Media Dialog News

Dewan Pengupahan Sepakati dan Tetapkan UMK Kabupaten Asahan Tahun 2025 Menjadi Rp.3.265.908,21, Naik sebesar Rp.199.327,7 dari Tahun Sebelumnya

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dewan Pengupahan Kabupaten Asahan yang terdiri dari unsur Serikat Pekerja, Serikat Buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) telah sepakat untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp. Rp.3.265.908,21. Demikian isi Berita Acara yang diperoleh Media Dialog News dan Dialog Berita langsung di lokasi pertemuan, Aula Club PT. Bakri Sumatera Plantation, Kamis, 12 Desember 2024 di Kisaran.

Perhitungan Kenaikan UMK Tahun 2025 secara nasional telah ditetapkan sebesar 6,5% dari UMK Tahun 2024, yaitu Rp.3.066.580,64 maka pada Tahun 2025, terjadi kenaikan UMK di Kabupaten Asahan sebesar Rp.199.327,7

Dewan Pengupahan Kabupaten Asahan juga menetapkan 5 subsektor dari 2 sektor Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Di sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan terdapat 2 sub sektor terdiri dari Perkebunan Kelapa Sawit UMSK-nya Rp. 3.461.862,46 dan Perkebunan Karet UMSK-nya Rp.3.331.226,37

Pada sektor Industri Pengolahan terdapat 3 sub sektor terdiri dari Industri Pemisahan Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Inti Kelapa Sawit UMSK-nya Rp.3461.862,46, Industri Minyak Goreng dan Kelapa Sawit UMSK-nya Rp.3.461.862,46. Industri Karet Remah Crumb Rubber UMSK-nya Rp.3.331.226,37

Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Asahan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, Dra.Meilina Siregar, M.Si. Dalam kata sambutannya, usai ditetapkan oleh Dewan Pengupahan, Meilina mengatakan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Asahan Tahun 2025 adalah upah bulanan terendah untuk waktu kerja 7 Jam sehari dan 40 jam seminggu bagi system waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu bagi system waktu kerja 5 hari dalam seminggu.

“Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Asahan terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap,” ujarnya.

Ditambahkannya bahwa UMK dan UMSK Asahan Tahun 2025 ini merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan sekala upah.

Di akhir penjelasannya, Meilina menyebutkan bahwa UMK dan UMSK Asahan Tahun 2025 diberlakukan mulai tanggal 01 Januari 2025. (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Placement tidak ditentukan.

Berita Lainnya

TNI AL Kembali Siapkan KRI, Embarkasikan Logistik Hingga Tabung Gas Kebutuhan Masyarakat

TNI AL Kembali Siapkan KRI, Embarkasikan Logistik Hingga Tabung Gas Kebutuhan Masyarakat

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - TNI AL kembali mengerahkan unsurnya, kali ini KRI Surabaya-591 tengah persiapan untuk mendistribusikan logistik, ke

Rp.35,4 Miliar Anggaran Dinkes Asahan Diadukan ke Jakarta: Media Lokal Gugat Korupsi Proyek Paving, Layanan Kesehatan, dan Pengadaan Komputer

Rp.35,4 Miliar Anggaran Dinkes Asahan Diadukan ke Jakarta: Media Lokal Gugat Korupsi Proyek Paving, Layanan Kesehatan, dan Pengadaan Komputer

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Sebagai wujud komitmen terhadap kontrol sosial dan transparansi publik, dua media lokal — mediadialognews.com dan

Pererat Silaturahmi, Asosiasi Teknisi Ponsel Palopo Gelar Aksi Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Pererat Silaturahmi, Asosiasi Teknisi Ponsel Palopo Gelar Aksi Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

MEDIA DIALOG NEWS, Palopo – Momen bulan suci Ramadan 1447 Hijriah dimanfaatkan oleh komunitas teknisi perangkat seluler yang tergabung dalam

Seruan Keadilan dari Nusantara: Ketua Umum PDKN Apresiasi Pidato Wilson Lalengke di PBB

Seruan Keadilan dari Nusantara: Ketua Umum PDKN Apresiasi Pidato Wilson Lalengke di PBB

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Dr. Rahman Sabon Nama, menyampaikan apresiasi dan dukungan

Meriahkan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-80, Korem Wijayakusuma Gelar Pameran Alutsista TNI

Meriahkan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-80, Korem Wijayakusuma Gelar Pameran Alutsista TNI

MEDIA DIALOG NEWS, Banyumas - Pameran Alutsista (Alat Utama Sistem Senjata) TNI yang diselenggarakan oleh Korem 071/Wijayakusuma  bertujuan untuk memperkenalkan

Wilson Lalengke: “Polisi Harus Netral, Jangan Biarkan Penganiayaan Anak-Anak Tak Diproses”

Wilson Lalengke: “Polisi Harus Netral, Jangan Biarkan Penganiayaan Anak-Anak Tak Diproses”

MEDIA DIALOG NEWS, Bogor – Empat anak menjadi korban penganiayaan berat oleh puluhan preman berbadan gempal, yang dipimpin oleh seorang

Aktivitas PETI Terus Beroperasi, AMM Gelar Aksi di Polda Gorontalo Desak Kapolsek Popayato Barat Dicopot

Aktivitas PETI Terus Beroperasi, AMM Gelar Aksi di Polda Gorontalo Desak Kapolsek Popayato Barat Dicopot

MEDIA DIALOG NEWS, Popayato Barat - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, terus

18 SPPG di Kabupaten Asahan Dihentikan Sementara oleh Badan Gizi Nasional

18 SPPG di Kabupaten Asahan Dihentikan Sementara oleh Badan Gizi Nasional

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia resmi menghentikan sementara operasional 18 Satuan Pendidikan Pelaksana Gizi

Satgas HKTI Asahan Kunjungi Polres Asahan, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Satgas HKTI Asahan Kunjungi Polres Asahan, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Dalam rangka mendukung percepatan program ketahanan pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, jajaran pengurus Satuan

PPWI Kutuk Keras Pembunuhan Koresponden Perang RIA Novosti Ivan Zuev oleh Militer Ukraina

PPWI Kutuk Keras Pembunuhan Koresponden Perang RIA Novosti Ivan Zuev oleh Militer Ukraina

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( PPWI) menyampaikan kecaman keras dan rasa duka mendalam atas tewasnya