MEDIA DIALOG NEWS, Batubara – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batubara resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi ke Pengadilan Tipikor Medan pada akhir Februari 2026. Kasus ini menyeret 12 terdakwa dengan kerugian negara mencapai Rp6,06 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Siregar, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap. “Kerugian negara mencapai Rp6 miliar lebih, dengan melibatkan 12 orang terdakwa dari berbagai unsur pelaksana proyek,” ujarnya.
Modus Korupsi
Kasus ini berawal dari proyek lanjutan dan peningkatan ruas jalan di sejumlah titik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP). Pekerjaan diduga kuat tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Namun, Tamrin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada bendahara proyek, seolah pekerjaan telah selesai 100 persen. Akibatnya, terjadi kelebihan bayar yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.063.017.452,42.
Para Terdakwa
Selain Tamrin, delapan rekanan penyedia dan tiga konsultan pengawas turut dijadikan terdakwa:
- Penyedia/Rekanan: Rusli (CV Bersama), Rozali (CV Agung Sriwijaya), Abdul Wahab (CV Bintang Jaya), Muhammad Rizky Aulia (CV Citra Perdana Nusantara), Usron Putra (CV Buana Perkasa), Arpan Fauzi (CV Egnar Gemilang), Sabran Siddik Lubis (CV Nayla Santika), Abdul Halim Hasibuan (CV Bintang Jaya).
- Konsultan Pengawas: Faisal Rais Hasibuan (CV Medtan Cipta Utama), Ilmi Sani Ramadhan Sitorus (CV Eka Gautama Consultant), Rudi Septiawan (CV Karya Vitaloka Consultant).
Jerat Hukum
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak pihak sekaligus menunjukkan lemahnya pengawasan proyek infrastruktur di daerah. Proses persidangan di Tipikor Medan akan menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. (Edi Prayitno)

