MEDIA DIALOG NEWS, Palembang — Merasa nama baiknya dicemarkan secara masif di ruang publik, Muhammad Fikri Abdillah akhirnya melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polrestabes Palembang pada 24 April 2025. Ia membuat laporan resmi yang mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan ini bermula dari beredarnya konten digital berisi tuduhan tidak berdasar terhadap Fikri yang disebarkan oleh oknum tak dikenal melalui platform media sosial dan aplikasi pesan singkat. Konten tersebut dianggap telah mencoreng citra pribadinya dan menimbulkan keresahan di lingkungan tempat tinggal maupun di kalangan profesional.
Dalam keterangannya kepada wartawan usai pelaporan, Fikri menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya untuk mencari keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku penyebaran fitnah. “Saya merasa harus menempuh jalur hukum agar kejadian seperti ini tidak terus terjadi, baik kepada saya maupun kepada orang lain,” ujarnya dengan nada tegas.
Fikri juga menegaskan bahwa tindakan ini bukan semata untuk kepentingan pribadi, tetapi sebagai bentuk edukasi publik mengenai pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial. Ia menilai masyarakat harus semakin sadar bahwa menyebarkan informasi tanpa verifikasi dapat berujung konsekuensi hukum.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Polrestabes Palembang telah memulai tahap penyelidikan awal. Kasus ini diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yang mengatur tentang distribusi dan/atau transmisi informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, melalui keterangan resminya, menyebutkan bahwa penyidik tengah mengumpulkan bukti digital serta memanggil saksi-saksi yang relevan. “Proses ini akan kami jalankan secara objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya.
Hingga berita ini ditulis, identitas pelaku penyebar informasi masih ditelusuri. Fikri berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan memberikan keadilan bagi semua pihak. (Hasyim))