Editorial: Setahun Kasus Sabung Ayam Anggota DPRD Asahan, Di Mana Kepastian Hukum?

MEDIA DIALOG NEWS – Kasus perjudian sabung ayam yang menyeret anggota DPRD Asahan berinisial PP telah berjalan lebih dari setahun. Namun, hingga kini status hukumnya masih kabur. Publik hanya disuguhi potongan informasi yang membingungkan, mulai dari penetapan tersangka, status tahanan luar, hingga aktivitas PP yang tetap bekerja di lembaga legislatif seolah tanpa beban. Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau sekadar dipertontonkan?

Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum

Polres Asahan menetapkan PP bersama dua orang lainnya sebagai tersangka setelah penggerebekan di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, pada Minggu (20/4/2025). Dalam operasi tersebut, barang bukti yang disita cukup signifikan. Polisi mengamankan sembilan ekor ayam laga, ring arena sabung ayam, 22 unit sepeda motor, tas ayam, dan uang tunai.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menegaskan bahwa PP dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-2 (e) KUHP. Pasal ini membawa ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta. Sementara itu, dua tersangka lainnya dikenakan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

Dasar hukum penetapan tersangka sebenarnya sudah sangat jelas. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Artinya, penetapan tersangka tidak mungkin dilakukan tanpa minimal dua alat bukti yang cukup. Jika bukti itu memang sudah kuat, maka proses hukum harus diteruskan ke pengadilan agar majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

Status Tahanan Luar dan Kekecewaan Publik

Namun, publik dikejutkan ketika sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, PP sudah kembali ke rumahnya. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa PP kini berstatus tahanan luar. Hal ini sontak memicu kekecewaan masyarakat yang menilai penegakan hukum tidak konsisten. Akibatnya, banyak warga di Asahan yang kembali menyuarakan sindiran lama: hukum “tumpul ke atas, tajam ke bawah.”

Ketika rakyat kecil terjerat kasus serupa, proses hukum biasanya berjalan cepat dan tegas. Sebaliknya, ketika kasus ini menyangkut pejabat publik, langkah aparat terasa sangat berat dan berliku. Ketidakjelasan ini bukan sekadar soal satu kasus individu, melainkan tentang taruhan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Lambannya Proses Penyidikan

Hingga Selasa (19/5/2026), atau lebih dari setahun sejak penetapan tersangka, nasib hukum PP masih menjadi tanda tanya besar. Kejaksaan Negeri Asahan belum juga merampungkan penyidikan maupun mengajukan rencana tuntutan (rentut) ke Pengadilan Negeri Kisaran. Ironisnya, status tahanan luar yang diberikan kepolisian seolah-olah menggugurkan status tersangka yang disandangnya. Faktanya, PP tetap melenggang menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Asahan dari Fraksi Golkar.

Kondisi ini menyingkap persoalan klasik, yaitu lemahnya transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Selama ini, publik tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi yang tuntas mengenai status PP. Apakah ia masih berstatus tersangka? Apakah penyidikannya dihentikan? Atau, apakah berkas perkara ini sengaja dimandekkan di meja kejaksaan? Ketidakjelasan inilah yang akhirnya menimbulkan spekulasi liar dan merusak citra lembaga hukum.

Surat ke Lembaga Tinggi Negara

Untuk memperjelas kekusutan kasus ini, mediadialognews.com telah mengambil langkah nyata dengan mengirimkan surat resmi. Surat tersebut ditujukan kepada Kompolnas, Kapolri, Kejaksaan Agung di Jakarta, serta Kapolda Sumut dan Kejatisu di Medan. Secara umum, kami mempertanyakan kinerja Polres Asahan dan Kejaksaan Negeri Kisaran yang dinilai sangat lambat dalam menyidik dan menyidangkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Kisaran.

Melalui surat tersebut, kami menegaskan sebuah prinsip keadilan. Jika PP memang tidak bersalah, maka PN Kisaran wajib membebaskan dan membersihkan namanya. Namun, jika Polres Asahan sudah mengantongi dua alat bukti yang sah saat menetapkannya sebagai tersangka, maka serahkanlah perkara ini ke meja hijau. Biarkan majelis hakim yang menguji dan memutus perkara ini demi keadilan.

Langkah bersurat ini merupakan bentuk kontrol publik yang nyata dari media. Sebab, pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai pengawas jalannya demokrasi dan garda pertahanan penegakan hukum.

Dimensi Etika dan Politik

Di sisi lain, keberadaan PP yang tetap aktif sebagai anggota DPRD menimbulkan dilema etis yang mendalam. Bagaimana mungkin seorang wakil rakyat yang berstatus tersangka kasus perjudian masih bisa menjalankan fungsi legislasi tanpa ada kejelasan hukum? Kondisi miris ini memperlihatkan betapa lemahnya mekanisme pengawasan internal, baik di jajaran partai politik maupun di lembaga legislatif itu sendiri.

Partai politik semestinya memiliki mekanisme etik yang tegas untuk mendisiplinkan anggotanya yang tersangkut kasus hukum. Begitu pula dengan DPRD, mereka harus berani mengambil sikap demi menjaga marwah dan kehormatan lembaga. Membiarkan seorang tersangka tetap bekerja tanpa kejelasan status hanya akan memperburuk citra lembaga legislatif di mata konstituennya.

Prinsip Equality Before the Law

Kasus PP seharusnya menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum di Sumatera Utara. Ini adalah saat yang tepat untuk menunjukkan komitmen terhadap prinsip equality before the law—bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jika prinsip mendasar ini terus diabaikan, maka masyarakat akan semakin apatis dan percaya bahwa hukum memang tebang pilih.

Ketidakjelasan proses hukum ini jelas menambah rapor merah kinerja aparat dalam menangani kasus perjudian yang melibatkan pejabat. Hal ini sekaligus memperpanjang keresahan di tengah masyarakat yang merindukan kepastian hukum.

Penutup

Pada akhirnya, publik tidak menuntut hal yang berlebihan. Masyarakat hanya meminta sebuah kepastian hukum. Jika PP tidak bersalah, bebaskanlah ia secara resmi melalui ketukan palu hakim. Namun, jika bukti sudah berbicara, segera serahkan perkara ini ke pengadilan.

Menunda-nunda masalah ini hanya akan memperburuk citra penegak hukum dan memperdalam jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Kasus PP adalah cermin buram penegakan hukum di daerah. Jika aparat tidak segera menuntaskan kasus ini, maka legitimasi seluruh sistem hukum kita yang akan runtuh.

“Hukum yang kehilangan keberanian untuk menegakkan keadilan, pada akhirnya akan kehilangan kepercayaan rakyat yang menjadi fondasinya.” (Edi Prayitno)

Related posts
Tutup
Tutup