KLH Segel 5 Sawmil Asahan, 1.677 Kayu Ilegal Disita di Zona Pemukiman

MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) menutup lima sawmil di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, setelah menyita 1.677 batang kayu hutan diduga ilegal hasil pembalakan liar dari Labuhan Batu Utara. Selain itu, berdasarkan investigasi mediadialognews.com dan dialogberita.com menemukan bahwa sawmil-sawmil tersebut beroperasi di zona pemukiman penduduk yang tidak sesuai peruntukan tata ruang Kabupaten Asahan.

Operasi gabungan yang berlangsung sejak Rabu (13/5/2026) melibatkan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut. Kayu-kayu tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas illegal logging di Desa Poldung dan wilayah Simonis, Labura, lalu diangkut melalui jalur darat dan ditampung oleh sejumlah sawmil di Asahan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa tim melakukan pengecekan lapangan untuk menelusuri asal-usul kayu, memeriksa dokumen angkutan, serta mencocokkan kesesuaian kegiatan industri dengan regulasi yang berlaku. “Setiap batang kayu harus jelas asal-usulnya. Jika dari pemeriksaan ditemukan bukti bahwa kayu berasal dari kawasan hutan lindung tanpa izin, perkara ini akan langsung kami proses melalui instrumen hukum, baik sanksi administrasi maupun pidana,” tegas Hari.

Rincian Penyitaan

Dari hasil pemeriksaan, lima perusahaan sawmil yang disegel adalah:

  • CV AMS – 758 batang kayu log dan 12 unit mesin bandsaw disita.
  • UD R – 413 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw disita.
  • CV MBS – 360 batang kayu log dan 2 unit mesin bandsaw disita.
  • CV SJP – 110 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw disita.
  • CV FJ – 36 batang kayu log dan 6 unit mesin bandsaw disita.

Selain kayu bulat, tim juga mengamankan ratusan kubik kayu olahan berupa papan dan reng kaso yang tidak dilengkapi barcode atau dokumen legalitas resmi.

Sawmil, Simpul Krusial Tata Kelola Hutan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangan tertulisnya yang diterima kontributor mediadialognews.com, Minggu (17/05) di Jakarta menegaskan bahwa pengawasan terhadap industri pengolahan kayu merupakan bagian penting dari tata kelola hasil hutan nasional. “Sawmil bukan sekadar tempat mengolah kayu, tetapi titik krusial untuk memastikan apakah hasil hutan yang masuk ke industri berasal dari sumber yang sah. Ketika kayu tanpa asal-usul jelas masuk ke ruang pengolahan, tata kelola hutan ikut dilemahkan,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Gakkum Kehutanan tengah memeriksa intensif para pemilik sawmil, tenaga teknis pengelolaan hutan (Ganis), pekerja, serta sejumlah saksi kunci. Sementara itu, tim BPHL Wilayah II Medan bersama DLHK Sumut masih melakukan pengukuran fisik kayu log dan verifikasi dokumen wajib seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO).

Langkah tegas KLH ini diharapkan mampu memutus rantai pasok kayu ilegal, melindungi iklim usaha yang sehat bagi pengusaha taat aturan, serta menjaga kelestarian ekosistem hutan Sumatera Utara demi keberlanjutan generasi mendatang.

Pemkab Asahan Tutup Mata

Sebagaimana diketahui Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mutiara Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan merupakan wilayah pemukiman penduduk. Tidak ada Peraturan yang membenarkan di sepanjang jalan Budi Utomo boleh didirikan kilang kayu sawmil karena pasti menyalahi RUTR Kabupaten Asahan. “Mestinya Pemkab Asahan memindahkannya ke zona industri, sebab tidak boleh ada kilang kayu peracikan sawmill di Kecamatan Kisaran Timur atau Kisaran Barat, karena kedua Kecamatan ini bukan wilayah industri,” ujar salah seorang warga.

Tim investigasi mediadialognews.com dan dialogberita.com sedang menelusuri mengapa kasus pembiaran terhadap sawmil yang diduga berlokasi di luar zona Industri dan tidak sesuai lokasi peruntukannya ini tidak diberikan tindakan oleh pemangku kebijakan di Kabupten Asahan. (Edi Prayitno)

Related posts
Tutup
Tutup