Media Dialog News

LSM PMPRI Adukan KPU Asahan ke DKPP Soal Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati yang Diduga Cacat Prosedural

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dugaan adanya cacat procedural dalam pencabutan dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Asahan akan dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Ketua LSM-PMPRI, Hendra Syahputra, SP menyebutkan selain cacat procedural, KPU Asahan wajib memberi penjelasan kepada Publik mengapa pencabutan nomor urut calon tunggal menunggu hasil pencabutan nomor urut di KPU Provinsi Sumatera Utara. Dia menyebutkan Ketua dan Anggota KPU Asahan sudah melanggar Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Asahan.

“Apa alasan KPU Asahan memperlambat pencabutan nomor urut pasangan calon tunggal sampai malam hari melampaui jam pencabutan nomor KPU Provinsi di Medan? Apakah menunggu perolehan nomor pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara? Mereka sudah melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu,” ujarnya kepada Media Dialog News, Selasa (24 September 2024) di sebuah kedai kopi legendaris di Kisaran.

Hendra menduga ada korelasi antara penundaan proses atau memperlambat pencabutan nomor urut pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Asahan dengan Nomor Urut yang sudah diperoleh Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara. Hal ini supaya calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Asahan  mendapatkan nomor yang sama dengan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara. Namun dugaan ini, kata Hendra, biar nanti dijelaskan oleh KPU Asahan kepada DKPP sesuai laporan mereka.

“Dalam semua proses tahapan Pilkada, KPU Asahan jangan melakukan hal-hal yang membuat masyarakat curiga, mengapa jam pencabutan nomor urut tidak disamakan dengan KPU Provinsi? Mengapa mesti menunggu hasil pencabutan pasangan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara?” ujarnya dalam nada Tanya.

Dia juga mengkritisi soal teknis pengundian nomor urut yang dilakukan oleh KPU Asahan. Menurutnya, siapa yang bisa menjamin nomor yang ada di dalam bola pimpong itu adalah nomor 1 dan 2. Mengapa setelah pasangan Taufiq-Rianto mendapatkan nomor urut 1 (satu) langsung dianggap kolom kosong mendapat nomor urut 2 (dua).

“Memang logikanya demikian, karena hanya ada satu pasang calon yang mencabut nomor, maka nomor berikutnya sudah pasti nomor sisanya. Tetapi siapa yang bisa menjamin? Mengapa tidak dibuka saja nomor yang ada di bola pimpong berikutnya, dan menunjukkan kepada masyarakat yang hadir di situ bahwa kotak kosong mendapat nomor urut 2 (dua),” ucapnya.

Anggota KPU Asahan, Pangulu Siregar, S.H. yang membidangi devisi Teknis Penyelenggaraan ketika dikonfirmasi melalui Ponsel mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan prosedur yang benar sesuai petunjuk teknis. “Kami sudah melaksanakan proses pencabutan nomor urut dan penetapannya sesuai Juknis” ujarnya.

Namun ketika ditanya apakah Juknis itu berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Pangulu tidak memberikan jawaban yang tegas, dia bahkan tidak dapat menyebutkan Nomor berapa PKPU atau Juknis yang dimaksudkannya. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

PN Kisaran Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Eks HGU PT. BSP, 13 Warga Gugat Sahat Hamonangan

PN Kisaran Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Eks HGU PT. BSP, 13 Warga Gugat Sahat Hamonangan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menggelar sidang lapangan di kawasan Graha Kisaran, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan

IKN Nusantara 2025: Peradaban Baru Indonesia di Panggung Dunia

IKN Nusantara 2025: Peradaban Baru Indonesia di Panggung Dunia

MEDIA DIALOG NEWS, Kalimantan Timur – Di tengah bentangan hutan tropis Kalimantan Timur, Indonesia sedang menorehkan sejarah baru. Ibu Kota

Wabup Tutup THM di Kisaran, Aktivis Buruh Harap Pemkab Asahan Sudah Kantongi Solusi Transisi Bagi Pekerja

Wabup Tutup THM di Kisaran, Aktivis Buruh Harap Pemkab Asahan Sudah Kantongi Solusi Transisi Bagi Pekerja

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pemerintah Kabupaten Asahan menutup tempat hiburan malam (THM) yang berlokasi di Kisaran, Jumat (17/5/2025) malam.

Menelusuri Menguapnya Kasus Korupsi Dana Penanggulangan Covid 19 Rp.8,7 Miliar di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan

Menelusuri Menguapnya Kasus Korupsi Dana Penanggulangan Covid 19 Rp.8,7 Miliar di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Penelusuran ini bermula dari laporan Ervina dan Rohana Sinaga melalui kuasa hukumnya Tumpak Nainggolan, SH

Kemarahan dan Ketegangan Meningkat di Turki Setelah Insiden Pemerkosaan

Kemarahan dan Ketegangan Meningkat di Turki Setelah Insiden Pemerkosaan

MEDIA DIALOG NEWS, Ankara -  Kemarahan di antara warga Turki mencapai titik puncak hari ini setelah seorang wanita Turki dilaporkan

Polemik Anggaran BLUD RSUD HAMS Kisaran: Transparansi Dipertanyakan

Polemik Anggaran BLUD RSUD HAMS Kisaran: Transparansi Dipertanyakan

DIALOG BERITA, Kisaran – Pembangunan pagar tembok parkiran belakang dan pengadaan kamar mandi di VK IGD RSUD Haji Abdul Manan

Ketua Umum PPWI Bersama Ketua Umum Yayasan SKKP Turun Gunung ke-Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung

Ketua Umum PPWI Bersama Ketua Umum Yayasan SKKP Turun Gunung ke-Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung

MEDIA DIALOG NEWS, Mesuji – Ketua Umum PPWI Nasional bersama Ketua Umum Yayasan SKKP turun gunung ke Kabupaten Mesuji Lampung,

Ratusan Sopir Angkutan Kota Bekasi Gelar Aksi Unjuk Rasa

Ratusan Sopir Angkutan Kota Bekasi Gelar Aksi Unjuk Rasa

MEDIA DIALOG NEWS, Bekasi - Sebanyak 300 sopir angkutan kota (angkot) di Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan aksi mogok di

Ketua BM3 Asahan Tekankan Konsolidasi Generasi Minang dan Peran Bundo Kanduang dalam Halal Bihalal Syawal

Ketua BM3 Asahan Tekankan Konsolidasi Generasi Minang dan Peran Bundo Kanduang dalam Halal Bihalal Syawal

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Kegiatan silaturahmi Syawal atau Halal Bihalal BM3 Kabupaten Asahan berlangsung penuh kehangatan. Ketua BM3 Asahan,

Permohonan Praperadilan “Sisik Trenggiling di Asahan” Alfi Hariadi Siregar Ditolak PN Kisaran

Permohonan Praperadilan “Sisik Trenggiling di Asahan” Alfi Hariadi Siregar Ditolak PN Kisaran

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Alfi Hariadi Siregar, seorang anggota