Media Dialog News

Hari ini Mulai Berlaku Sanksi Produk yang Belum Bersertifikasi Halal

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Penggiat sertifikasi halal di Kabupaten Asahan dari Yayasan Sahabat Asahan Membangun, Asrul Wahyudi mengatakan bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024 dimulai penerapan sanksi bagi produk yang tidak bersertifikasi halal. Inisiasi sosialisasi ini menurut Asrul dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Sertifikasi halal produk juga mewajibkan seluruh pelaku usaha di Sumatera Utara dan juga di Kabupaten Asahan” ujarnya kepada Media Dialog News , Rabu (16 Oktober 2024) di Kisaran.

Asrul Bersama Hendra Syahputra, SP dari Lembaga LSM PMP-RI Asahan merupakan dua tokoh yang giat menyuarakan sertifikasi halal kepada Pemkab Asahan. Secara Bersama-sama mereka telah mendatangi Kantor Depag Asahan, Kantor MUI Asahan, Kantor Dinas Koperasi, Perdagangan dan Industri (Kopdagin) Asahan serta Bupati Asahan guna mencari tahu jumlah UMKM dan Proses sertifikasi halal yang sudah dijalankan.

“Tampaknya mereka tidak serius menjalankan Amanah Undang-Undang tentang sertifikasi Halal ini di Kabupaten Asahan” ujar Hendra.

Bahkan Hendra menyebutkan Kepala Dinas Kopdagin yang lama, M.Ilham, sekarang menjabat Kadis Perpustakaan dan Arsip tidak mengetahui dengan pasti berapa jumlah UMKM yang sudah mendapat sertifikat halal. “Parahnya itu, saat kami audiensi dan bertanya masalah sertifikasi halal ini ke Kantor Kopdagin Asahan, Kepala Dinasnya sambil bermain game di ponselnya menjawab acuh tak acuh” kenangnya.

Hendra, Asrul dan sejumlah penggiat sertifikasi halal yang diperlakukan tidak layak saat mengumpulkan data UMKM bersertifikasi halal di Kabupaten Asahan melaporkan apa yang mereka alami di Dinas Kopdagin kepada Bupati Asahan.

Kepada Bupati Asahan waktu itu, mereka berdua mengatakan bahwa dalam rangka mensukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut, pemerintah RI memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati). Terdapat satu juta kuota yang diberikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).

“Sayangnya pemerintah Kabupaten Asahan kurang merespons dengan sigap kemudahan yang diberikan oleh Kementerian Agama dan BPJPH” ucap Asrul.

Asrul dan Hendra mengingatkan sertifikasi halal dilakukan kepada usaha produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024.

“Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Asrul.

Hendra menegaskan Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar. Khusus untuk UMK, mereka mengajak untuk memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta Pemerintah Daerah.

“Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat,” tuturnya.

Sebagai informasi, kedua penggiat sertifikasi halal di Kabupaten Asahan Hendra dan Asrul menginformasikan bahwa Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan jaminan produk halal dari pusat hingga daerah. Mulai dari Satgas Halal Provinsi seluruh Indonesia Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga berbagai asosiasi pelaku usaha. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Motivasi Kehidupan: Menemukan Makna & Tetap Melangkah

Motivasi Kehidupan: Menemukan Makna & Tetap Melangkah

Oleh : Edi Prayitno MEDIA DIALOG NEWS - Kehidupan adalah perjalanan yang penuh lika-liku. Ada kalanya kita menghadapi tantangan besar,

PPWI Lampung Timur Gelar Rakorcab Bahas Sertifikasi Kompetensi Wartawan BNSP, Gratis untuk Anggota

PPWI Lampung Timur Gelar Rakorcab Bahas Sertifikasi Kompetensi Wartawan BNSP, Gratis untuk Anggota

MEDIA DIALOG NEWS, Lampung Timur — Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Lampung Timur malam ini

Sidang Perdana Oknum Polisi dalam Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling Belum Digelar di PN Kisaran

Sidang Perdana Oknum Polisi dalam Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling Belum Digelar di PN Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Pengadilan Negeri Kisaran menjadwalkan sidang perdana perkara pidana lingkungan hidup terkait perdagangan satwa liar dengan

Asahan Selamat dari Pemangkasan TKD, Rp.247 Miliar Kembali ke Kas Daerah

Asahan Selamat dari Pemangkasan TKD, Rp.247 Miliar Kembali ke Kas Daerah

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pemerintah Kabupaten Asahan bersama DPRD resmi telah menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD)

Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, TNI AL Panen Komoditas Kedelai Varietas Unggulan di Lampung

Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, TNI AL Panen Komoditas Kedelai Varietas Unggulan di Lampung

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - TNI AL kembali menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan dan mendukung program Asta Cita Presiden RI Jenderal

Walikota Tanjungbalai Minta Inspektorat Tindaklanjuti Permasalahan di PDAM Tirta Kualo

Walikota Tanjungbalai Minta Inspektorat Tindaklanjuti Permasalahan di PDAM Tirta Kualo

MEDIA DIALOG NEWS, Tanjungbalai – Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim B, meminta Inspektorat Kota Tanjungbalai untuk menindaklanjuti berbagai permasalahan yang terjadi

Raja dan Sultan, Pemimpin Adat, Tokoh Etnis-Suku, Tokoh Agama-Masyarakat Bersatu di Ternate: Deklarasi Kebangsaan untuk Indonesia Emas 2045

Raja dan Sultan, Pemimpin Adat, Tokoh Etnis-Suku, Tokoh Agama-Masyarakat Bersatu di Ternate: Deklarasi Kebangsaan untuk Indonesia Emas 2045

MEDIA DIALOG NEWS, Ternate — Di tengah gema Hari Sumpah Pemuda, Forum Keberagaman Nusantara (FKN) mengukir sejarah dengan menggelar Deklarasi

Tidak Terima Dituding Minta Uang Rp.20 Juta Suami Hakim TS Membantah

Tidak Terima Dituding Minta Uang Rp.20 Juta Suami Hakim TS Membantah

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kasus Lakalantas antara kereta api kontra minibus dengan Register Perkara Nomor : 664/Pid.sus/2024/PN.Kis atas nama

Menegaskan Peran: APINDO dan KADIN Bukan untuk Dibenturkan, Tapi Disinergikan

Menegaskan Peran: APINDO dan KADIN Bukan untuk Dibenturkan, Tapi Disinergikan

Oleh: Edi Prayitno - Wakil Ketua I DPK APINDO Asahan MEDIA DIALOG NEWS - Di tengah dinamika organisasi pengusaha di

Apa Itu Profil? Antara Fakta, Narasi, dan Panegirik

Apa Itu Profil? Antara Fakta, Narasi, dan Panegirik

Oleh : Edi Prayitno MEDIA DIALOG NEWS - Profil adalah jenis tulisan yang berfokus pada seseorang dengan tujuan menghadirkan gambaran