Media Dialog News

KUHP Baru dan UU Pers: Analisis Sosiologi Hukum atas Kebebasan Jurnalistik

Oleh : Edi Prayitno

MEDIA DIALOG NEWS – Pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026 menimbulkan perdebatan serius terkait kebebasan pers di Indonesia. Beberapa pasal, seperti Pasal 218, 219, 220, 240, serta khususnya Pasal 263 dan 264, mengatur tentang penyebaran berita bohong atau menyesatkan. Ketentuan ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kriminalisasi terhadap jurnalis yang dianggap menyebarkan informasi tidak akurat.

Dalam perspektif sosiologi hukum, isu ini tidak hanya menyangkut aspek normatif, tetapi juga relasi kuasa antara negara, media, dan masyarakat. Pers sebagai pilar demokrasi berfungsi mengawasi kekuasaan, sehingga setiap regulasi yang berpotensi membatasi kebebasan jurnalistik harus dikaji secara kritis.

UU Pers sebagai Lex Specialis

UU Pers No. 40 Tahun 1999 menegaskan jaminan kebebasan pers dan hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi. Secara hukum, UU Pers memiliki kedudukan sebagai Lex Specialis sesuai Pasal 55 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.

Asas lex specialis derogat legi generali berarti hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Dengan demikian, jika terdapat tumpang tindih antara KUHP baru dan UU Pers, maka UU Pers harus menjadi rujukan utama. Hal ini memberikan perlindungan khusus terhadap kerja jurnalistik, wartawan, dan kebebasan berpendapat.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Jurnalistik

Dalam praktiknya, sengketa yang timbul akibat karya jurnalistik tidak seharusnya langsung diproses melalui KUHP atau UU ITE. UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang lebih sesuai dengan karakteristik kerja jurnalistik. Mekanisme ini mencakup hak jawab, hak tolak, hak koreksi, kode etik jurnalistik, dan sanksi administratif. Setiap mekanisme memiliki fungsi spesifik yang saling melengkapi dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan hak masyarakat.

  1. Hak Jawab sebagai Instrumen Demokrasi

Hak jawab berfungsi sebagai jembatan antara media dan masyarakat. Mekanisme ini memungkinkan pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan secara terbuka.

  • Dari perspektif hukum, hak jawab adalah bentuk perlindungan terhadap reputasi individu tanpa harus langsung membawa kasus ke ranah pidana.
  • Dari perspektif sosiologi komunikasi, hak jawab memperkuat prinsip dialog sosial, sejalan dengan gagasan Habermas tentang ruang publik yang rasional dan terbuka.
  1. Hak Tolak sebagai Perlindungan Jurnalis

Hak tolak memberikan kewenangan kepada jurnalis untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang ingin dirahasiakan.

  • Secara hukum, hak tolak melindungi jurnalis dari tekanan aparat atau pihak lain yang ingin mengetahui sumber informasi.
  • Secara sosiologis, hak tolak memperkuat kepercayaan antara jurnalis dan masyarakat. Tanpa perlindungan ini, relasi sosial antara media dan publik bisa rapuh, karena narasumber akan enggan berbicara.
  1. Hak Koreksi sebagai Mekanisme Etis

Hak koreksi memungkinkan pihak yang dirugikan untuk meminta pelurusan berita yang tidak akurat.

  • Dari sisi hukum, hak koreksi adalah bentuk remedy non-litigasi (upaya pemulihan di luar pengadilan) yang lebih cepat dan efisien dibanding jalur pengadilan.
  • Dari sisi etika, hak koreksi menegaskan bahwa media harus tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, yang menekankan akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab sosial.
  1. Kode Etik Jurnalistik sebagai Norma Sosial

Kode etik jurnalistik bukan sekadar aturan internal, tetapi norma sosial yang mengikat profesi wartawan.

  • Dalam perspektif Pierre Bourdieu, kode etik dapat dipahami sebagai habitus yang membentuk perilaku jurnalis dalam field media. Ia menjadi modal simbolik yang menjaga kredibilitas pers.
  • Dengan kode etik, media tidak hanya tunduk pada hukum positif, tetapi juga pada norma sosial yang diakui masyarakat.
  1. Sanksi Administratif sebagai Bentuk Akuntabilitas

Apabila perusahaan pers tidak melayani hak jawab dan koreksi, maka dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maksimal Rp.500 juta (Pasal 18 ayat 2 UU Pers).

