Media Dialog News

Barang Bukti Kasus Penjualan Sisik Trenggiling Dikembalikan ke JPU untuk Jerat Tersangka Polri

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp.500 juta terhadap Amir Simatupang dalam perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling, Senin (28/7). Namun, perhatian publik tertuju pada putusan yang menetapkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna digunakan dalam perkara tersangka lainnya: Aipda Alfi Hariadi Siregar, anggota Polres Asahan aktif.

Barang bukti tersebut bukan hanya berupa sembilan kotak kardus berisi sisik trenggiling, tetapi juga termasuk mobil, telepon genggam, dan hasil digital forensik yang mengungkap komunikasi intens antara Amir dan sejumlah pihak, termasuk dua prajurit TNI dan tersangka Alfi.

Di antara barang yang dikembalikan ke JPU adalah:

  • Hasil print out percakapan dari handphone milik Rahmadani Syahputra dan Muhammad Yusuf,
  • Satu buah flashdisk berisi physical imaging hasil digital forensic dari perangkat tersebut,
  • Dokumen komunikasi yang diduga menunjukkan keterlibatan Alfi sebagai penghubung pemindahan sisik trenggiling dari gudang Polres ke rumah dan kios milik Yusuf.

Vonis terhadap Amir menegaskan pelanggaran Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi SDA Hayati, dan jo. Pasal 55 KUHP. Meski Amir ditahan dan dikenakan pidana subsider 6 bulan jika tak mampu membayar denda, proses hukum terhadap Alfi belum dilimpahkan ke persidangan meski sudah gagal di praperadilan awal Juli lalu.

“Pemulangan barang bukti ini mengindikasikan bahwa proses hukum terhadap tersangka lain masih berjalan. Kalau hanya pelaku lapangan yang dijatuhi vonis, sementara aktor pengatur dibiarkan lolos, maka keadilan ekologis tak ubahnya slogan,” tegas salah satu pegiat konservasi kepada Media Dialog News.

Barang bukti yang ditetapkan tetap digunakan dalam perkara An. Alfi Hariadi Siregar menjadi sinyal bahwa publik dan aparat harus mengawal kasus ini lebih lanjut. Akankah PN Kisaran kembali membuka persidangan baru untuk menuntaskan benang kusut jaringan perdagangan satwa dilindungi? (Edi Prayitno)

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Pilkada 2024 Kabupaten Labura dan Asahan Dipastikan Lawan Kotak Kosong

Pilkada 2024 Kabupaten Labura dan Asahan Dipastikan Lawan Kotak Kosong

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) dan Kabupaten Asahan dipastikan melawan kotak

Ketua KPU Asahan Tolak Dikonfirmasi Terkait Pemeriksaan Dirinya di Kejaksaan

Ketua KPU Asahan Tolak Dikonfirmasi Terkait Pemeriksaan Dirinya di Kejaksaan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Ketua KPU Kabupaten Asahan, Hidayat, SP menolak dikonfirmasi  secara halus permohonan Redaksi media online Dialog

Konflik Warisan : Memperebutkan Harta Peninggalan Alm.Hj.Nurlela Lubis, Ahli Waris Saling Lapor dan Gugat di Pengadilan

Konflik Warisan : Memperebutkan Harta Peninggalan Alm.Hj.Nurlela Lubis, Ahli Waris Saling Lapor dan Gugat di Pengadilan

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Konflik rebutan harta warisan peninggalan Alm Hj. Nurlela Lubis antara suami ke-3 (Drs.D.Syahrum Bin H.M.

DAHANA Buka Lowongan! Magang Selama 6 Bulan di Kantor Pusat Subang, Ini Kriteria Pelamar yang Dibutuhkan

DAHANA Buka Lowongan! Magang Selama 6 Bulan di Kantor Pusat Subang, Ini Kriteria Pelamar yang Dibutuhkan

MEDIA DIALOG NEWS, Subang - Lowongan magang dari PT DAHANA bagi mahasiswa/i jurusan Ilmu Komunikasi masih dibuka! PT DAHANA menawarkan

Polemik Anggaran BLUD RSUD HAMS Kisaran: Transparansi Dipertanyakan

Polemik Anggaran BLUD RSUD HAMS Kisaran: Transparansi Dipertanyakan

DIALOG BERITA, Kisaran – Pembangunan pagar tembok parkiran belakang dan pengadaan kamar mandi di VK IGD RSUD Haji Abdul Manan

Dinkes Asahan Klarifikasi Soal Anggaran Deteksi Dini Napza, Dialog Berita Tegaskan Sumber dari Perda Resmi

Dinkes Asahan Klarifikasi Soal Anggaran Deteksi Dini Napza, Dialog Berita Tegaskan Sumber dari Perda Resmi

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran - Pasca terbitnya berita investigatif MDN terkait alokasi anggaran sebesar Rp.34.933.157.564,00 untuk sub kegiatan Deteksi Dini

Presiden Prabowo Hapus Utang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan: Forum Bersama IKN Dukung Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional

Presiden Prabowo Hapus Utang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan: Forum Bersama IKN Dukung Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional

MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menghapus utang macet bagi pelaku UMKM, petani, dan nelayan di

Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Jambi, Kapolda: Polri Terus Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Jambi, Kapolda: Polri Terus Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

MEDIA DIALOG NEWS, Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025 dengan penuh khidmat

Pembantaian Adityawarman Guncang Dunia Pers, PPWI: Jangan Ada Impunitas!

Pembantaian Adityawarman Guncang Dunia Pers, PPWI: Jangan Ada Impunitas!

MEDIA DIALOG NEWS, Pangkal Pinang – Dunia pers Indonesia kembali berduka dan berang. Seorang wartawan senior, Adityawarman (48), Pemimpin Redaksi

DAU dan DAK Asahan TA 2025 Rp.1.272.356.740.000 Lebih Besar Alokasi di Dinas Kesehatan daripada PUPR

DAU dan DAK Asahan TA 2025 Rp.1.272.356.740.000 Lebih Besar Alokasi di Dinas Kesehatan daripada PUPR

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Asahan TA 2025 sudah