MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Kasus pembunuhan dengan modus pencurian kekerasan yang merenggut nyawa seorang wanita pemilik mobil Mitsubishi Pajero di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi, kini terkuak. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 72 jam setelah kejadian.
Pelaku bernama Dede Maulana alias Diki (33), warga Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Sumatera Selatan. Ia ditangkap oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jambi, Satreskrim Polresta Jambi, dan Polsek Jambi Selatan di sebuah rumah kos di Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 23.13 WIB.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, dijelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan buah kerja sama tim, bantuan warga, dan penggunaan metode Scientific Crime Investigation (SCI) untuk memetakan identitas pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku awalnya menghubungi korban via WhatsApp setelah melihat iklan jual mobil korban. Ia menyamar sebagai calon pembeli, datang ke rumah korban di Lorong Ahmad Hasyim, RT 22, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, sekitar pukul 20.30 WIB untuk melakukan negosiasi.
Keesokan harinya sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku kembali ke rumah korban dengan alasan ingin test drive. Saat korban menolak menyerahkan kunci, pelaku langsung menyerang dari belakang menggunakan sebatang kayu dan memukul korban sebanyak tiga kali hingga tersungkur di dekat kamar tidur. Setelah itu, pelaku mengambil kunci mobil, BPKB, ponsel korban, lalu melarikan mobil Pajero putih milik korban.
Untuk menghindari jejak, pelaku membuang ponsel korban dan melepas pelat nomor asli AD 77 RA, lalu menggantinya dengan pelat palsu B 2682 SJH di sekitar Bandara Jambi. Pelaku kemudian melarikan diri menuju Sumatera Selatan.
Tim gabungan melakukan pengejaran intensif, dan dalam waktu tiga hari berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya.
Barang bukti yang disita antara lain: mobil Pajero putih milik korban, jaket hitam, sepatu coklat, dua ponsel milik pelaku, STNK dan kunci mobil, serta sebuah pisau dapur yang diduga dipersiapkan pelaku saat melarikan diri.
Pelaku kini ditahan di Mapolda Jambi dan dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian juga menyebut bahwa penyelidikan masih akan berlanjut untuk memastikan apakah pelaku bertindak sendiri atau bagian dari jaringan. (Joe)