MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Rakyat & Mahasiswa (SORMI) melayangkan pernyataan sikap keras terhadap pemerintah Kabupaten Asahan dan aparat penegak hukum terkait kondisi di Desa Sei Kepayang Tengah, Kecamatan Sei Kepayang.
Dalam pernyataan yang dibacakan saat aksi damai, SORMI menilai Kepala Desa Sei Kepayang Tengah tidak profesional dalam menjalankan tugas, bahkan diduga melakukan intimidasi dan ancaman terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik.
Tuntutan Tegas
Melalui aksi tersebut, SORMI mendesak Bupati Asahan segera memberhentikan sementara Kepala Desa Sei Kepayang Tengah serta memberikan sanksi atas sikap arogansi yang dinilai tidak etis. Mereka juga meminta aparat daerah bertindak tegas terhadap segala bentuk intimidasi kepada warga.
Selain itu, SORMI menuntut Kejaksaan Negeri Asahan memeriksa Kepala Desa terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2024–2025 dan mengusut secara transparan dugaan penyelewengan dana yang tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.
SORMI menekankan bahwa Kepala Desa harus memberikan klarifikasi terbuka atas seluruh tuntutan masyarakat. Apabila terbukti terjadi tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), mereka mendesak aparat penegak hukum memproses sesuai aturan tanpa pandang bulu.
Ancaman Aksi Lanjutan Organisasi ini menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa dan masyarakat untuk mengawal pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada rakyat. “Apabila tuntutan kami tidak ditindaklanjuti, maka kami akan kembali melakukan aksi yang lebih besar sebagai bentuk perjuangan melawan ketidakadilan,” tegas Farhan Panjaitan.
Aksi ini mendapat perhatian luas dari masyarakat sekitar yang juga menuntut transparansi penggunaan Dana Desa. Sejumlah tokoh lokal menyatakan dukungan terhadap langkah mahasiswa sebagai bagian dari kontrol sosial yang sah dan konstitusional.
SORMI menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan sekadar menyoroti satu kasus, melainkan bagian dari komitmen lebih besar untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat kecil. (Edi Prayitno)