  • Sanksi ini menegaskan bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik lebih menekankan pada akuntabilitas institusi pers, bukan kriminalisasi individu wartawan.
  • Dari perspektif sosiologi hukum, sanksi administratif adalah bentuk social control yang lebih proporsional dibanding hukuman pidana.

Analisis Sosiologi Hukum

Keberadaan KUHP baru mencerminkan upaya negara untuk mengatur arus informasi di era digital. Namun, regulasi ini berpotensi menimbulkan ketegangan antara kepentingan negara menjaga stabilitas dan kepentingan masyarakat mempertahankan kebebasan berekspresi.

  • Habermas menekankan bahwa pers merupakan bagian dari ruang publik yang memungkinkan warga berdiskusi secara rasional dan setara. Jika KUHP baru digunakan untuk menjerat jurnalis, maka ruang publik yang ideal—inklusif, terbuka, dan bebas dari dominasi negara maupun pasar—akan terancam.
  • Pierre Bourdieu melalui konsep field, capital, dan habitus menjelaskan bahwa media adalah arena perebutan kuasa. Regulasi yang membatasi pers dapat memperkuat dominasi negara atau kapital, sekaligus melemahkan posisi jurnalis sebagai agen independen dalam produksi wacana.

Dalam kerangka analisis Pierre Bourdieu, media dapat dipahami sebagai sebuah field atau ranah sosial, yakni arena tempat berbagai aktor—jurnalis, pemilik media, pemerintah, dan masyarakat—berkompetisi untuk memperebutkan pengaruh.

Di dalam ranah ini, setiap aktor menggunakan berbagai bentuk capital (modal) untuk memperkuat posisinya, baik berupa modal ekonomi seperti kepemilikan media, modal kultural berupa pengetahuan dan kompetensi jurnalistik, modal sosial berupa jaringan dan dukungan publik, maupun modal simbolik berupa kredibilitas dan reputasi.

Sementara itu, jurnalis sendiri dibentuk oleh habitus, yaitu pola pikir, nilai, dan kebiasaan yang lahir dari pengalaman sosial serta pendidikan, yang kemudian memengaruhi cara mereka bekerja dan berinteraksi.

Dengan demikian, field, capital, dan habitus menjadi kerangka penting untuk memahami bagaimana relasi kuasa dalam dunia pers terbentuk, serta bagaimana jurnalis mempertahankan integritas profesinya di tengah tekanan politik maupun ekonomi.

Kesimpulan

Pemberlakuan KUHP baru harus dipahami dalam kerangka hukum yang lebih luas, di mana UU Pers tetap menjadi payung utama bagi kebebasan jurnalistik. Mekanisme penyelesaian sengketa melalui UU Pers bukan hanya solusi normatif, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap fungsi sosial pers sebagai pilar demokrasi.

Dengan menegakkan UU Pers sebagai Lex Specialis, Indonesia tidak hanya melindungi jurnalis dari ancaman kriminalisasi, tetapi juga menjaga kualitas demokrasi dan ruang publik yang sehat.

Referensi

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, berlaku mulai 2 Januari 2026.
  • Nasution, A. (2020). Kebebasan Pers dan Demokrasi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
  • Haryatmoko. (2016). Etika Komunikasi: Manipulasi Media, Kekerasan Simbolik, dan Etika Sosial. Jakarta: Gramedia.
  • Habermas, J. (1989). The Structural Transformation of the Public Sphere. MIT Press.
  • Bourdieu, P. (1998). On Television. The New Press.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

Bahas Upaya Majukan Budaya dan Komunikasi, JPKP dan GLB Adakan Pertemuan dengan Menteri Kominfo

Bahas Upaya Majukan Budaya dan Komunikasi, JPKP dan GLB Adakan Pertemuan dengan Menteri Kominfo

