiensi Penting antara Kementerian ATR/BPN dan Bank Dunia Bahas Percepatan Reforma Agraria

Audiensi Penting antara Kementerian ATR/BPN dan Bank Dunia Bahas Percepatan Reforma Agraria

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Pagi ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Yudhoyono mengadakan audiensi dengan

Batik Lintas 5, Wujud Kemandirian Warga Binaan Lapas Cipinang di Hari Batik Nasional

Batik Lintas 5, Wujud Kemandirian Warga Binaan Lapas Cipinang di Hari Batik Nasional

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Peringatan Hari Batik Nasional pada 2 Oktober menjadi momentum bagi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I

Sidang Kasus Sisik Tranggiling: Bripka Alpi Siregar Terlihat Santai, Masyarakat Pertanyakan Keadilan

Sidang Kasus Sisik Tranggiling: Bripka Alpi Siregar Terlihat Santai, Masyarakat Pertanyakan Keadilan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Sidang lanjutan kasus penjualan sisik tranggiling dengan barang bukti 1,2 ton yang melibatkan dua oknum

Pemkab Kutai Barat dan Pemkot Lubuk Linggau Komit Terapkan Manajemen Talenta ASN

Pemkab Kutai Barat dan Pemkot Lubuk Linggau Komit Terapkan Manajemen Talenta ASN

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Sebagai bentuk kesiapan instansi dalam menerapkan manajemen talenta ASN di daerah, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

Minta Bimtek Ditiadakan, Garda Masura Demo Kantor PMD dan Kejaksaan

Minta Bimtek Ditiadakan, Garda Masura Demo Kantor PMD dan Kejaksaan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Puluhan massa dari Gerakan Pemuda-Mahasiswa Suara Rakyat (Garda Masura) Kabupaten Asahan menggelar aksi unjukrasa di

KKP Hentikan Pemanfaatan Ruang Laut Tak Berizin Seluas 30 Ha di Gresik

KKP Hentikan Pemanfaatan Ruang Laut Tak Berizin Seluas 30 Ha di Gresik

MEDIA DIALOG NEWS, Gresik - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut

Banjir Melanda Desa Sei Dua Hulu: Ribuan Hektar Lahan Sawit Terendam

Banjir Melanda Desa Sei Dua Hulu: Ribuan Hektar Lahan Sawit Terendam

MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Banjir yang melanda Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan sejak minggu terakhir

Dinkes Kendal Dorong Pembentukan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Dinkes Kendal Dorong Pembentukan Perda Kawasan Tanpa Rokok

MEDIA DIALOG NEWS, Kendal — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kendal mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna