MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2026, secara hybrid di Ruang Data Center Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, beberapa waktu lalu.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, dan dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga teknis, Direktorat SUPD lingkup Ditjen Bina Bangda, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, serta perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jawa Timur.
Dalam arahannya, Iwan Kurniawan menekankan sejumlah ruang lingkup penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan perubahan RKPD Tahun 2026. “Pelaksanaan fasilitasi Ranpergub tentang Perubahan RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 mencakup beberapa aspek utama, yaitu kerangka ekonomi dan keuangan daerah, target sasaran pembangunan, prioritas pembangunan daerah, penambahan atau pengurangan program dan kegiatan perangkat daerah, serta target kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Iwan dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (29/6/2026).
Selain itu, pembahasan juga menyoroti legitimasi kegiatan baru dalam perubahan RKPD yang berkaitan dengan kebijakan nasional, khususnya Program Strategis Nasional (Pro-SN) Kampung Nelayan Merah Putih, sebagai tindak lanjut hasil pengendalian dan evaluasi RKPD.
Berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RKPD Triwulan I Tahun 2026 Provinsi Jawa Timur, tingkat keterisian data mencapai 100 persen, dengan capaian kinerja yang dinilai cukup baik. Realisasi keuangan tercatat sebesar 12,66 persen, capaian kinerja program 29,77 persen, dan capaian kinerja subkegiatan 19,94 persen. Data tersebut menjadi dasar dalam penyusunan perubahan RKPD Tahun 2026.
Sementara itu, Bappeda Provinsi Jawa Timur memaparkan substansi terkait dasar hukum penyusunan perubahan RKPD Tahun 2026, kerangka pendanaan dan belanja daerah, target indikator kinerja utama, program prioritas pembangunan daerah, serta dukungan terhadap prioritas nasional.
Melalui kegiatan fasilitasi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan segera menyempurnakan rancangan akhir perubahan RKPD Tahun 2026 sesuai hasil fasilitasi, serta menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPD Tahun 2026 sebagai pedoman penyusunan KUPA-PPAS Tahun 2026. (Nanang Husnie)