MEDIA DILAOG NEWS, Jakarta – Pertemuan penting antara Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), Generasi Lintas Budaya (GLB), dan Menteri Komunikasi

Sembilan Pelajar Terlibat Tawuran di Jalan Baru Jambi, Polisi Lakukan Pembinaan dan Panggil Orang Tua

Sembilan Pelajar Terlibat Tawuran di Jalan Baru Jambi, Polisi Lakukan Pembinaan dan Panggil Orang Tua

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Aksi tawuran antar pelajar kembali menghebohkan warga Kota Jambi. Tim gabungan dari Resmob Polda Jambi,

Rokok Ilegal Merajalela di Kabupaten Sikka: Pelanggaran Terstruktur yang Diabaikan, Siapa Bertanggung Jawab?

Rokok Ilegal Merajalela di Kabupaten Sikka: Pelanggaran Terstruktur yang Diabaikan, Siapa Bertanggung Jawab?

MEDIA DIALOG NEWS, SIKKA, NTT - Fenomena peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, kini memasuki fase yang

DPC PPWI Majalengka Serahkan Berkas Legalitas ke Sejumlah Lembaga Strategis

DPC PPWI Majalengka Serahkan Berkas Legalitas ke Sejumlah Lembaga Strategis

MEDIA DIALOG NEWS, Majalengka – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Majalengka melaksanakan giat penyampaian berkas

Apel Gelar Pasukan Jelang Presisi Merdeka Run 2025, Kapolda Jambi Ingatkan Personel: “Mulai Tugas Jam 03.00 Pagi, Jaga Kesehatan!”

Apel Gelar Pasukan Jelang Presisi Merdeka Run 2025, Kapolda Jambi Ingatkan Personel: “Mulai Tugas Jam 03.00 Pagi, Jaga Kesehatan!”

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Lapangan Mapolresta Jambi menjadi saksi keseriusan Polda Jambi dalam memastikan keamanan dan kelancaran event Presisi

Ada Perbaikan Jaringan, Media Online DIALOG BERITA Belum Bisa Diakses

Ada Perbaikan Jaringan, Media Online DIALOG BERITA Belum Bisa Diakses

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Website dialogberita.com yang merupakan portal berita di bawah naungan PT.DIALOG ONLINE NEWS hari ini mengalami

Dewan Pengupahan Sepakati dan Tetapkan UMK Kabupaten Asahan Tahun 2025 Menjadi Rp.3.265.908,21, Naik sebesar Rp.199.327,7 dari Tahun Sebelumnya

Dewan Pengupahan Sepakati dan Tetapkan UMK Kabupaten Asahan Tahun 2025 Menjadi Rp.3.265.908,21, Naik sebesar Rp.199.327,7 dari Tahun Sebelumnya

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dewan Pengupahan Kabupaten Asahan yang terdiri dari unsur Serikat Pekerja, Serikat Buruh dan Asosiasi Pengusaha

Ketua BM3 Asahan Tekankan Konsolidasi Generasi Minang dan Peran Bundo Kanduang dalam Halal Bihalal Syawal

Ketua BM3 Asahan Tekankan Konsolidasi Generasi Minang dan Peran Bundo Kanduang dalam Halal Bihalal Syawal

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Kegiatan silaturahmi Syawal atau Halal Bihalal BM3 Kabupaten Asahan berlangsung penuh kehangatan. Ketua BM3 Asahan,

GARUDA Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa di Aek Nagaga: Mahasiswa Ungkap Ketimpangan dan Pengabaian Pengawasan

GARUDA Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa di Aek Nagaga: Mahasiswa Ungkap Ketimpangan dan Pengabaian Pengawasan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Gerakan Mahasiswa untuk Demokrasi dan Aksi (GARUDA) Wilayah Bilah Barat, Labuhanbatu, melayangkan pernyataan sikap keras

Waspada! Penipu Asal Cianjur Eva Arafiah Gentayangan di Mangga Dua Square Jakarta

Waspada! Penipu Asal Cianjur Eva Arafiah Gentayangan di Mangga Dua Square Jakarta

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Kawasan pusat perbelanjaan Mangga Dua Square kembali diguncang isu serius. Dugaan praktik penipuan dan penggelapan