Media Dialog News

Barang Bukti Kasus Penjualan Sisik Trenggiling Dikembalikan ke JPU untuk Jerat Tersangka Polri

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp.500 juta terhadap Amir Simatupang dalam perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling, Senin (28/7). Namun, perhatian publik tertuju pada putusan yang menetapkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna digunakan dalam perkara tersangka lainnya: Aipda Alfi Hariadi Siregar, anggota Polres Asahan aktif.

Barang bukti tersebut bukan hanya berupa sembilan kotak kardus berisi sisik trenggiling, tetapi juga termasuk mobil, telepon genggam, dan hasil digital forensik yang mengungkap komunikasi intens antara Amir dan sejumlah pihak, termasuk dua prajurit TNI dan tersangka Alfi.

Di antara barang yang dikembalikan ke JPU adalah:

  • Hasil print out percakapan dari handphone milik Rahmadani Syahputra dan Muhammad Yusuf,
  • Satu buah flashdisk berisi physical imaging hasil digital forensic dari perangkat tersebut,
  • Dokumen komunikasi yang diduga menunjukkan keterlibatan Alfi sebagai penghubung pemindahan sisik trenggiling dari gudang Polres ke rumah dan kios milik Yusuf.

Vonis terhadap Amir menegaskan pelanggaran Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi SDA Hayati, dan jo. Pasal 55 KUHP. Meski Amir ditahan dan dikenakan pidana subsider 6 bulan jika tak mampu membayar denda, proses hukum terhadap Alfi belum dilimpahkan ke persidangan meski sudah gagal di praperadilan awal Juli lalu.

“Pemulangan barang bukti ini mengindikasikan bahwa proses hukum terhadap tersangka lain masih berjalan. Kalau hanya pelaku lapangan yang dijatuhi vonis, sementara aktor pengatur dibiarkan lolos, maka keadilan ekologis tak ubahnya slogan,” tegas salah satu pegiat konservasi kepada Media Dialog News.

Barang bukti yang ditetapkan tetap digunakan dalam perkara An. Alfi Hariadi Siregar menjadi sinyal bahwa publik dan aparat harus mengawal kasus ini lebih lanjut. Akankah PN Kisaran kembali membuka persidangan baru untuk menuntaskan benang kusut jaringan perdagangan satwa dilindungi? (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Fenomena Pesta Mewah di Pulau Flores: Antara Kebanggaan dan Ketergantungan

Fenomena Pesta Mewah di Pulau Flores: Antara Kebanggaan dan Ketergantungan

Oleh: Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H., M.H. MEDIA DIALOG NEWS - Pesta adat merupakan bagian penting dari budaya Flores, Provinsi Nusa

Permasalahan PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai: Mantan Dewas dan Pemerhati Soroti Kondisi Perusahaan

Permasalahan PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai: Mantan Dewas dan Pemerhati Soroti Kondisi Perusahaan

MEDIA DIALOG NEWS, Tanjungbalai – Kalangan mantan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai mendesak Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim B,

Fantastik Anggaran yang Dikucurkan Oleh Dinas Pendidikan Kota Medan dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Untuk SMP N 24

Fantastik Anggaran yang Dikucurkan Oleh Dinas Pendidikan Kota Medan dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Untuk SMP N 24

MEDIA DIALOG NEWS, Medan - UPT SMP Negeri 24 yang berada di Jl. Metal Krakatau Ujung Kelurahan Tanjung Mulia Hilir

Bersama untuk Kupang, Pertamina dan TNI AD Salurkan Bantuan ke Desa Manusak

Bersama untuk Kupang, Pertamina dan TNI AD Salurkan Bantuan ke Desa Manusak

MEDIA DIALOG NEWS, Kupang - PT Pertamina (Persero) bersama TNI Angkatan Darat bersinergi memberikan bantuan kepada warga Kupang yang berada

Pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam Pembangunan Properti

Pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam Pembangunan Properti

Oleh: Edi Prayitno MEDIA DIALOG NEWS - Dalam dunia konstruksi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah syarat wajib bagi siapa pun

Sidang Kasus Sisik Trenggiling di PN Kisaran Memasuki Babak Baru, Saksi Alfi Hariadi Siregar Ajukan Gugatan Prapid atas Penetapannya sebagai Tersangka

Sidang Kasus Sisik Trenggiling di PN Kisaran Memasuki Babak Baru, Saksi Alfi Hariadi Siregar Ajukan Gugatan Prapid atas Penetapannya sebagai Tersangka

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Selama ini publik tidak mengetahui bahwa saksi dari oknum polisi Bripka Alfi Hariadi Siregar (anggota

Proyek Akal-Akalan 100% Swakelola Rp.4,6 Milyar di Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Asahan

Proyek Akal-Akalan 100% Swakelola Rp.4,6 Milyar di Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Asahan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Proyek akal-akalan di Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Asahan terungkap. Kajian Tim investigasi dialogberita.com dan

Antusias Masyarakat Meriah Sambut Safari Dakwah DR.Zakir Naik Di Jakarta

Antusias Masyarakat Meriah Sambut Safari Dakwah DR.Zakir Naik Di Jakarta

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Safari Dakwah   tokoh ulama internasional Dr. Zakir Naik di Jakarta dalam rangkaian safari dakwahnya  disambut

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tanggal 6 Februari 2025 Batal

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tanggal 6 Februari 2025 Batal

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 batal digelar

Pilkada 2024 Kabupaten Labura dan Asahan Dipastikan Lawan Kotak Kosong

Pilkada 2024 Kabupaten Labura dan Asahan Dipastikan Lawan Kotak Kosong

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) dan Kabupaten Asahan dipastikan melawan kotak