Dari HGU Berakhir, Tabrak RTRW hingga Terbitnya SK Baru: Ada Apa di Balik HGU PT BSP di Asahan?

MEDIA DIALOG NEWS — Misteri di balik penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) baru PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) di Kabupaten Asahan memunculkan tanda tanya besar. Sejumlah dokumen investigasi dan catatan pemerintah daerah mengungkap pelbagai persoalan pelik, mulai dari pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kewajiban kebun plasma, hingga selisih luasan lahan yang signifikan dari status HGU sebelumnya.

Berdasarkan dokumen permohonan pembaruan yang diajukan PT BSP kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 28 April 2020, perusahaan perkebunan ini memohon pembaruan HGU atas lahan seluas 18.517,76 hektare.

Namun, dua tahun berselang, tepatnya pada 27 Desember 2022, Bupati Asahan melayangkan surat resmi kepada pimpinan PT BSP. Surat tersebut secara tegas menyoroti tiga poin krusial: ketidaksesuaian RTRW, kewajiban pemenuhan plasma, serta penyerahan sebagian areal HGU.

Dalam surat itu, Pemkab Asahan menegaskan bahwa masa berlaku HGU PT BSP di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge dan Kecamatan Kota Kisaran Timur telah resmi berakhir. Pemerintah daerah juga mencatat sekitar 1.400 hektare dari areal tersebut bertentangan dengan RTRW Kabupaten Asahan karena masuk dalam zonasi kawasan permukiman perkotaan.

Temuan ini merujuk langsung pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang menggarisbawahi bahwa HGU hanya dapat diperpanjang atau diperbarui apabila objek tanahnya masih selaras dengan tata ruang wilayah yang berlaku. Kondisi ini memicu pertanyaan mendasar: bagaimana proses pembaruan dapat melaju mulus jika sebagian areal yang diajukan jelas menabrak aturan tata ruang daerah?

Kontradiksi Luas Lahan dan Munculnya SK Baru

Teka-teki kian mendalam ketika ditemukan papan penguasaan lahan baru di lapangan yang mencantumkan dasar hukum SK HGU Nomor 5/HGU/KEM-ATR/BPN/VI/2026. Pada papan tersebut, PT BSP mengeklaim luas areal HGU sebesar 15.735,3884 hektare.

Angka ini terpaut jauh—menyusut sekitar 2.782 hektare—jika dibandingkan dengan permohonan awal perusahaan pada 2020 yang mencapai 18.517,76 hektare. Menariknya, selisih penyusutan ini bahkan jauh lebih besar daripada luasan 1.400 hektare yang sebelumnya dinyatakan bermasalah dengan RTRW oleh Pemkab Asahan.

Hingga kini, belum ada keterbukaan informasi apakah pengurangan ribuan hektare tersebut murni akibat penyesuaian tata ruang, pelepasan lahan, pemenuhan kewajiban plasma, penyelesaian konflik agraria, atau sekadar faktor administratif.

Kewajiban Plasma dan Kepentingan Publik

Di luar aspek tata ruang dan legalitas, Pemkab Asahan turut mengingatkan kewajiban normatif perusahaan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau plasma minimal 20 persen dari total luas HGU sesuai regulasi yang berlaku. Sejauh ini, realisasi dan transparansi atas kewajiban plasma tersebut masih menjadi misteri di tengah masyarakat.

Di sisi lain, Pemkab Asahan juga tercatat mendukung pelepasan sebagian areal PT BSP yang dialokasikan untuk kepentingan pembangunan fasilitas publik, termasuk rencana pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Asahan. Langkah ini mengindikasikan urgensi penataan ulang kawasan yang sebelumnya dikuasai secara eksklusif oleh korporasi.

 Deretan Pertanyaan yang Belum Terjawab

Rangkaian fakta di atas menuntut transparansi penuh dari Kementerian ATR/BPN dan manajemen PT BSP untuk menjawab sejumlah persoalan krusial berikut:

  • Apakah benar SK HGU Nomor 5/HGU/KEM-ATR/BPN/VI/2026 telah diterbitkan secara sah dan sesuai prosedur hukum pertanahan?
  • Berapa luas final HGU yang secara resmi diberikan negara kepada PT BSP?
  • Apakah areal seluas kurang lebih 1.400 hektare yang dinilai melanggar RTRW telah sepenuhnya dikeluarkan dari objek HGU?
  • Bagaimana progres riil pemenuhan kewajiban kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar?
  • Apakah terdapat pelepasan resmi sebagian lahan untuk kepentingan Pemkab Asahan dan pembangunan Kantor Kejari Asahan?
  • Apa yang menjadi dasar utama perbedaan luasan antara permohonan tahun 2020 dan data di papan HGU tahun 2026?

Kasus ini membuktikan bahwa pembaruan HGU PT BSP bukan sekadar urusan administrasi perpanjangan hak keperdataan lahan semata, melainkan menyangkut hajat hidup masyarakat, kepatuhan hukum tata ruang, keadilan agraria, serta kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Sampai berita ini diturunkan, upaya konfirmasi dan permintaan tanggapan resmi masih terus diupayakan kepada pihak manajemen PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk, Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Kanwil ATR/BPN Sumatera Utara, hingga Kementerian ATR/BPN. (Edi Prayitno)

Related posts