Media Dialog News

Oditur Tuntut 8 Bulan Penjara Terhadap Dua Oknum TNI yang Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling di Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Medan — Sidang di Pengadilan Militer Medan pada Kamis, 26 Juni 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua anggota TNI AD aktif yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar dilindungi. Keduanya adalah Muhammad Yusuf dan Rahmadani Syahputra, masing-masing berpangkat Sersan Kepala dan Sersan Dua, yang bertugas sebagai Babinsa di Koramil 06/Kisaran, Kodim 0208/Asahan.

Dalam tuntutannya, Oditur Militer menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana: “Dengan sengaja melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperdagangkan spesimen, bagian-bagian satwa yang dilindungi yang dilakukan secara bersama-sama.”

Tuntutan tersebut merujuk pada Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta sejumlah peraturan turunannya, yang menyebutkan bahwa tindakan semacam ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum perlindungan keanekaragaman hayati.

Oditur Militer menjatuhkan tuntutan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan terhadap kedua terdakwa, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, mereka masing-masing dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta dengan subsidair 1 bulan kurungan.

Dalam tuntutan yang dibacakan, sejumlah barang bukti juga disampaikan secara rinci. Di antaranya adalah 9 kotak kardus rokok berisi sisik trenggiling, sebuah mobil Daihatsu Sigra, dan sebuah handphone merek Oppo. Bukti lainnya berupa surat-surat resmi dari PT Pos Indonesia dan hasil rekaman CCTV dari berbagai instansi.

Beberapa dokumen seperti buku tabungan dan dokumen kendaraan dinas disebut akan dikembalikan kepada pihak-pihak yang berwenang, sesuai ketentuan peradilan militer.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan prajurit aktif, sekaligus memperlihatkan bagaimana kejahatan terhadap satwa dilindungi telah menembus berbagai lini sosial, bahkan institusi pertahanan.

Sementara itu, di PN Kisaran Dalam sidang Kasus yang sama berlangsung terbuka, Amir dituntut pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp.500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta dikenakan biaya perkara sebesar Rp5.000. Jaksa menyebut terdakwa telah melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih jauh, hasil analisis forensik digital mengungkap adanya komunikasi yang terekam dalam perangkat milik 2 orang oknum TNI masing-masing Rahmadani Syahputra dan Muhammad Yusuf, dua sosok lain yang diduga turut terlibat dalam jaringan perdagangan ini. Percakapan, dokumentasi, dan file lainnya telah diamankan dalam satu unit flashdisk hasil physical imaging, yang kini digunakan pula dalam berkas perkara tersendiri atas nama Alfi Hariadi Siregar, oknum polisi dari Polres Asahan.

Kasus ini membuka babak baru dalam perlawanan terhadap perdagangan satwa liar di Indonesia. Dengan melibatkan bukti digital, forensik, dan analisis jaringan, Kejari Asahan menunjukkan pola kerja yang lebih sistematis dan transparan. Tak hanya menghukum pelaku di lapangan, namun juga menelusuri pihak-pihak di balik layar.

Amir Simatupang, sebagai terdakwa kini tinggal menunggu putusan majelis hakim dalam sidang putusan mendatang. Sementara dua oknum TNI hanya dituntut masing-masing 8 bulan penjara dan denda Rp.100 juta dengan subsidair kurungan 1 bulan penjara di Pengadilan Militer Medan. Sedangkan seorang oknum Polisi mengajukan gugatan pra peradilan di PN Kisaran dalam Perkara yang sama atas penetapan dirinya sebagai tersangka. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi di Jalur Rawan Asahan

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi di Jalur Rawan Asahan

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi di Jalur Rawan Asahan  MEDIA DIALOG NEWS, Asahan – Direktorat

Kasus Korupsi Jalan Rp6 Miliar di Batubara, 12 Terdakwa Diseret ke Tipikor Medan

Kasus Korupsi Jalan Rp6 Miliar di Batubara, 12 Terdakwa Diseret ke Tipikor Medan

MEDIA DIALOG NEWS, Batubara – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batubara resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Pulau Situngkus, 3 Korban Meninggal 59 Selamat

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Pulau Situngkus, 3 Korban Meninggal 59 Selamat

MEDIA DIALOG NEWS, Sibolga - Musibah tenggelamnya Kapal Wisata Tapteng yang terjadi di perairan Pulau Situngkus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng)

Jasa Raharja Tingkatkan Penerimaan Sumbangan Wajib dan Iuran Wajib

Jasa Raharja Tingkatkan Penerimaan Sumbangan Wajib dan Iuran Wajib

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Jasa Raharja mengambil langkah strategis untuk memperkuat sinergi nasional di tengah tantangan peningkatan penerimaan dan

Jalan Berlubang di Sejumlah Titik Kendal Dikeluhkan Warga, DPUPR Lakukan Penambalan Bertahap

Jalan Berlubang di Sejumlah Titik Kendal Dikeluhkan Warga, DPUPR Lakukan Penambalan Bertahap

MEDIA DIALOG NEWS, Kendal — Kondisi jalan rusak dan berlubang di sejumlah wilayah Kabupaten Kendal dikeluhkan warga karena dinilai membahayakan

Bincar Daniel Manurung: Dari Mandoge ke Garda Reforma Agraria

Bincar Daniel Manurung: Dari Mandoge ke Garda Reforma Agraria

MEDIA DIALOG NEWS - “Tanah bukan sekadar lahan, melainkan sumber hidup dan martabat.” Kalimat itu menjadi pegangan hidup Bincar Daniel

Vonis Sisik Trenggiling: Amir 3 Tahun, TNI 1 Tahun, Polisi Buram

Vonis Sisik Trenggiling: Amir 3 Tahun, TNI 1 Tahun, Polisi Buram

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Amir Simatupang, terdakwa

Krisis Pelayanan Kesehatan di Sibolga: Pasien Terhambat Rujukan Karena Dokter Cuti

Krisis Pelayanan Kesehatan di Sibolga: Pasien Terhambat Rujukan Karena Dokter Cuti

MEDIA DIALOG NEWS, Sibolga - Kasus yang dialami Bintang Manalu, pasien bocor ginjal yang terjebak dalam sistem pelayanan kesehatan yang

Kasus Kematian Bayi Asiah Kembali Mencuat, Polres Ogan Ilir Lanjutkan Pemeriksaan

Kasus Kematian Bayi Asiah Kembali Mencuat, Polres Ogan Ilir Lanjutkan Pemeriksaan

MEDIA DIALOG NEWS, Ogan Ilir — Setelah dua tahun tanpa kejelasan, kasus kematian bayi dari ibu Asiah, warga Dusun I

Berbincang Bersama Wilson Lalengke: Sosok Jurnalis Pejuang Kebenaran

Berbincang Bersama Wilson Lalengke: Sosok Jurnalis Pejuang Kebenaran

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta— Sebagai anggota di Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Pemimpin Redaksi mediadialognews.com , Edi Prayitno sengaja berkunjung