MEDIA DIALOG NEWS, Jakarta – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menggelar Workshop Asistensi dan Supervisi Internalisasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) ke dalam dokumen perencanaan daerah, di Hotel Swiss-Belinn Cawang, Jakarta.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis memastikan kebijakan pembangunan berbasis kependudukan masuk ke RPJMD, RKPD, dan Renstra OPD. Direktur SUPD IV Kemendagri, Paudah, menegaskan PJPK bukan sekadar dokumen, melainkan instrumen menghadapi bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045.
“Tanpa masuk dalam dokumen perencanaan, program tidak akan mendapat dukungan anggaran. Karena itu, internalisasi PJPK sangat krusial,” ujarnya.
Direktur Kependudukan Bappenas, Muhammad Cholifihani, menambahkan PJPK merupakan turunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 2025–2029. Ia menyoroti tantangan transisi demografi, termasuk fenomena penuaan penduduk.
Deputi BKKBN, Bonivasius Prasetya, mengapresiasi lebih dari 200 kabupaten/kota yang telah menyusun dokumen kependudukan. “Tantangan berikutnya adalah memastikan dokumen benar-benar diimplementasikan dalam perencanaan dan penganggaran,” katanya.
Selain itu, Kemendagri menekankan lima pilar pembangunan kependudukan: pengendalian jumlah penduduk, peningkatan kualitas SDM, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas, serta administrasi kependudukan. Pilar-pilar ini diharapkan menjadi fondasi kebijakan daerah agar pembangunan lebih terarah dan berkelanjutan.
Workshop ini juga menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor. Peran Bappeda dan Sekretaris Daerah dinilai krusial untuk memastikan program lintas OPD dapat terintegrasi secara efektif. Dengan dukungan lintas lembaga, PJPK diharapkan tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar menjadi panduan kebijakan pembangunan daerah. (Nanang)

