MEDIA DIALOG NEWS, Kisaran – Kebijakan efisiensi anggaran yang ditekankan Presiden Republik Indonesia sejak 2023 hingga 2025 membawa dampak nyata bagi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Asahan. Salah satu sektor yang menjadi sorotan adalah belanja perjalanan dinas (SPPD), yang selama ini menyerap anggaran cukup besar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Instruksi Presiden dan arahan Menteri Keuangan menegaskan bahwa perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif, transparan, dan hanya untuk kegiatan yang benar-benar mendukung program prioritas. Bahkan pada tahun 2024, pemerintah pusat memerintahkan pemangkasan minimal 50% dari sisa pagu perjalanan dinas, sebagai bagian dari upaya penghematan dan refocusing anggaran.
Namun, data yang diperoleh tim investigasi mediadialognews.com dan dialogberita.com menunjukkan fakta berbeda. Di Pemkab Asahan, beban perjalanan dinas tahun 2023 mencapai Rp54,78 miliar, tetapi justru meningkat 24% atau sekitar Rp13,34 miliar pada tahun 2024, sehingga totalnya membengkak menjadi Rp68,13 miliar.
Organisasi Perangkat Daerah dengan belanja perjalanan dinas terbesar adalah Sekretariat DPRD, yang pada 2024 mencatat pengeluaran hingga Rp28,58 miliar, naik signifikan dari Rp18,27 miliar pada 2023. Kondisi ini menjadi ironi di tengah anjuran penghematan anggaran perangkat daerah di seluruh Indonesia.
Selain Sekretariat DPRD, terdapat lima OPD lain yang juga mencatat belanja perjalanan dinas miliaran rupiah dengan tren kenaikan pada 2024:
- Dinas Kesehatan: Rp7,22 miliar (2023) → Rp9,34 miliar (2024), naik 29,33%.
- Sekretariat Daerah: Rp3,78 miliar (2023) → Rp4,76 miliar (2024), naik 25%.
- Dinas Pengendalian Penduduk, KB, dan P2PA: Rp3,72 miliar (2023) → Rp4,12 miliar (2024), naik 10,85%.
- Dinas Pendidikan: Rp661 juta (2023) → Rp1,17 miliar (2024), naik 77,35%.
- Bappeda: Rp2,01 miliar (2023) → Rp2,21 miliar (2024), naik 9,79%.
Kenaikan signifikan ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah biaya perjalanan dinas tahun 2024 sengaja dirancang dan dibengkakkan untuk kepentingan tertentu, termasuk dalam konteks penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Asahan?
Tesis tersebut masih perlu pengujian lebih dalam. Tim investigasi mediadialognews.com dan dialogberita.com berkomitmen menelusuri seluruh anggaran OPD dan kecamatan yang dinilai tidak rasional pada 2023–2024, serta membandingkannya dengan LHP Pemkab Asahan dan hasil audit BPK RI tahun anggaran 2025. Fakta awal yang ditemukan jelas menunjukkan adanya anomali terhadap kebijakan nasional tentang penghematan anggaran.
Kebijakan efisiensi yang seharusnya menekan pemborosan justru tampak belum diimplementasikan secara konsisten di daerah. Pemerintah Kabupaten Asahan perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar kenaikan anggaran perjalanan dinas tersebut, agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap tata kelola keuangan daerah.
Lebih jauh, fenomena ini menjadi cermin penting bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia: efisiensi bukan sekadar instruksi pusat, melainkan ukuran nyata komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. Jika belanja perjalanan dinas terus meningkat tanpa justifikasi yang kuat, maka semangat efisiensi yang digaungkan Presiden berisiko menjadi slogan tanpa substansi. (Edi Prayitno)

