Media Dialog News

Pengusaha Galian C Ilegal di Dusun 5 Desa Air Joman Baru Menolak Dikonfirmasi Wartawan

MEDIA DIALOG NEWS, Air Joman – Terdapat 4 lokasi penambangan pasir (Galian C) di Dusun 5 Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan. Pengusahanya berinisial A, warga Tanjung Balai. Pantauan Dialog Berita dan Media Dialog News beberapa waktu lalu di lapangan, terlihat alat berat berupa eskapator dan belasan dump truck berukuran besar hilir mudik menguras pasir sebagai sumberdaya alam desa ini tanpa izin. Sayangnya, Pengushan berinisial A tidak bersedia dikonfirmasi  wartawan untuk menjelaskan prihal aktivitas penambangan pasir yang dilakukannya.

Pencurian pasir illegal ini sudah berjalan lebih dari 1 tahun. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya surat yang diterbitkan oleh Kepala Desa Air Joman Baru, Syahrial Lubis S.Pd  Nomor 005/470/AJB/V/20 tertanggal 10 Mei 2023. “Sampai hari ini belum ada izin galian C yang diserahkan ke kantor Kepala Desa,” ujarnya, sembari mengirimkan foto surat melalui pesan WhatsApp kepada Redaksi.

Di dalam suratnya, Syahrial meminta pengusaha untuk menghentikan penambangan pasir di desanya. “Sehubungan dengan kegiatan penambangan pasir di Dusun V Desa Air Joman Baru yang sampai saat ini tidak memiliki izin baik dari Pemerintah Desa maupun instansi terkait yang berakibat dapat merusak ekosistem dan bencana” tulis surat itu.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas untuk menghindari bencana tersebut kami perintahkan kepada Bapak Pimpinan/Pengusaha Penambangan Pasir/Galian C untuk dapat menghentikan segala kegiatan penambangan pasir/Galian C di wilayah desa Air Joman Baru.

Untuk memastikan tanggal dan tahun surat itu dibuat, Redaksi sudah mengkonfirmasi Syahrial melalui nomor WhatsApp namun belum mendapat jawaban.

Hari Sabtu, 26 Oktober 2024, sekira pukul 09.08 Wib Redaksi Dialog Berita dan Media Dialog News juga telah mengkonfirmasi pengusaha tambang illegal galian C melalui nomor teleponnya, 0822-9901-14xx tetapi lelaki berinisial A yang diduga beralamat di Tanjung Balai langsung memutus teleponnya. Redaksi juga sudah mengirim chat konfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor HP yang sama namun tidak mendapat jawaban.

Terpisah, Dodi Antoni KETUM DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI menyampaikan kegeramannya atas penggalian pasir tanpa izin. Dia berharap Aparat Penegak Hukum segera mengambil Tindakan.

” Saya berharap kepada Institusi Polri untuk segera melakukan penyelidikan bila perlu langsung menahan para penambang dan pengusaha liar yang di duga tidak tersentuh hukum”, jelasnya.

Kemudian, Jika dalam waktu tempo dekat ini tidak ada tanggapan dari APH. Kami dari Pengurus DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI akan melaporkan secara resmi dan melakukan unjuk rasa aksi damai besar-besaran di Kantor Bupati Asahan dan Kantor DPRD Kabupaten Asahan karena mereka sebagai pemimpin dan perwakilan rakyat tidak ada memperhatikan keluhan masyarakat dari dampak penambang dan pengusaha liar yang bisa berakibat fatal jika tidak di hentikan sekarang”, cetusnya. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Resmi Terdaftar di Asahan: Langkah Strategis Menuju Pemberdayaan Masyarakat

Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Resmi Terdaftar di Asahan: Langkah Strategis Menuju Pemberdayaan Masyarakat

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) kini resmi tercatat sebagai organisasi kemasyarakatan yang sah di Kabupaten

Permohonan Praperadilan “Sisik Trenggiling di Asahan” Alfi Hariadi Siregar Ditolak PN Kisaran

Permohonan Praperadilan “Sisik Trenggiling di Asahan” Alfi Hariadi Siregar Ditolak PN Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Alfi Hariadi Siregar, seorang anggota

Warga Gg. Setia Didukung MUI Asahan: Akses Jalan Umum Harus Dibuka

Warga Gg. Setia Didukung MUI Asahan: Akses Jalan Umum Harus Dibuka

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Warga Gg. Setia bersama kuasa hukum mereka, Dian Marwah, SH, melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor

Sebuah Mikrobus Maumere-Larantuka “Manggis Jaya” terbalik di wilayah Nuba, Kabupaten Flores Timur

Sebuah Mikrobus Maumere-Larantuka “Manggis Jaya” terbalik di wilayah Nuba, Kabupaten Flores Timur

MEDIA DIALOG NEWS, Flores Timur NTT - Sebuah mikrobus : Manggis Jaya, terbalik di wilayah Nuba, Desa Mokantarak, Kecamatan Larantuka,

Pasangan Taufik-Rianto Hanya Mampu Meraih 32.12% Suara Sah dari 556.475 Pemilih terdaftar di DPT Pilkada Asahan Tahun 2024

Pasangan Taufik-Rianto Hanya Mampu Meraih 32.12% Suara Sah dari 556.475 Pemilih terdaftar di DPT Pilkada Asahan Tahun 2024

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pasangan Tunggal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si dan Rianto, S.H.,

PJS Angkat Bicara: Menyebut Opini sebagai Hoaks karena Foto adalah Kekeliruan Serius

PJS Angkat Bicara: Menyebut Opini sebagai Hoaks karena Foto adalah Kekeliruan Serius

MEDIA DIALOG NEWS, Kepulauan Tanimbar - Sekretaris DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Livurngorvaan, angkat bicara menyikapi

Jembatan Pendek Desa Kandis Mengkhawatirkan: Pemerintah Diminta Segera Bertindak

Jembatan Pendek Desa Kandis Mengkhawatirkan: Pemerintah Diminta Segera Bertindak

MEDIA DIALOG NEWS, Oki Sumsel - Jembatan Pendek di Desa Kandis, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, kini

Menu Lokal Murah Meriah Bernilai Gizi Tinggi: Solusi Cerdas di Tengah Tekanan Ekonomi

Menu Lokal Murah Meriah Bernilai Gizi Tinggi: Solusi Cerdas di Tengah Tekanan Ekonomi

Oleh: Edi Prayitno | Media Dialog News MEDIA DIALOG NEWS — Di tengah tekanan ekonomi yang makin terasa di dapur

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU   

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU  

MEDIA DIALOG NEWS, Tanjungbalai, Jumat (19/12/2025) – Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi di KPU

DAHANA Buka Lowongan! Magang Selama 6 Bulan di Kantor Pusat Subang, Ini Kriteria Pelamar yang Dibutuhkan

DAHANA Buka Lowongan! Magang Selama 6 Bulan di Kantor Pusat Subang, Ini Kriteria Pelamar yang Dibutuhkan

MEDIA DIALOG NEWS, Subang - Lowongan magang dari PT DAHANA bagi mahasiswa/i jurusan Ilmu Komunikasi masih dibuka! PT DAHANA menawarkan